Bupati Rohul Lantik 1.608 PPPK Paruh Waktu, Tekankan Disiplin dan Etos Kerja
PASIR PENGARAIAN.RIAUMADANI.COM - Sebanyak 1.608 tenaga honorer di Kabupaten Rokan Hulu resmi beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Seluruh pegawai tersebut telah dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada akhir Desember 2025.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu memastikan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu tersebut telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rokan Hulu, El Bizri SSTP MSi, menyampaikan bahwa penganggaran gaji sudah dimasukkan dalam APBD tahun depan.
“Sudah dianggarkan di APBD 2026,” ujar El Bizri, Jumat (9/1/2026).
Namun demikian, ia belum merinci besaran gaji yang akan diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, penetapan nominal gaji disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Besaran gaji disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Pelantikan dan penyerahan SK kepada 1.608 PPPK Paruh Waktu tersebut dilaksanakan pada 31 Desember 2025 di Kantor Bupati Rokan Hulu. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Rokan Hulu, Anton ST MM.
Dalam sambutannya, Bupati Anton menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepastian status tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi.
Ia menyebut pengangkatan tersebut sebagai hadiah istimewa menjelang pergantian tahun.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, saya mengucapkan selamat. Momentum ini bukan hanya sebuah kebanggaan, tetapi juga kado akhir tahun sekaligus kepastian status bagi saudara-saudara yang selama ini setia mengabdi,” ujar Anton.
Meski berstatus Paruh Waktu, Bupati Anton menekankan bahwa kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun. Ia meminta seluruh PPPK tetap menjaga disiplin, etos kerja, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Saya tekankan, meskipun berstatus Paruh Waktu, disiplin, etos kerja, dan tanggung jawab tidak boleh paruh waktu,” tegasnya.
Para PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu bekerja secara profesional, mematuhi aturan yang berlaku, serta menjunjung tinggi loyalitas kepada pimpinan dan daerah, sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Sumber: Tribunnews
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Rohul |





01
02
03
04
05


