Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Menanggapi Pemberitaan Salah Satu Media Online dan Media Sosial TikTok.
Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa
Kamis 02 Oktober 2025, 20:00 WIB

Menanggapi Pemberitaan Salah Satu Media Online dan Media Sosial TikTok.

Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa

BENGKALIS. RIAU MADANI. COM – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Andris Wasono, membantah keras narasi yang disampaikan media online mataxpost. com dan akun TikTok @mataxpost. com. Narasi tersebut menuding Bupati Bengkalis, Kasmarni, merusak nilai demokrasi Indonesia karena mempertahankan Penjabat (Pj) Kepala Desa.

Narasi berjudul “Kasmarni Dinilai Merusak Demokrasi Indonesia” dinilai sangat tendensius dan tidak mendasar. Menurut Andris, penunjukan Pj Kepala Desa dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) justru sesuai aturan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Permendagri Nomor 82 Tahun 2015. Aturan tersebut menegaskan bahwa Pj Kepala Desa harus berasal dari PNS Pemerintah Kabupaten/Kota, bukan perangkat desa.

“Selama belum ada kepala desa definitif, roda pemerintahan desa dijalankan oleh Pj Kepala Desa dari kalangan PNS. Jadi tidak benar jika dikatakan merusak demokrasi. Tidak ada aturan yang dilanggar, termasuk Undang-Undang tentang ASN,” tegas Andris yang juga menjabat Asisten I Setda Kabupaten Bengkalis.

Terkait belum terlaksananya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Andris menjelaskan bahwa penundaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Hal ini sejalan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, khususnya pada angka 4 huruf b yang menyebutkan:

“Bupati/Walikota dapat melaksanakan kembali Pemilihan Kepala Desa setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan.”

Andris menambahkan, setelah berakhirnya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, tepatnya pada 25 April 2024, Pemerintah Pusat telah melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut masih menimbulkan polemik dan bahkan sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Hingga berita ini dirilis, Pemerintah Pusat juga belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dari undang-undang tersebut.

“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis belum dapat melaksanakan Pilkades karena belum adanya aturan pelaksana atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” jelasnya.

Andris menegaskan, Pemkab Bengkalis sama sekali tidak berniat menunda-nunda pelaksanaan Pilkades.

“Jika seluruh payung hukum sudah jelas dan tuntas, Pemkab Bengkalis akan segera melaksanakan Pilkades serentak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelum mengakhiri, Plt Kadis PMD Kabupaten Bengkalis tersebut menyayangkan pemberitaan dari media mataxpost.com dan akun TikTok @mataxpost.com yang dinilai tendensius, tidak berdasar, serta terkesan menghakimi Bupati Bengkalis. Ia pun berpesan kepada insan pers agar senantiasa menghadirkan pemberitaan yang berimbang. *Diskominfo

 




Editor : Tis
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top