Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
  • Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Setelah Dipecat Prabowo Mantan Kepala BGN dan 2 Wakilnya Ditahan Kejagung   ●   
Remisi Idul Fitri Warga Binaan di Riau
9.826 Napi dan Anak Binaan di Riau Terima Remisi Idul Fitri 1447H
Senin 23 Maret 2026, 07:43 WIB
Pemberian Remisi di Lapas Bangkinang Kampar
9.826 Napi dan Anak Binaan di Riau Terima Remisi Idul Fitri 1447H
 
 
PEKANBARU RIAU MADANI.COM - Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 H dimaknai penuh harapan oleh ribuan warga binaan di wilayah Riau. Sebanyak 9.826 narapidana dan anak binaan menerima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam kegiatan yang dipusatkan di Rutan Kelas I Pekanbaru, Sabtu (21/03), berlangsung tertib, aman, dan lancar.
 
Kegiatan diawali dengan pelaksanaan Sholat Idul Fitri berjemaah yang diikuti oleh jajaran petugas dan warga binaan. Suasana khidmat kemudian berlanjut ke acara utama pemberian remisi, ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri serta penyerahan remisi secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau kepada perwakilan narapidana.
 
Dalam pelaksanaan tahun ini, jumlah penerima remisi terdiri dari 9.775 orang Remisi Khusus I (RK I) dan 51 orang Remisi Khusus II (RK II). Penerima RK II merupakan warga binaan yang langsung bebas pada hari raya, menjadi bukti nyata hasil pembinaan yang telah dijalani dengan baik.
 
Adapun rincian besaran remisi menunjukkan mayoritas warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana selama 1 bulan, disusul 15 hari hingga 2 bulan. Dari sisi jenis tindak pidana, penerima remisi didominasi oleh kasus narkotika sebanyak 6.141 orang, diikuti tindak pidana korupsi, illegal logging, hingga human trafficking.
 
Kepala Kantor Wilayah dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakannya menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
 
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi menjadi indikator keberhasilan pembinaan dan motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” demikian pesan yang disampaikan dalam sambutan tersebut.
 
Kegiatan yang turut dihadiri oleh pejabat struktural Kanwil Ditjenpas Riau, Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, serta jajaran petugas pemasyarakatan ini juga menjadi sarana memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional dan humanis.(**)
 

 




Editor : Tis
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top