Abdul Wahid Bantah Seluruh Dakwaan JPU KPK di PN Pekanbaru
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, secara tegas membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Wahid usai menjalani sidang pembacaan pembantahan dakwaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026), tepat di depan ruang sidang Mudjono, SH.
Dalam keterangannya, Wahid menegaskan bahwa tuduhan terkait pergeseran anggaran tidak berdasar. Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme administratif yang sah dan telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan itu merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan telah melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bukan keputusan sepihak gubernur.
“Yang mengusulkan dan membahas itu TAPD. Saya hanya menetapkan dalam bentuk pergub. Tidak ada pelanggaran hukum,” tegasnya.
Tak hanya itu, Wahid juga membantah tudingan adanya rapat tertutup di kediamannya yang disebut sarat kejanggalan.
Ia memastikan tidak pernah ada pengumpulan handphone ataupun pembahasan yang melanggar hukum dalam pertemuan tersebut.
“Itu tidak benar. Rapat itu biasa saja, hanya arahan umum,” ujarnya.
Dalam rapat itu, lanjut Wahid, dirinya hanya menekankan pentingnya kesatuan visi dalam pemerintahan serta memastikan tidak adanya “matahari kembar” dalam kepemimpinan daerah.
Ia juga membantah keras tuduhan terkait permintaan uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Wahid menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar.
“Saya tidak pernah meminta uang kepada siapa pun. Itu fitnah,” katanya.
Bahkan, ia menilai sejumlah tuduhan yang diarahkan kepadanya cenderung dilebih-lebihkan dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Di akhir pernyataannya, Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Riau serta meminta doa agar dapat menjalani proses hukum dengan tegar.
“Saya mohon doa agar kuat menghadapi cobaan ini. Insyaallah kebenaran akan menemukan jalannya,” tutupnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 8 April 2026 dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |





01
02
03
04
05


