Tim Kuasa Hukum AW Tegas! Tipikor Pekanbaru Dinilai Tak Berwenang Adili Kasus Yang Disangkakan
PEKANBARU. RIAU MADANI. COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026), berlangsung panas.
Agenda sidang kali ini diwarnai pembacaan nota perlawanan (eksepsi) oleh tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Kemal Syahab.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara yang menjerat kliennya.
Eksepsi tersebut dibacakan secara bergantian di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.
Pihak pembela berargumen bahwa perkara yang didakwakan tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Perkara a quo sejak awal tidak berada dalam yurisdiksi pengadilan tipikor, melainkan masuk dalam ranah hukum administrasi negara,” tegas Kemal di ruang sidang.
Menurutnya, kasus ini berawal dari kebijakan administratif berupa penerbitan peraturan gubernur terkait APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Jika terdapat dugaan kesalahan, kata dia, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi, bukan langsung ditarik ke ranah pidana.
Tim penasihat hukum juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur bahwa sengketa terkait tindakan pemerintahan, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang, seharusnya diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Bukan serta merta diproses secara pidana tanpa melalui mekanisme administratif terlebih dahulu,” tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi tetap pada dakwaannya. Abdul Wahid diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, serta turut melibatkan ajudan gubernur, Marjani dalam berkas terpisah.
Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP dengan total nilai mencapai Rp3,55 miliar.
Sidang ini juga mendapat perhatian luas dari masyarakat. Ratusan simpatisan tampak memadati area pengadilan untuk memberikan dukungan kepada Abdul Wahid.
Tidak hanya ruang sidang, halaman pengadilan pun dipenuhi pengunjung yang menyaksikan jalannya persidangan melalui layar monitor siaran langsung.
Seperti pada sidang sebelumnya, aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat di sekitar lokasi, termasuk di ruas Jalan Teratai, guna memastikan situasi tetap kondusif selama persidangan berlangsung (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |





01
02
03
04
05


