BBM
Harga BBM jenis Pertamax dan Pertalite ikut turun mulai 5 Januari.
Pemerintah Turunkan Harga Jual Pertamax dan Pertalite
Senin 04 Januari 2016, 07:47 WIB
Harga BBM jenis Pertamax dan Pertalite ikut turun mulai 5 Januari.
JAKARTA. Riaumadani.com - Pemerintah kembali menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), setelah premium dan solar, PT Pertamina (Persero) kembali menurunkan harga jual bahan bakar minyak jenis RON 92 atau Pertamax dan Pertalite. Penurunan harga tersebut masing-masing Rp200 per liter dan Rp250 per liter.
"Pertamax turun dari Rp8.650 per liter menjadi Rp8.450 per liter. Sedangkan Pertalite turun dari Rp8.200 per liter menjadi Rp7.950 per liter," terang Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Ahmad Bambang, Minggu (3/1/2016).
Dikatakan, penurunan harga dua jenis bahan bakar minyak (BBM) tersebut disebabkan penurunan rata-rata harga RON 92 di pasar dunia ditambah pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Sama halnya dengan premium dan solar, harga baru untuk dua jenis BBM tersebut berlaku mulai 5 Januari 2016 besok. Selain Pertamax dan Pertalite, Ahmad mengatakan produk-produk BBM jenis lainnya juga turun antara Rp200 hingga Rp250 per liter.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah telah menyepakati penurunan harga BBM jenis premium dan solar, yang mulai berlaku pada 5 Januari besok.
Dalam hal ini, premium turun dari Rp7.300 per liter menjadi Rp6.950 per liter. Jika pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) disepakati, maka harga jual premium ditambah Rp200 menjadi Rp7.150 per liter.
Sementara itu harga solar turun dari Rp6.700 menjadi Rp5.650 per liter. Sama halnya dengan premium, bila pungutan DEK disepakati, maka harga solar ditambah sebesar Rp300 per liter sehingga menjadi Rp5.950 per liter.
Bisa Lebih Besar
Sebelumnya, anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Andang Bachtiar, mengatakan, jika pemerintah tidak jadi memungut DEK per 5 Januari 2016, maka penurunan harga BBM jenis solar dan premium seharusnya bisa lebih besar.
"Iya, harusnya harga BBM jadi lebih rendah lagi kalau tidak ada pungutan DKE," ujarnya.
Menurut Andang, rencana pemerintah untuk menerapkan DKE seharusnya dimanfaatkan sebagai momentum untuk mengevaluasi efisiensi industri hilir minyak dan gas bumi (migas), termasuk di dalamnya industri pengolahan dan niaga.
Sementara itu, rencana pemerintah menurunkan harga premium dan solar, bisa saja terundur. Hal itu disebabkan pembahasan tentang DEK belum tuntas. Seperti dituturkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, jika kebijakan pungutan DKE mundur, maka penurunan harga BBM pada 5 Januari 2016 pun berpotensi mundur. Sebab, pemerintah akan menyesuaikan seluruh aturan terkait DKE tersebut.
Dikatakan, pihaknya saat ini tengah menggodok aturan baru sebagai pelengkap Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2014 untuk memungut dana ketahanan energi tersebut. Sedangkan pembahasan baru dilakukan pada Rabu (30/12) lalu.
"Pada 5 Januari bisa kita undur. Kan harga minyak itu katanya enggak boleh diserahkan ke pasar semata-mata. Kalau dianggap lebih baik diundur untuk menyelaraskan semua, ya bisa saja. Tapi kalau aturannya sudah siap, ya nanti kita jalankan," ujarnya ketika itu.
Pada dasarnya, lanjut Sudirman, ide pemungutan dana ketahanan energi bisa berasal dari beberapa sumber selain dari penjualan harga BBM. Selain itu, dana ketahanan energi juga bisa berasal dari penghilangan subsidi tetap untuk solar yang saat ini sebesar Rp1.000 per liter, atau bahkan melalui pungutan kepada badan usaha khusus yang memang bisa diatur.
"Sebetulnya sumbernya macam-macam bisa dari APBN. Kalau ide ini disepakati Komisi VII, kemudian dibawa ke Banggar selesai juga itu bisa dialokasikan secara khusus. Ini adalah suatu proses menggelindingkan konsep yang sudah lama dibicarakan, tapi belum terlaksana. Jadi saya kira besok kita sudah siapkan presentasi proposal dan sebagainya. Setelah dibahas dengan Menko, Menkeu, Bappenas, kita akan coba jelaskan ke masyarakat," ujarnya.**
"Pertamax turun dari Rp8.650 per liter menjadi Rp8.450 per liter. Sedangkan Pertalite turun dari Rp8.200 per liter menjadi Rp7.950 per liter," terang Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Ahmad Bambang, Minggu (3/1/2016).
Dikatakan, penurunan harga dua jenis bahan bakar minyak (BBM) tersebut disebabkan penurunan rata-rata harga RON 92 di pasar dunia ditambah pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Sama halnya dengan premium dan solar, harga baru untuk dua jenis BBM tersebut berlaku mulai 5 Januari 2016 besok. Selain Pertamax dan Pertalite, Ahmad mengatakan produk-produk BBM jenis lainnya juga turun antara Rp200 hingga Rp250 per liter.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah telah menyepakati penurunan harga BBM jenis premium dan solar, yang mulai berlaku pada 5 Januari besok.
Dalam hal ini, premium turun dari Rp7.300 per liter menjadi Rp6.950 per liter. Jika pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) disepakati, maka harga jual premium ditambah Rp200 menjadi Rp7.150 per liter.
Sementara itu harga solar turun dari Rp6.700 menjadi Rp5.650 per liter. Sama halnya dengan premium, bila pungutan DEK disepakati, maka harga solar ditambah sebesar Rp300 per liter sehingga menjadi Rp5.950 per liter.
Bisa Lebih Besar
Sebelumnya, anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Andang Bachtiar, mengatakan, jika pemerintah tidak jadi memungut DEK per 5 Januari 2016, maka penurunan harga BBM jenis solar dan premium seharusnya bisa lebih besar.
"Iya, harusnya harga BBM jadi lebih rendah lagi kalau tidak ada pungutan DKE," ujarnya.
Menurut Andang, rencana pemerintah untuk menerapkan DKE seharusnya dimanfaatkan sebagai momentum untuk mengevaluasi efisiensi industri hilir minyak dan gas bumi (migas), termasuk di dalamnya industri pengolahan dan niaga.
Sementara itu, rencana pemerintah menurunkan harga premium dan solar, bisa saja terundur. Hal itu disebabkan pembahasan tentang DEK belum tuntas. Seperti dituturkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, jika kebijakan pungutan DKE mundur, maka penurunan harga BBM pada 5 Januari 2016 pun berpotensi mundur. Sebab, pemerintah akan menyesuaikan seluruh aturan terkait DKE tersebut.
Dikatakan, pihaknya saat ini tengah menggodok aturan baru sebagai pelengkap Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2014 untuk memungut dana ketahanan energi tersebut. Sedangkan pembahasan baru dilakukan pada Rabu (30/12) lalu.
"Pada 5 Januari bisa kita undur. Kan harga minyak itu katanya enggak boleh diserahkan ke pasar semata-mata. Kalau dianggap lebih baik diundur untuk menyelaraskan semua, ya bisa saja. Tapi kalau aturannya sudah siap, ya nanti kita jalankan," ujarnya ketika itu.
Pada dasarnya, lanjut Sudirman, ide pemungutan dana ketahanan energi bisa berasal dari beberapa sumber selain dari penjualan harga BBM. Selain itu, dana ketahanan energi juga bisa berasal dari penghilangan subsidi tetap untuk solar yang saat ini sebesar Rp1.000 per liter, atau bahkan melalui pungutan kepada badan usaha khusus yang memang bisa diatur.
"Sebetulnya sumbernya macam-macam bisa dari APBN. Kalau ide ini disepakati Komisi VII, kemudian dibawa ke Banggar selesai juga itu bisa dialokasikan secara khusus. Ini adalah suatu proses menggelindingkan konsep yang sudah lama dibicarakan, tapi belum terlaksana. Jadi saya kira besok kita sudah siapkan presentasi proposal dan sebagainya. Setelah dibahas dengan Menko, Menkeu, Bappenas, kita akan coba jelaskan ke masyarakat," ujarnya.**
| Editor | : | TIS.HR.oke.z |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau