Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab (tengah)Kuasa Hukum AW Gubernur Riau Nonaktif Nilai Dakwaan KPK Kabur dan Dipaksakan
PEKANBARU.RIAU MADANI. COM – Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Wahid, Kemal Shahab, usai sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026).
Ia menyebut surat dakwaan disusun secara tidak cermat, kabur, dan cenderung menyesatkan.
“Banyak hal dalam dakwaan yang mengada-ada dan tidak diuraikan secara jelas,” ujarnya.
Kemal menyoroti tuduhan terkait pergeseran anggaran yang dinilai tidak relevan jika dikaitkan dengan peran gubernur.
Menurutnya, proses tersebut merupakan kewenangan teknis yang diusulkan oleh kepala dinas dan dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Gubernur hanya menetapkan melalui pergub. Tidak ada perbuatan melawan hukum yang dijelaskan dalam dakwaan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan penerapan sejumlah pasal dalam dakwaan, seperti Pasal 12e dan 12f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kemal menilai Pasal 12f yang berkaitan dengan penerimaan atau pemotongan pembayaran tidak tepat dikenakan kepada seorang gubernur.
“Yang memiliki kewenangan itu bendahara, bukan gubernur. Ini jelas error in persona,” katanya.
Selain itu, ia menegaskan tidak ada bukti penerimaan gratifikasi oleh kliennya sebagaimana dituduhkan dalam dakwaan.
“Tidak ada uang, tidak ada barang. Lalu apa yang mau dibuktikan?” ujarnya.
Kemal juga mengkritisi tuduhan terkait evaluasi pejabat yang disebut-sebut melibatkan gubernur.
Menurutnya, kewenangan tersebut berada pada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai regulasi yang berlaku.
“Kita harus patuh pada undang-undang. Yang punya kewenangan evaluasi adalah kepala OPD, bukan gubernur,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menilai perkara ini dipaksakan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, padahal tidak memenuhi unsur sebagai kejahatan luar biasa.
“Kalau pun ada persoalan, itu lebih tepat masuk ranah pidana umum, bukan ditarik ke KPK,” ujarnya.
Meski demikian, tim kuasa hukum menyatakan optimistis bahwa kliennya akan memperoleh keadilan dalam proses persidangan yang masih berlangsung.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali bergulir pada 8 April 2026 dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi yang telah diajukan pihak terdakwa. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |





01
02
03
04
05


