
Kapolres Siak Dilaporkan ke Bidpropam Polda
Razman Arif Nasution, selaku Kuasa Hukum Sofyan
Diduga Salah Prosedur Dalam Penangangan Perkara Kapolres Siak Dilaporkan ke Bidpropam Polda
Jumat 08 Januari 2016, 09:27 WIB

PEKANBARU. Riaumadani. com - Kepala Kepolisian Resort Siak AKBP Ino Harianto dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau. Ino diduga tidak melakukan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial E-Learning tahun 2014, di 48 sekolah dasar di Kabupaten Siak, secara prosedural.
Saat dikonfirmasi, Kabid Propam Polda Riau, AKBP Anggoro Sukartono, membenarkan ada pengaduan tersebut, yang dilaporkan Razman Arif Nasution, selaku Kuasa Hukum Sofyan, tersangka dalam kasus ini. "Baru laporan lisan saja," ungkap Anggoro, Rabu (6/1/2016).
Dikatakan Anggoro, jika proses pelaporan tersebut biasa terjadi dan dilakukan oleh Kuasa Hukum tersangka. Begitu juga yang berkaitan dengan perlindungan hukum yang diajukan terhadap penanganan suatu perkara.
"Beliau minta perlindungan hukum atas penanganan kasus yang dialami kliennya," lanjut Anggoro.
Terkait laporan tersebut, Anggoro memastikan kalau pihaknya akan mendalami dengan melakukan investigatif. Jika, terjadi kesalahan maka akan dikenakan sanksi. "Salah atau tidak, tergantung hasil audit (invetigasi,red)," tegasnya.
Terpisah, Razman Arif Nasution, mengungkapkan kalau kliennya, Sofyan, mantan Kabid Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dengan pasal turut serta. Pelaku utama belakangan baru dinyatakan atau ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal turut serta seharusnya menjadi bagian kedua untuk diproses setelah tersangka utamanya diamankan ditangkap," ungkap Pengacara yang pernah menangani perkara praperadilan melawan KPK, terkait penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan.
Razman kemudian melaporkan penanganan perkara tersebut ke Bid Propam Polda Riau. Razman yang sebelumnya juga telah bertemu Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, meminta agar Bid Propam Polda Riau melakukan audit investigatif dalam penanganan perkara terhadap kliennya.
"Saya surati untuk dilakukan audit investigatif apakah sudah sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,red). Kalau rekayasa, saya minta dia berhenti sebagai anggota Polri," tegas Razman yang didampingi tim Kuasa Hukum Sofyan, yakni Femmy, Wan Subiantriarti, dan Windrayanto.
Selain itu, Razman yang juga pernah mendampingi mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam perkara yang menuntut salah satu stasiun televisi nasional, juga mempertanyakan penetapan tersangka utama, yakni Direktur CV Assa Mandiri, berinisial IS. Proses penyidikan terhadap tersangka IS tidak disampaikan kepadanya. Belakangan ia mengetahui adanya tersangka utama ini dari pesan singkat Kapolda Riau kepadanya pada pertengahan Desember 2015 silam.
"Kejaksaan Negeri Siak juga harus mempertanyakan, mana tersangka utamanya. Sementara ini turut serta (kliennya,red), mana proses penyidikannya," lanjutnya mempertanyakan.
Menurut Razman, dalam perkara ini kliennya tidak bisa menjadi tersangka, karena program tersebut langsung berhubungan antara Kementerian Pendidikan dengan para Kepala Sekolah, termasuk di Kabupaten Siak.
"Kepala sekolah, ini juga pelaku utama, karena yang melakukan transaksi langsung dengan IS. Ini (E-Learning,red), yang teken kontrak bukan dia (Sofyan,red). Langsung Kepala Sekolah dengan IS. Kan aneh ini, yang tidak tandatangan (kontrak pengadaan,red) dijadikan sebagai tersangka," paparnya.
Kapolres Siak AKBP Ino Harianto saat hendak ditemui di ruangannya, Kamis (7/1/2016) tidak ada di tempat. Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler dan pesan singkat juga tidak memberikan jawaban.
Sementara, Kanit reskrim Polres Siak selaku penyidik Resi Omlia saat dimintai keterangan menyampaikan, semua keterangan akan disampaikan dalam persidangan, ia membantah adanya semua tudingan kejanggalan dalam penganan kasus ini. "Penanganan kasus ini sudah kita lakukan sesuai prosedur," kata Resi Omlia.
Lebih jauh Resi menyampaikan, tersangka ataupun kuasa hukumnya memiliki hak untuk berkicau di media, namun ia menilai tidak perlu adu mulut lewat media.
"Kalau dia mau bicara di media ya silahkan, tidak ada larangan. Namun ini bukan ajang saling menjawab di media, peroses hukum tetap jalan," kata Kanit Reskrim Polres Siak ini.**
Saat dikonfirmasi, Kabid Propam Polda Riau, AKBP Anggoro Sukartono, membenarkan ada pengaduan tersebut, yang dilaporkan Razman Arif Nasution, selaku Kuasa Hukum Sofyan, tersangka dalam kasus ini. "Baru laporan lisan saja," ungkap Anggoro, Rabu (6/1/2016).
Dikatakan Anggoro, jika proses pelaporan tersebut biasa terjadi dan dilakukan oleh Kuasa Hukum tersangka. Begitu juga yang berkaitan dengan perlindungan hukum yang diajukan terhadap penanganan suatu perkara.
"Beliau minta perlindungan hukum atas penanganan kasus yang dialami kliennya," lanjut Anggoro.
Terkait laporan tersebut, Anggoro memastikan kalau pihaknya akan mendalami dengan melakukan investigatif. Jika, terjadi kesalahan maka akan dikenakan sanksi. "Salah atau tidak, tergantung hasil audit (invetigasi,red)," tegasnya.
Terpisah, Razman Arif Nasution, mengungkapkan kalau kliennya, Sofyan, mantan Kabid Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dengan pasal turut serta. Pelaku utama belakangan baru dinyatakan atau ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal turut serta seharusnya menjadi bagian kedua untuk diproses setelah tersangka utamanya diamankan ditangkap," ungkap Pengacara yang pernah menangani perkara praperadilan melawan KPK, terkait penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan.
Razman kemudian melaporkan penanganan perkara tersebut ke Bid Propam Polda Riau. Razman yang sebelumnya juga telah bertemu Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, meminta agar Bid Propam Polda Riau melakukan audit investigatif dalam penanganan perkara terhadap kliennya.
"Saya surati untuk dilakukan audit investigatif apakah sudah sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,red). Kalau rekayasa, saya minta dia berhenti sebagai anggota Polri," tegas Razman yang didampingi tim Kuasa Hukum Sofyan, yakni Femmy, Wan Subiantriarti, dan Windrayanto.
Selain itu, Razman yang juga pernah mendampingi mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam perkara yang menuntut salah satu stasiun televisi nasional, juga mempertanyakan penetapan tersangka utama, yakni Direktur CV Assa Mandiri, berinisial IS. Proses penyidikan terhadap tersangka IS tidak disampaikan kepadanya. Belakangan ia mengetahui adanya tersangka utama ini dari pesan singkat Kapolda Riau kepadanya pada pertengahan Desember 2015 silam.
"Kejaksaan Negeri Siak juga harus mempertanyakan, mana tersangka utamanya. Sementara ini turut serta (kliennya,red), mana proses penyidikannya," lanjutnya mempertanyakan.
Menurut Razman, dalam perkara ini kliennya tidak bisa menjadi tersangka, karena program tersebut langsung berhubungan antara Kementerian Pendidikan dengan para Kepala Sekolah, termasuk di Kabupaten Siak.
"Kepala sekolah, ini juga pelaku utama, karena yang melakukan transaksi langsung dengan IS. Ini (E-Learning,red), yang teken kontrak bukan dia (Sofyan,red). Langsung Kepala Sekolah dengan IS. Kan aneh ini, yang tidak tandatangan (kontrak pengadaan,red) dijadikan sebagai tersangka," paparnya.
Kapolres Siak AKBP Ino Harianto saat hendak ditemui di ruangannya, Kamis (7/1/2016) tidak ada di tempat. Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler dan pesan singkat juga tidak memberikan jawaban.
Sementara, Kanit reskrim Polres Siak selaku penyidik Resi Omlia saat dimintai keterangan menyampaikan, semua keterangan akan disampaikan dalam persidangan, ia membantah adanya semua tudingan kejanggalan dalam penganan kasus ini. "Penanganan kasus ini sudah kita lakukan sesuai prosedur," kata Resi Omlia.
Lebih jauh Resi menyampaikan, tersangka ataupun kuasa hukumnya memiliki hak untuk berkicau di media, namun ia menilai tidak perlu adu mulut lewat media.
"Kalau dia mau bicara di media ya silahkan, tidak ada larangan. Namun ini bukan ajang saling menjawab di media, peroses hukum tetap jalan," kata Kanit Reskrim Polres Siak ini.**
Editor | : | TIS.HR |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan