Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Tapal Batas Atasi Konflik di Perbatasan
DPRD Rohil Desak Tuntaskan Tapal Batas,Atasi Konflik di Perbatasan
Jumat 08 Januari 2016, 10:01 WIB
Sekretaris Komisi A DPRD Rohil, Bahtiar
BAGAN SIAPIAPI. Riaumadani. com - Sumber konflik lahan antara masyarakat di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Rokan Hilir dengan masyarakat Labuhan Batu Selatan, Sumut dinilai DPRD Rohil akibat tapal batas yang belum jelas. Sehingga masing-masing pihak saling klaim dalam kepemilikan lahan.

Kondisi itu dikatakan Sekretaris Komisi A DPRD Rohil, Bahtiar, kepada wartawan di ruang kerjanya belum lama ini.

"Karena ini sudah sering terjadi, kemaren tu, ada penangkapan RT, juga ada penangkapan dituduh mengambil sawit, sementara masyarakat anggap sawit tu dia yang menanam, dia punya lahan, dia punya surat," kata Bahtiar.

Dan kasus terbaru terjadinya pemukulan oleh Edimin alias Asiong, Ketua DPRD Labusel kepada salah satu warga.

"Makanya kita berikan petunjuk tadi tu, buat surat kepada setiap aparat, dari Polres, dari Kapolsek, dari Babinsa, dari apa, baik yang di daerah Labuhan Batu, maupun yang ada di Rokan Hilir, menerangkan, bahwa kami sekarang bekerja disini, tolong diberikan perlindungan hukum," tambahnya.

Pemberitahuan kepada aparat penegak hukum Rokan Hilir dan Labusel menurut Bahtiar agar tidak lagi terjadi salah tangkap atau salah dalam memproses setiap perkara. "Jangan sampai terjadi salah tangkap atau salah segala macamnya. Lampirkan surat-surat tanah, itu merupakan solusi yang harus kita ini, kita sampaikan," ujarnya lagi.

Untuk lahan, DPRD menurut Bahtiar juga belum mengetahui secara pasti statusnya, dia mengkhawatirkan disamping masyarakat Rohil punya surat yang dikeluarkan Penghulu Pasir Limau Kapas, masyarakat dari Labusel juga punya surat.

"Kita khawatirkan, masyarakat itu (Labusel, red) juga memiliki surat yang lebih tinggi, mungkin dari BPN, ini sekarang yang harus kita singkronkan dululah. Kalau seandainya orang tu punya sertifikat, diakan sudah jelas, koordinat-koordinat mana batas antara Sumut sama Riau," katanya.

Kalau masyarakat Rohil yang hanya memiliki surat sebatas dari penghulu yang belum ada koordinatnya, tapi masyarakat Labusel dari BPN yang mengeluarkan, tentu ini lebih memiliki kekuatan hukum dan BPN juga bisa mempertanggung jawabkan koordinatnya.

"Makanya sekarang tu semua permasalahan hukum yang terjadi, dibawa ke Labuhan Batu, menurut masyarakat, kejadian di Kabupaten Rokan Hilir, tapi kok ndak dibawak ke Kabupaten Rokan Hilir, kok bisa dibawa ke pengadilan Labuhan Batu. Itu sekarang yang menjadi pertanyaan," ungkap Bahtiar.

Ketidakpastian tapal batas inilah yang menjadi pemicu sengketa kedua belah pihak, sehingga koordinatnya tidak diketahui pula. "Sertifikat dikeluarkan berdasarkan wilayah, atau koodinat-koordinatnya, sekarang itu yang kita belum tahu," tutup Bahtiar.(adv/DPRD)




Editor : ishaq.y
Kategori : Rohil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top