Minggu, 30 November 2025

Breaking News

  • Hak Jawab PT Musim Mas Terkait Lahan Konservasi    ●   
  • Lahan Konservasi PT Musim Mas Disinyalir Telah  Alih Fungsi Jadi Tanaman Sawit   ●   
  • Pemdes Meskom dan Polsek Bengkalis Adakan Sosialisasi Tentang Bahaya Narkoba    ●   
  • Kasmuri Sosok Sederhana Tapi Tegas, Kembali Pimpin Alumni 87 SMP 1 Sedinginan Untuk Tiga Tahun Kedepan   ●   
  • Bupati Afni Lantik 139 PPPK Tahap II, Tekankan ASN Harus Kreatif dan Inovatif   ●   
Kehadiran Stockpile BatuBara PT. Global Energi Lestari dianggap Warga Setempat Mengganggu Lingkungan
Warga Desa Pauh Ranap Keluhkan Stockpile Batubara PT Global di Tengah Permukiman, Kabid DLH Inhu Sebut Kewenangan Pusat
Rabu 12 November 2025, 14:01 WIB

Peranap, Inhu, RIAUMADANI.com- Tempat pengumpulan batubara, (Stockpile) hasil pertambangan batubara di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, tepatnya di Desa Pauh Ranap, menimbulkan keresahan warga sekitar. Pasalnya, Stockpile tersebut berada ditengah permukiman warga. Tumpukan batu bara yang menggunung itu diperkirakan mencapai puluhan ribu ton, dan itu berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.Di lansir dari media ForumJurnalis.co.id.

Menurut keterangan salah seorang warga yang memiliki warung makan di wilayah tersebut, debu-debu batubara itu berhamburan, hingga berdampak ke-barang daganganinya, namun kurangnya perhatian dari pihak perusahaan tersebut terhadap masyarakat sekitar. Keluhan itu di utarakan warga bernama Samsir, saat tim media melintas di wilayah tersebut.

"Itu lah pak, selama satu tahun keberadaan Stockpile batu bara itu di wilayah permukiman masyarakat sini tidak ada perhatian perusahaan itu terhadap masyarakat sekitar, bahkan kami yang berdagang rumah makan, warung menjadi sepi bahkan tutup, karena makan yang kami jual menjadi hitam berdebu (tidak higienis,red), orang mau makan menjadi kuatir dengan makanan yang kami jual," ungkap Samsir.

Apa lagi seperti yang bapak sebut, sambung Tamsir, mengenai kompensasi dari perusahaan itu, sungguh soal itu kami tidak tahu.

"Selama tambang batubara di wilayah ini beroperasi, diduga sudah ratusan ribu ton yang di produksi mereka, tapi yang bapak sebut kompensasi atau sejenisnya itu, tidak pernah kami merasakan,nya, " ucap Samsir berkeluh kesah.

Mendapatkan informasi ini, tim media melakukan penelusuran tentang kebenaran keberadaan Stokpile batubara ditengah permukiman warga itu. Namun setelah tim media di lokasi, benar,, ditemukan adanya tumpukan batubara yang menggunung, diperkirakan puluhan ribu ton. 

Menurut keterangan yang diperoleh dari salah seorang di duga sebagai pengamanan perusahaan yang berada di lokasi pada saat itu, Stockpile tersebut milik PT Global Energi Lestari.

Diperoleh informasi, bahwa nama Perusahaannya adalah PT.Global Energi Lestari, dan batubara ini di angkut dari lokasi pertambangannya kesini. Kita hanya pengamanan disini pak, untuk hal lanjut, tanyakan saja ke kantor nya pak, tapi saya tidak tau kantornya dimana," pungkas salah seorang diduga sebagai pengamanan di Stockpile tersebut, Selasa (11/11/2025).

Tak hanya sampai disitu, tim media mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).Rabu, (12 November 2025) pukul, 11:30 WIB, dengan agenda konfirmasi terkait aktivitas Stockpile batubara milik PT.Global yang berada diwilayah permukiman warga.

Namun saat itu Kepala DLH Kabupaten Inhu sedang tidak berada ditempat, dan Kepala Bidang Pencemaran Lingkungan juga keberaannya sedang diluar. Tim berupaya mencari nomor seluler Kabid. Pencemaran Lingkungan, Bakri,ST.

Tim media mempertanyakan tentang Izin Persetujuan Lingkungan (IPL) dari Dinas tersebut. Seperti yang diketahui izin yang diberikan oleh DLH kepada pelaku usaha untuk memastikan kegiatan mereka tidak merusak lingkungan, dan telah memenuhi standar pengelolaan serta perlindungan lingkungan hidup.

Selanjutnya Bakri mengatakan bahwa, semua perizinan Stockpile batubara itu kewenangan pusat, bukan kewenangan instansi nya. 

"Itu semua perizinan dan pengawasannya kewenangan pusat, kami tidak berwenang tentang itu," jelas Kabid DLH pencemaran lingkungan Kabupaten Inhu, melalui percakapan selulernya.

Sanksi Memberikan Laporan atau Keterangan Palsu

Dalam melaksanakan kegiatan pertambangan dibutuhkan dokumen atau keterangan yang benar. Dokumen tersebut itu meliputi data studi kelayakan, laporan kegiatan usahanya, dan laporan penjualan hasil tambang, agar hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Namun jika memberikan informasi atau pernyataan yang tidak benar atau tidak akurat secara sengaja atau dengan tujuan untuk menipu orang lain terkait dokumen pertambangan sanksinya sudah diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. 

Sementara diketahui bersama, pengusaha yang tidak memiliki izin Persetujuan Lingkungan dari DLH (Perizinan Stockpile) dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, penghentian sementara kegiatan, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha. Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara hingga sanksi denda dengan jumlah miliaran rupiah. 

#Sumber Berita di lansir dari media ForumJurnalis. Co. Id

#Arsyad G




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top