Dugaan Korupsi Pengadaan Mobdin Gubernur Riau
Mobil dinas Gubernur Riau merek Toyota Land Cruiser diketahui
kelebihan besaran silinder atau CC. Pembelian tersebut tidak sesuai
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007, tentang
Standarisasi Sarana dan Prasaran
Kejari Naikkan Status Penyelidikkan Dugaan Korupsi Rp4,6 miliar Pengadaan Mobdin Gubernur Riau
Minggu 13 Desember 2015, 16:22 WIB
Mobil dinas Gubernur Riau merek Toyota Land Cruiser diketahui
kelebihan besaran silinder atau CC. Pembelian tersebut tidak sesuai
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007, tentang
Standarisasi Sarana dan Prasaran
PEKANBARU. Riaumadani. com - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menemukan alat bukti dugaan korupsi pada pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Pengadaan mobil bernilai Rp4,6 miliar itu dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejari Pekanbaru Edy Birton menyebut pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik Nomor : Print-02/N.4.10/Fd.1/10/2015.
"Penyidik menemukan meyakini adanya peristiwa pidana dalam kegiatan yang terjadi pada tahun 2013 lalu," kata Edy kepada wartawan, Kamis (10/12/2015).
Dengan bukti-bukti yang dikantongi, selanjutnya penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru akan mencari orang yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Salah satunya caranya dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.
Edy mengatakan, mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2013 diduga kelebihan besaran silinder atau CC, masing-masing 300 dan 1.300 CC.
Persoalan ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Provinsi Riau Tahun 2013 lalu yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.
Meski telah memegang LHP BPK RI, Kejari Pekanbaru bakal meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau guna memperdalam dan mengetahui kerugian negara.
Data dirangkum, terjadi pemborosan anggaran akibat pengadaan kendaraan tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen diduga tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta kepada Gubernur untuk memberikan sanksi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Total nilai kendaraan tersebut sebesar Rp4,6 miliar, dimana masing-masing kendaraan tersebut senilai Rp2,3 miliar. Kendaraan tersebut telah lunas dibayar kepada pihak rekanan pemenang tender CV Kana Surya Sejahtera untuk pengadaan mobil dinas Gubernur Riau dan CV Surya Dinda untuk pengadaan mobil dinas Wakil Gubernur Riau.
Sewaktu kasus ini masih penyelidikan, Kejari Pekanbaru telah memeriksa AF, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Kegiatan (PPTK). AF merupakan staf di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau.
AF merupakan PPTK pertama dalam kegiatan tersebut, yang kemudian digantikan oleh AB. AB sendiri juga telah pernah diperiksa oleh Penyelidik Kejari Pekanbaru.
Pembelian kedua mobil dinas merek Toyota Land Cruiser tersebut diketahui kelebihan besaran silinder atau CC. Pembelian tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007, tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.**
Kepala Kejari Pekanbaru Edy Birton menyebut pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik Nomor : Print-02/N.4.10/Fd.1/10/2015.
"Penyidik menemukan meyakini adanya peristiwa pidana dalam kegiatan yang terjadi pada tahun 2013 lalu," kata Edy kepada wartawan, Kamis (10/12/2015).
Dengan bukti-bukti yang dikantongi, selanjutnya penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru akan mencari orang yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Salah satunya caranya dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.
Edy mengatakan, mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2013 diduga kelebihan besaran silinder atau CC, masing-masing 300 dan 1.300 CC.
Persoalan ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Provinsi Riau Tahun 2013 lalu yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.
Meski telah memegang LHP BPK RI, Kejari Pekanbaru bakal meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau guna memperdalam dan mengetahui kerugian negara.
Data dirangkum, terjadi pemborosan anggaran akibat pengadaan kendaraan tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen diduga tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta kepada Gubernur untuk memberikan sanksi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Total nilai kendaraan tersebut sebesar Rp4,6 miliar, dimana masing-masing kendaraan tersebut senilai Rp2,3 miliar. Kendaraan tersebut telah lunas dibayar kepada pihak rekanan pemenang tender CV Kana Surya Sejahtera untuk pengadaan mobil dinas Gubernur Riau dan CV Surya Dinda untuk pengadaan mobil dinas Wakil Gubernur Riau.
Sewaktu kasus ini masih penyelidikan, Kejari Pekanbaru telah memeriksa AF, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Kegiatan (PPTK). AF merupakan staf di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau.
AF merupakan PPTK pertama dalam kegiatan tersebut, yang kemudian digantikan oleh AB. AB sendiri juga telah pernah diperiksa oleh Penyelidik Kejari Pekanbaru.
Pembelian kedua mobil dinas merek Toyota Land Cruiser tersebut diketahui kelebihan besaran silinder atau CC. Pembelian tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007, tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.**
| Editor | : | Tis.rtc |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Rabu 26 November 2025, 21:01 WIB
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Kamis 13 November 2025
Semarak Fawai Ta'aruf MTQ Ke-54 di Air Molek, Kabupanten Inhu.
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau