Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Sitaan Bea Cukai Riau - Sumbar
Tahun 2015 Dirjen Bea Cukai Riau - Sumbar Sita 20 Juta Batang Rokok dan 16 Ribu Botol Miras
Rabu 30 Desember 2015, 02:39 WIB
Kakanwil DJBC Riau-Sumbar, Robi Toni saat ekspose kepada wartawan

PEKANBARU. Riaumadani. com - Perlu acungan jempol  buat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Riau - Sumbar. Karena selama tahun 2015, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Riau-Sumbar, berhasil menindak 226 kali kasus penyelundupan dan penjualan barang terlarang, seperti rokok dan minuman keras tanpa dilengkapi cukai.

Selama 226 kali penindakan ini tercatat, ada 109.064 slop rokok tanpa cukai atau cukai palsu dan 16.306 botol minuman keras tanpa dilengkapi pita cukai, berhasil diamankan jajaran DJBC Kanwil Riau-Sumbar dalam waktu satu tahun ini. Jika ditaksir, barang tersebut bernilai belasan miliar Rupiah.

Kepala DJBC Kanwil Riau-Sumbar, Robi Toni, Rabu (30/12/2015) menjelaskan, pihaknya berhasil menggagalkan 88 kasus penyelundupan, dimana 66 kasus terkait rokok tanpa cukai dan 22 kasus terkait minuman keras tanpa label cukai resmi.

"Untuk rokok saja, taksiran perkiraan barangnya senilai Rp8 miliar lebih atau setara 20 juta batang rokok, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5 miliar lebih. Untuk Miras perkiraan barangnya senilai Rp7 miliar lebih atau setara 16.306 botol dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih," sebutnya.

88 total kasus tersebut, sambung dia, dua kasus diantaranya telah dikenakan sanksi administrasi berupa denda, lima kasus telah dilakukan pemusnahan, 54 kasus dirampas untuk negara dan menunggu waktu pemusnahan serta lima kasus telah dilakukan penyidikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Tersangka dari lima kasus yang telah dilimpahkan ini diantaranya berinisial ISP, MTR, MDT, DYP dan SBP. Lalu 22 kasus lainnya masih dalam proses penelitian lebih lanjut berupa pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Toni saat ekspose akhir tahun di kantor Kanwil DJBC, Rabu (30/12/2015) pagi.

"Kondisi geografis Riau dan Sumbar itu sangat memungkinkan barang ilegal ini dipasarkan atau masuk melewati wilayah kita. Buktinya ada 88 kasus yang kita ambil tindakan. Sebagian barang ilegal ini sudah kita titipkan di rumah penitipan barang sitaan," pungkasnya. **




Editor : HARDEDI.RO
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top