PK. PT. NAGA Buat Hak Bantah Terkait Dugaan Pencurian TBS, dan Dugaan Kekerasan Terhadap Sdr. GirsangPress release _HAK BANTAH
Pada hari kamis, tangal,(16-04-2026) pukul, 20:00 WIB Penjaga Keamanan (PK) Eko menelpon saya untuk datang ke Talang Tanjung karena ada masalah di kebun PT. Naga, dan menceritakan masalah dugaan pencurian Tandan Buah Sawit segar (TBSS) milik perusahaan tersebut.
Adapun masalah tersebut berawal dari : Sekira pukul, 13:00 WIB PK Eko dapat info, bahwa mobil berisi buah kebun PT. Naga tidak bisa di bawa keluar karena kondisi cuaca hujan dan jalan licin, dan kemudian mobil buah di parkirkan di jalan poros depan kebun sdr Girsang.
Kemudian PK pergi mengecek mobil tersebut dan melihat buah di mobil sudah berkurang dan melihat di sekitar lokasi ada jejak kaki dan brondolan bertabur di kebun si Girsang.
Selanjutnya, Pk menelusuri jejak tersebut kemudian PK menemukan buah sebanyak kurang lebih 30 janjang berada di dalam kebun Girsang.
Karena Pk menemukan buah di dalam kebun sdr Girsang, kemudian PK menelpon teman nya yang bernama PK Eko dan menceritakan kejadian tersebut.
Menerima informasi tersebut, kemudian PK Eko berangkat menuju ke lahan sdr Girsang, tetapi di tengah jalan PK Eko bertemu sdr Girsang di sala satu warung tuak.
Kemudian PK Eko berinisiatif untuk bertemu sdr Girsang di warung tuak dan menceritakan kejadian tersebut.
Setelah menceritakan kejadian tersebut, PK Eko bersama Girsang yang waktu itu tengah berada di lapo tuak dan minum tuak ikut bergegas menuju ke lokasi.
Sesampainya di lokasi PK Eko menceritakan lagi bahwa, ada buah sawit beberapa janjang di dalam kebun Girsang dan mengatakan kepada Girsang mohon untuk kerja sama nya untuk mencari siapa pelaku nya.
Tetapi karena Girsang diduga sedang dalam keadaan mabuk tuak, dan dia salah paham dan tidak terima dengan ucapan PK Eko.
Girsang beranggapan bahwa, PK Eko menuduh Girsang mencuri sawit.
Kemudian terjadilah adu mulut dan Girsang mengatakan bahwa "Tidak ada yang boleh siapapun memijakkan kaki di tanah nya dan tidak ada yang boleh mengambil buah sawit tersebut, " ucap Girsang.
Kemudian karena situasi memanas, sekira pukul, 20:00 WIB PK Eko menelpon Babinsa untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.
Sekira pukul 21:00 WIB Babinsa Tiba di Talang Tanjung dan bertemu dengan PK Eko di salah satu warung.
Sekira pukul 21:00 WIB Babinsa beserta 2 orang PK mendatangi rumah Girsang dengan tujuan, menanyakan mengapa buah sawit kebun Naga yang berada di dalam kebun Girsang tidak boleh di ambil,, tetapi karena si Girsang masih dalam pengaruh tuak menjawab dengan nada keras dan kasar.
Terjadilah adu mulut. Karena tidak ada hasil dari perbincangan tersebut, Babinsa dan PK memutus kan untuk pergi dan menuju kebun Girsang untuk mengambil buah tersebut.Tetapi setiba di tengah jalan,, hujan turun dan jalan licin.
Kemudian, kami memutus kan untuk mengambil buah nya besok pagi, dan selanjutnya kami pulang kerumah masing masing. Jadi,, tidak benar pada malam itu telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap sdr. Girsang.
Demikian kejadian ini di ceritakan berdasarkan kronologis kejadian dan merupakan hak bantah, karena pada hari Sabtu, 18 April 2026, persoalan ini telah di posting di media KabarAktual.Online dengan sepihak tanpa konfirmasi kepada para pihak hingga di dapat pemberitaan yang tidak berimbang dan akibat pemberitaan sepihak itu menjadi opini negatif di tengah masyarakat.
Press release,
Dusun Talang Tanjung, Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, (INHU).
Mthe.Bs, Minggu (19 April 2026).
Berita press release di sampaikan kepada Pewarta : ES. Ginting
| Editor | : | Rilis |
| Kategori | : | Inhu |





01
02
03
04
05


