Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
  • Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Setelah Dipecat Prabowo Mantan Kepala BGN dan 2 Wakilnya Ditahan Kejagung   ●   
Menuju Sidang Perdana Abdul Wahid. Tim Kuasa Hukum Siap Kupas Tuntas Tuduhan di Meja Hijau
Selasa 17 Maret 2026, 13:15 WIB

Menuju Sidang Perdana Abdul Wahid. Tim Kuasa Hukum Siap Kupas Tuntas Tuduhan di Meja Hijau
 
PEKANBARU. RIAU MADANI.COM - Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (AW) memastikan sidang perdana perkara yang menjerat klien mereka akan digelar Kamis (26/3/2026).
 
Persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan disebut menjadi titik awal untuk mengungkap fakta yang sebenarnya di ruang sidang.
 
Ketua tim advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab mengatakan jadwal tersebut telah dikonfirmasi secara resmi. Pihaknya menilai persidangan nanti akan menjadi forum penting untuk menguji berbagai tuduhan yang selama ini berkembang di ruang publik.
 
“Sidang perdana dijadwalkan pada 26 Maret 2026. Ini momentum yang kami tunggu untuk menghadirkan fakta yang sebenarnya di hadapan majelis hakim,” kata Kemal dalam konferensi pers, siang tadi (16/3/2026).
 
Menurut Kemal, selama kurang lebih 40 hari terakhir Abdul Wahid memilih tidak memberikan banyak pernyataan kepada publik. Sikap itu, kata dia, bukan berarti menerima tuduhan yang dialamatkan, melainkan bagian dari strategi hukum agar seluruh bantahan disampaikan melalui mekanisme persidangan.
 
Ditambahkannya, kliennya secara tegas membantah berbagai tuduhan yang selama ini beredar. Tim advokat, lanjutnya, telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang diyakini mampu menjelaskan duduk perkara secara utuh di pengadilan.
 
“Kami sudah menyiapkan berbagai bukti yang akan diajukan di persidangan. Pak Wahid tidak pernah memerintahkan, memaksa, apalagi mengancam bawahannya atau pihak lain untuk kepentingan apa pun,” ucap Kemal.
 
Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga menilai sebagian isu yang berkembang di ruang publik tidak memiliki dasar pembuktian yang jelas. Salah satu yang disoroti adalah tuduhan mengenai adanya “jatah preman” yang sempat dikaitkan dengan AW.
 
Kemal menyebutkan, isu tersebut bahkan tidak pernah muncul dalam proses pemeriksaan resmi pada tahap penyidikan. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar tudingan yang beredar di luar proses hukum tersebut.
 
“Dalam pemeriksaan di tahap penyidikan, hal itu tidak pernah ditanyakan kepada klien kami. Artinya, tuduhan itu tidak memiliki dasar yang jelas,” katanya.
 
Tim advokat juga menyoroti sejumlah barang bukti yang disita penyidik dalam perkara tersebut. Mereka meminta agar seluruh barang bukti, termasuk telepon seluler yang diamankan, dapat dibuka secara transparan di persidangan.
 
Kemal menilai langkah itu penting agar majelis hakim maupun publik dapat melihat secara langsung isi dan relevansi barang bukti dengan perkara yang sedang disidangkan.
 
“Kami justru meminta agar seluruh barang bukti, termasuk handphone yang disita, dibuka secara transparan di persidangan supaya terang apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
 
Selain itu, pihak kuasa hukum mengajak masyarakat untuk ikut mengawal jalannya proses persidangan. Menurut mereka, pengawasan publik menjadi salah satu elemen penting dalam memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
 
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawal jalannya persidangan agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan di Bumi Lancang Kuning,” kata Kemal lagi.
 
Dia menambahkan, tim advokat telah menelaah berbagai barang bukti yang disita dalam proses penyidikan. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka menilai sebagian barang bukti tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
 
Meski demikian, seluruh barang bukti tersebut tetap akan dibahas secara terbuka dalam persidangan agar proses pembuktian berlangsung transparan.
 
Sementara itu, kondisi Abdul Wahid disebut dalam keadaan sehat saat dikunjungi tim kuasa hukum beberapa waktu terakhir. Menurut Kemal, kliennya justru menantikan persidangan untuk menyampaikan bantahan secara langsung di depan majelis hakim.
 
“Alhamdulillah beliau dalam kondisi sehat dan sangat menantikan persidangan. Beliau ingin semua fakta dibuka di pengadilan,” ujarnya.
 
Sidang perdana pada 26 Maret mendatang diperkirakan akan menjadi perhatian publik di Riau. Selain karena posisi Abdul Wahid sebagai kepala daerah nonaktif, perkara tersebut juga memicu berbagai spekulasi di ruang publik sejak proses penyelidikan hingga penetapan status hukumnya.
 
Melalui persidangan yang terbuka untuk umum, tim kuasa hukum berharap seluruh proses pembuktian dapat berjalan objektif sehingga fakta hukum dapat terungkap secara terang di hadapan majelis hakim. **

 




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top