Tapal Batas Atasi Konflik di Perbatasan
Sekretaris Komisi A DPRD Rohil, Bahtiar
DPRD Rohil Desak Tuntaskan Tapal Batas,Atasi Konflik di Perbatasan
Jumat 08 Januari 2016, 10:01 WIB
Sekretaris Komisi A DPRD Rohil, Bahtiar
BAGAN SIAPIAPI. Riaumadani. com - Sumber konflik lahan antara masyarakat di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Rokan Hilir dengan masyarakat Labuhan Batu Selatan, Sumut dinilai DPRD Rohil akibat tapal batas yang belum jelas. Sehingga masing-masing pihak saling klaim dalam kepemilikan lahan.
Kondisi itu dikatakan Sekretaris Komisi A DPRD Rohil, Bahtiar, kepada wartawan di ruang kerjanya belum lama ini.
"Karena ini sudah sering terjadi, kemaren tu, ada penangkapan RT, juga ada penangkapan dituduh mengambil sawit, sementara masyarakat anggap sawit tu dia yang menanam, dia punya lahan, dia punya surat," kata Bahtiar.
Dan kasus terbaru terjadinya pemukulan oleh Edimin alias Asiong, Ketua DPRD Labusel kepada salah satu warga.
"Makanya kita berikan petunjuk tadi tu, buat surat kepada setiap aparat, dari Polres, dari Kapolsek, dari Babinsa, dari apa, baik yang di daerah Labuhan Batu, maupun yang ada di Rokan Hilir, menerangkan, bahwa kami sekarang bekerja disini, tolong diberikan perlindungan hukum," tambahnya.
Pemberitahuan kepada aparat penegak hukum Rokan Hilir dan Labusel menurut Bahtiar agar tidak lagi terjadi salah tangkap atau salah dalam memproses setiap perkara. "Jangan sampai terjadi salah tangkap atau salah segala macamnya. Lampirkan surat-surat tanah, itu merupakan solusi yang harus kita ini, kita sampaikan," ujarnya lagi.
Untuk lahan, DPRD menurut Bahtiar juga belum mengetahui secara pasti statusnya, dia mengkhawatirkan disamping masyarakat Rohil punya surat yang dikeluarkan Penghulu Pasir Limau Kapas, masyarakat dari Labusel juga punya surat.
"Kita khawatirkan, masyarakat itu (Labusel, red) juga memiliki surat yang lebih tinggi, mungkin dari BPN, ini sekarang yang harus kita singkronkan dululah. Kalau seandainya orang tu punya sertifikat, diakan sudah jelas, koordinat-koordinat mana batas antara Sumut sama Riau," katanya.
Kalau masyarakat Rohil yang hanya memiliki surat sebatas dari penghulu yang belum ada koordinatnya, tapi masyarakat Labusel dari BPN yang mengeluarkan, tentu ini lebih memiliki kekuatan hukum dan BPN juga bisa mempertanggung jawabkan koordinatnya.
"Makanya sekarang tu semua permasalahan hukum yang terjadi, dibawa ke Labuhan Batu, menurut masyarakat, kejadian di Kabupaten Rokan Hilir, tapi kok ndak dibawak ke Kabupaten Rokan Hilir, kok bisa dibawa ke pengadilan Labuhan Batu. Itu sekarang yang menjadi pertanyaan," ungkap Bahtiar.
Ketidakpastian tapal batas inilah yang menjadi pemicu sengketa kedua belah pihak, sehingga koordinatnya tidak diketahui pula. "Sertifikat dikeluarkan berdasarkan wilayah, atau koodinat-koordinatnya, sekarang itu yang kita belum tahu," tutup Bahtiar.(adv/DPRD)
Kondisi itu dikatakan Sekretaris Komisi A DPRD Rohil, Bahtiar, kepada wartawan di ruang kerjanya belum lama ini.
"Karena ini sudah sering terjadi, kemaren tu, ada penangkapan RT, juga ada penangkapan dituduh mengambil sawit, sementara masyarakat anggap sawit tu dia yang menanam, dia punya lahan, dia punya surat," kata Bahtiar.
Dan kasus terbaru terjadinya pemukulan oleh Edimin alias Asiong, Ketua DPRD Labusel kepada salah satu warga.
"Makanya kita berikan petunjuk tadi tu, buat surat kepada setiap aparat, dari Polres, dari Kapolsek, dari Babinsa, dari apa, baik yang di daerah Labuhan Batu, maupun yang ada di Rokan Hilir, menerangkan, bahwa kami sekarang bekerja disini, tolong diberikan perlindungan hukum," tambahnya.
Pemberitahuan kepada aparat penegak hukum Rokan Hilir dan Labusel menurut Bahtiar agar tidak lagi terjadi salah tangkap atau salah dalam memproses setiap perkara. "Jangan sampai terjadi salah tangkap atau salah segala macamnya. Lampirkan surat-surat tanah, itu merupakan solusi yang harus kita ini, kita sampaikan," ujarnya lagi.
Untuk lahan, DPRD menurut Bahtiar juga belum mengetahui secara pasti statusnya, dia mengkhawatirkan disamping masyarakat Rohil punya surat yang dikeluarkan Penghulu Pasir Limau Kapas, masyarakat dari Labusel juga punya surat.
"Kita khawatirkan, masyarakat itu (Labusel, red) juga memiliki surat yang lebih tinggi, mungkin dari BPN, ini sekarang yang harus kita singkronkan dululah. Kalau seandainya orang tu punya sertifikat, diakan sudah jelas, koordinat-koordinat mana batas antara Sumut sama Riau," katanya.
Kalau masyarakat Rohil yang hanya memiliki surat sebatas dari penghulu yang belum ada koordinatnya, tapi masyarakat Labusel dari BPN yang mengeluarkan, tentu ini lebih memiliki kekuatan hukum dan BPN juga bisa mempertanggung jawabkan koordinatnya.
"Makanya sekarang tu semua permasalahan hukum yang terjadi, dibawa ke Labuhan Batu, menurut masyarakat, kejadian di Kabupaten Rokan Hilir, tapi kok ndak dibawak ke Kabupaten Rokan Hilir, kok bisa dibawa ke pengadilan Labuhan Batu. Itu sekarang yang menjadi pertanyaan," ungkap Bahtiar.
Ketidakpastian tapal batas inilah yang menjadi pemicu sengketa kedua belah pihak, sehingga koordinatnya tidak diketahui pula. "Sertifikat dikeluarkan berdasarkan wilayah, atau koodinat-koordinatnya, sekarang itu yang kita belum tahu," tutup Bahtiar.(adv/DPRD)
| Editor | : | ishaq.y |
| Kategori | : | Rohil |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham