Diduga Limbah PT. RAU Menyebabkan Pencemaran Sungai Desa Semelinang Tebing Banyak Ikan Mati
INHU, RIAU MADANI. COM. Kuat dugaan limbah dari PT. Regunas Agri Utama (RAU) cemari aliran sungai di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inderagiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau,
Hingga membuat keresahan warga karena akibat pencemaran diduga bekas cucian limbah boiler perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. Regunas Agri Utama (RAU) Peranap.
?Kebocoran limbah ini mencemari aliran sungai yang menjadi sumber mata pencaharian utama warga setempat, terutama bagi mereka yang berprofesi sebagai nelayan
?Salah seorang warga Desa Semelinang Tebing, Wandi (40 tahun), mengungkapkan bahwa kondisi sungai saat ini sangat mengkhawatirkan.
?"Kami sangat resah. Sehari-hari kami di sini mencari ikan di aliran sungai itu, tapi sekarang sudah tidak bisa lagi. Limbah perusahaan sudah bocor, dan ikan-ikan pada mati semua," ujar Wandi.
?Menurut keterangan masyarakat, peristiwa matinya ikan secara massal telah terjadi sejak pagi hari jam 10. Pagi sampai dengan hari Tgl. 21 Nop. 2025 dan kondisi ini diperkirakan akan terus berdampak buruk pada ekosistem sungai dan mata pencaharian warga jika tidak segera ditangani. Sungai yang tercemar ini merupakan urat nadi kehidupan bagi warga Desa Semelinang Tebing dan sekitarnya.
?Tuntutan Warga
?Atas kejadian ini, masyarakat menuntut beberapa hal kepada pihak-pihak terkait:
?Penghentian Segera Pencemaran: PT RAU dituntut untuk segera menghentikan kebocoran limbah dan melakukan perbaikan instalasi pengolahan limbah (IPAL) dan Kompensasi serta perlebar anak sungai agar kejadian serupa tidak terulang.
?Investigasi Menyeluruh: Pemerintah Kabupaten Inhu, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), diminta untuk segera turun ke lokasi dan melakukan investigasi serta uji laboratorium terhadap sampel air sungai yang tercemar dan limbah PT RAU.
Limbah B3 adalah singkatan dari bahan berbahaya dan beracun. Limbah B3 merupakan sisa suatu kegiatan atau proses yang mengandung zat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan, membahayakan manusia, hewan, tumbuhan, dan makluk hidup lainnya jika tidak dikelola dengan baik, salah satu contoh limbah kimia industri. Dasar hukum pengelolaan dan larangan pembuangan limbah B3 diatur ketat oleh beberapa regulasi antara lain UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Melarang setiap orang membuang limbah secara sembarangan termasuk B3. Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun zanksi pidana ( UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 104 membuang limbah tanpa izin penjara 1-3 tahun, denda 1-3 Milliar. Pasal 116-118 perusahaan bertanggung jawab termasuk pimpinan pengola.
?Pertanggungjawaban dan Ganti Rugi: PT RAU harus bertanggung jawab penuh atas kerugian ekologis dan ekonomi yang diderita oleh masyarakat, termasuk pemberian ganti rugi atas hilangnya mata pencaharian pencari ikan.
?Warga berharap agar masalah ini mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Daerah dan Provinsi Riau, serta penegak hukum, untuk memastikan lingkungan tetap terjaga dan perusahaan beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku. *E.T.
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Inhu |





01
02
03
04
05


