Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
  • Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Setelah Dipecat Prabowo Mantan Kepala BGN dan 2 Wakilnya Ditahan Kejagung   ●   
#Siti Aisyah Berkabar
Siti Aisyah Tegaskan Aceh Bukan Objek."DPR-RI Desak Persetujuan Wajib dalam Kebijakan Pusat"
Selasa 31 Maret 2026, 10:39 WIB
Siti Aisyah Tegaskan Aceh Bukan Objek."DPR-RI Desak Persetujuan Wajib dalam Kebijakan Pusat"

Jakarta, RIAU MADANI. Com-Dalam siaran Pers nya usai rapat Komisi III di Jakarta. Senin, (30/3/2026) Anggota Badan Legislasi DPR RI, Siti Aisyah, menegaskan pentingnya penguatan norma dalam Pasal 8 Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh sebagai bentuk penghormatan terhadap kekhususan Aceh sekaligus komitmen negara atas perdamaian yang telah disepakati.

Menurutnya, rumusan Pasal 8 ayat (1) yang masih menggunakan frasa "konsultasi dan pertimbangan DPRA" berpotensi melemahkan posisi Aceh dalam pengambilan kebijakan strategis oleh Pemerintah Pusat. Frasa tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan mengikat dan membuka ruang pengabaian terhadap aspirasi daerah.

"Selama ini kita melihat praktik di lapangan, kebijakan strategis yang berdampak langsung pada Aceh termasuk pengelolaan sumber daya alam dan investasi tidak selalu melalui proses konsultasi yang substansial dengan DPRA. Ini menunjukkan adanya celah serius dalam norma yang harus segera diperbaiki," tegas Aisyah.

la menambahkan bahwa secara historis dan politis, pengaturan hubungan antara Pemerintah Pusat dan Aceh tidak dapat dilepaskan dari komitmen dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 2005, yang secara tegas menggunakan prinsip "consultation and consent" (konsultasi dan persetujuan). Perbedaan makna antara "pertimbangan" dan "persetujuan" dinilai sangat fundamental.

"Kalau kita tetap menggunakan 'pertimbangan', maka Aceh hanya ditempatkan sebagai objek. Padahal semangat MoU Helsinki jelas: Aceh harus menjadi subjek dalam setiap kebijakan yang menyangkut dirinya," ujarnya.

Sebagai solusi, Aisyah mengusulkan agar frasa dalam Pasal 8 ayat (1) diubah menjadi "konsultasi dan persetujuan DPRA" agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Alternatif lainnya, jika frasa "pertimbangan" tetap dipertahankan, maka harus disertai kewajiban bagi Pemerintah Pusat untuk memberikan alasan tertulis apabila tidak mengakomodasi pandangan DPRA.

Selain itu, ia juga menyoroti ketiadaan mekanisme sanksi dan standar prosedural yang jelas dalam pelaksanaan norma tersebut, yang selama ini menyebabkan ketidakpatuhan dalam praktik. "Negara tidak boleh setengah hati dalam menjaga perdamaian Aceh. Penguatan norma ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal menjaga kepercayaan dan keberlanjutan rekonsiliasi," Demikian tegas Siti Aisyah dalam siaran Persnya.

Pewarta : BUDI D SARAGIH

 




Editor : BDS-RBT
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top