Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
  • Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Setelah Dipecat Prabowo Mantan Kepala BGN dan 2 Wakilnya Ditahan Kejagung   ●   
Polda Riau Kembali Gagalkan Peredaran Heroin Senilai Rp68 M, 3 Tersangka Ditangkap di Bengkalis
Kamis 05 Maret 2026, 23:17 WIB

Polda Riau Kembali Gagalkan Peredaran Heroin Senilai Rp68 M, 3 Tersangka Ditangkap di Bengkalis

PEKANBARU. RIAU MADANI. COM - Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis heroin seberat sekitar 23 kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Provinsi Riau. Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap tiga orang tersangka di wilayah Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau melalui operasi tertutup dengan metode penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy. Metode ini dikenal berisiko tinggi karena petugas harus berhadapan langsung dengan jaringan pengedar narkotika.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi mengatakan heroin merupakan jenis narkotika yang sangat berbahaya karena memiliki efek jauh lebih kuat dibandingkan narkotika lain seperti sabu. Ia menilai pengungkapan ini sebagai prestasi besar mengingat heroin sangat jarang ditemukan di Indonesia.

Baca juga: 15 Tersangka Ditangkap, Polisi Ungkap Jalur Perdagangan Gading dari Riau ke Solo
Menurut Hengky, heroin bukan diproduksi di Indonesia. Narkotika tersebut umumnya berasal dari kawasan penghasil opium dunia seperti Golden Crescent dan Golden Triangle sehingga diduga kuat berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yuda Prawira menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi heroin di wilayah Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli. Transaksi kemudian disepakati berlangsung di Jalan Lingkar Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu.

Baca juga: Kejar-kejaran Dramatis di Rohil, Mobil Pengedar Sabu Terbalik
Saat proses transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan dua tersangka berinisial K dan RA yang datang menggunakan sepeda motor. Dari tangan keduanya, polisi menemukan lima bungkus besar yang diduga berisi heroin.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku barang tersebut milik tersangka lain berinisial SK. Tim kemudian melakukan pengembangan ke Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap SK serta menemukan satu bungkus besar heroin yang dikubur di kebun cabai miliknya. Tak jauh dari lokasi itu, petugas kembali menemukan 36 bungkus besar heroin yang disembunyikan di dalam drum plastik, ditutup jerami, lalu ditanam di area kebun kelapa sawit.

Baca juga: Gubri Apresiasi Polda Riau Bongkar Sindikat Gading Gajah di Pelalawan
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 42 bungkus heroin dengan total berat sekitar 23 kilogram. Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor milik para tersangka.

Dari hasil pemeriksaan sementara, heroin tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pengendali berinisial HS yang berada di luar negeri. Para tersangka di Indonesia diduga hanya berperan sebagai penyimpan barang sambil menunggu perintah dari jaringan internasional sebelum diedarkan.

Seperti dilansir dari MCRiau, Putu menyebutkan pengungkapan ini merupakan kasus heroin terbesar yang pernah ditangani Polda Riau. Sebelumnya, polisi pernah mengungkap kasus serupa dengan barang bukti sekitar lima kilogram.

Dari jumlah heroin yang disita, polisi memperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 113.645 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Jika seluruh barang tersebut beredar, nilai pasarnya diperkirakan mencapai sekitar Rp68 miliar.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk yang berada di luar negeri.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.(**)

 

 




Editor : Tis
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top