Rabu, 28 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026, 06:52 WIB

RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Sebut Ida Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat


PEKANBARU, RIAU MADNI. COM – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang digelar di kantor perusahaan di Jalan Diponegoro, Jumat (23/1/2026), berlangsung ricuh dan berujung diskors selama sekitar 4 jam. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Boby Rachmat, menilai sikap Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti, bersikap arogan dalam pelaksanaan rapat tersebut.

Boby mengungkapkan, insiden bermula saat dirinya hendak membacakan dokumen keputusan pemegang saham dalam agenda RUPS. Namun, berkas tersebut disebut dirampas oleh Ida Yulita.

“Saat saya akan membacakan dokumen keputusan RUPS, berkasnya dirampas oleh Direktur PT SPR,” kata Boby.

Ia juga mengaku ditolak saat hendak memimpin jalannya RUPS, meski dirinya hadir sebagai perwakilan pemegang saham yang diutus secara resmi.

“Saya ditolak memimpin RUPS dan bahkan diusir keluar. Dia bilang kantor PT SPR itu kantor dia, dan menilai saya bukan pemegang saham. Padahal saya ini perwakilan yang diutus pemegang saham untuk memimpin RUPS,” ujarnya dengan nada kesal.

Tidak hanya itu, Boby menyebut ruang rapat RUPS juga dikunci sehingga rapat tidak dapat dilanjutkan.

“Ruang rapat dikunci. Kami tanya mana kunci pintu, katanya tidak tahu. Karena tidak bisa membaca dokumen keputusan pemegang saham, akhirnya RUPS kami skors selama empat jam,” tutupnya.

Sementara itu, Komisaris Utama PT. SPR, Iyan Darmadi, membenarkan bahwa RUPS-LB terpaksa diskors akibat adanya penolakan dari jajaran direksi terhadap agenda pemberhentian.

“Direktur menolak diberhentikan, sehingga rapat terpaksa kita skors sementara selama empat jam,” kata Iyan kepada wartawan.

Menurutnya, penolakan tersebut menjadi bentuk perlawanan terhadap rencana restrukturisasi manajemen yang tengah digulirkan pemegang saham. Padahal, RUPS-LB sejatinya dijadwalkan sebagai forum strategis untuk menentukan arah baru perusahaan.

Di sisi lain, Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti, SH., MH., membantah seluruh tudingan sikap arogan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan, skorsing RUPS bukan disebabkan pengusiran atau perampasan dokumen, melainkan karena persoalan legalitas surat kuasa yang dibawa Boby Rachmat.

“RUPS diskors karena surat kuasa yang dibawa bukan berasal dari Gubernur Riau. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pemegang saham adalah kepala daerah, yaitu Gubernur,” ujar Ida.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa pemegang saham BUMD adalah Gubernur, bukan Plt Gubernur maupun Wakil Gubernur.

“Dalam hukum tidak ada penafsiran bahwa Plt Gubernur atau Wakil Gubernur memiliki kewenangan penuh sebagai pemegang saham. Status mandat memiliki keterbatasan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelasnya.

Ida juga menegaskan bahwa pemberhentian direksi BUMD merupakan kewenangan penuh Gubernur Riau sebagai pemegang saham.

“Pemberhentian direksi hanya dapat dilakukan oleh Gubernur sebagai pemegang saham. Bukan oleh Plt Gubernur, bukan oleh Wakil Gubernur,” tegasnya.

Selain itu, Ida menyinggung adanya potensi konflik kepentingan pada diri Boby Rachmat. Ia menyebut nama Boby tercantum dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait PT SPR Trada.

“Berdasarkan rekomendasi BPKP, direksi PT SPR diminta menindaklanjuti pertanggungjawaban kepada Direktur PT SPR Trada dan komisaris terkait. Dalam kondisi ini, yang bersangkutan tidak layak menerima kuasa pemegang saham karena berpotensi tidak objektif,” katanya.

Ida menegaskan bahwa sikapnya murni didasarkan pada kepatuhan hukum dan bukan bentuk arogansi sebagaimana dituduhkan.

“Ini murni persoalan legalitas dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan, bukan tindakan arogansi,” tegasnya.

Terpisah, Pemerintah Provinsi Riau juga mencopot Agus Riyanto dari jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat dan menggantikannya dengan Inspektur Pembantu (Irban) IV, Jondri Jayaputra Manurung.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Indra, membenarkan hal tersebut. “Ya, diganti. Yang bersangkutan kembali ke jabatan definitifnya sebagai Sekretaris Inspektorat,” kata Indra.

Ia menegaskan bahwa pencopotan tersebut tidak ada kaitannya dengan kegagalan audit terhadap PT SPR.

“Jabatan Plt kepala OPD bisa diganti kapan saja karena ada durasi penugasan. Tidak karena persoalan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto sempat memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit terhadap PT SPR. Namun, perintah tersebut ditolak oleh Direksi PT SPR dengan alasan perusahaan sudah lebih dahulu diaudit oleh BPKP Perwakilan Riau.

Situasi ini menambah panas dinamika internal PT SPR, sekaligus memunculkan sorotan publik terhadap tata kelola dan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan strategis di tubuh BUMD milik Pemerintaho Provinsi Riau tersebut. (**)

 




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top