Rabu, 1 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Wandri Saputra Simbolon. SH, "Kenapa SHM yang ngalah?”
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Selasa 23 September 2025, 01:29 WIB

Pekanbaru, RIAUMADANI.Com– Saat kunjungan kerja Komite I DPD RI di Pekanbaru, Senin (22/9/2025), Satgas PKH secara tegas membantah narasi yang disampaikan perwakilan masyarakat yang mendiami kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Satgas menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil adalah upaya penegakan hukum untuk menyelamatkan kawasan konservasi yang kritis, bukan pengusiran sepihak terhadap warga.

Pernyataan ini merupakan sanggahan langsung terhadap keluhan panjang yang disampaikan oleh Abdul Aziz, pendamping masyarakat TNTN, dan Wandri Saputra Simbolon, Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Masyarakat Pelalawan (AMMP). Keduanya sebelumnya menyampaikan protes keras mengenai rencana relokasi dan ketidakjelasan status lahan.

Menanggapi kesan kuat yang dibangun Wandri Simbolon seolah-olah ribuan jiwa akan diusir paksa, Perwakilan Satgas PKH, Kolonel Inf. Cku Edward Edo Trinata Rambe, memberikan klarifikasi tegas. Ia menegaskan bahwa proses yang dilakukan berprinsip keadilan dan mengutamakan kehadiran negara dengan menyediakan lahan pengganti.

“Treatment yang diarahkan oleh ketua pelaksana, dalam hal ini Gubernur, Pangdam, dan Kapolda, serta forkopimda, itu akan di-treatment diberikan alat penggantian. Yang sudah dikuasai oleh PKH yang bekas-bekas PT itu, yang tidak ada masyarakat, tidak ada masalah, diberikan alat penggantian. Jadi negara hadir di situ, Bapak,” jelas Edo, menangkis pernyataan Wandri dan Azis yang menyatakan tidak adanya kehadiran negara.

Edward dengan jelas menyatakan bahwa tidak akan ada pengusiran mendadak. “Tidak serta-merta diusir. Kalau sudah siap lahannya baru mereka boleh pindah. Selama itu masih berproses, silakan yang di dalam TNTN itu silakan kehidupan normal, silakan memanen. Jadi jangan sampai untuk itu salah framing oleh informasi yang salah,” tegasnya. Pernyataan ini membantah langsung narasi "digusur" yang disampaikan masyarakat.

Satgas PKH beroperasi berdasarkan status hukum TNTN yang telah ditetapkan melalui serangkaian peraturan, mulai dari SK Menhut No. 255/Kpts-II/2004 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Provinsi Riau seluas 81.793 hektare, yang kemudian diperkuat dengan SK Menhut No. 663/Menhut-II/2013 tentang Penetapan Kawasan Hutan TNTN seluas 83.068 hektare.

Dari perspektif hukum konservasi, klaim masyarakat mengenai Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit sebelum penetapan TNTN, seperti yang disampaikan Abdul Aziz menghadapi masalah fundamental. Penetapan suatu area sebagai taman nasional, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mengutamakan fungsi konservasi di atas semua kepentingan lain. Status konservasi ini membatalkan segala bentuk perizinan atau klaim kepemilikan yang bertentangan dengan fungsi utamanya.

Oleh karena itu, argumen Wandri yang mempertanyakan, “Kenapa SHM yang ngalah?” menemui jawabannya dalam hierarki perundang-undangan konservasi. Fungsi lingkungan hidup untuk kepentingan publik secara nasional didahulukan atas kepemilikan individual yang diperoleh kemudian, apalagi jika proses penerbitan SHM di dalam kawasan hutan patut dipertanyakan validitasnya.

_Mendorong Solusi, Bukan Konfrontasi_

Langkah Satgas PKH justru menunjukkan pendekatan yang berkeadilan. Alih-alih langsung melakukan operasi paksa, pemerintah melalui satgas ini menawarkan mekanisme alat penggantian. Kebijakan ini merupakan bentuk pengakuan bahwa terdapat masyarakat yang terdampak oleh penetapan kawasan, meskipun hal ini tidak serta-merta melegalkan keberadaan mereka di area konservasi.

Tawaran solusi ini seringkali luput dari narasi yang dibangun oleh kelompok masyarakat. Fokus perbincangan di media lebih banyak pada penolakan relokasi, sementara solusi yang diusulkan pemerintah, meski mungkin belum sempurna, tidak mendapatkan porsi yang seimbang.

Dari seluruh rangkaian pernyataan, yang mencuat adalah komitmen Satgas PKH untuk menjalankan mandatnya memulihkan TNTN. Bantahan-bantahan yang disampaikan Kolonel Edward bukanlah bentuk penolakan terhadap aspirasi, melainkan upaya meluruskan informasi dan menegaskan bahwa langkah yang diambil adalah langkah hukum yang bertanggung jawab.

Konflik di TNTN adalah konsekuensi dari tumpang-tindih kebijakan masa lalu dan lemahnya penegakan batas. Namun, upaya perbaikan ke depan haruslah berdasarkan pada hukum yang berlaku sekarang. Pemulihan Tesso Nilo bukan hanya untuk memenuhi target nasional, tetapi untuk menjamin ketersediaan air, pencegahan kabut asap, dan penjagaan keseimbangan iklim bagi seluruh masyarakat Riau, termasuk bagi generasi yang akan datang. Langkah Satgas PKH, dengan segala kompleksitasnya, adalah sebuah keniscayaan dalam perjalanan panjang restorasi salah satu hutan hujan tropis terakhir di Sumatera, "Demikian penjelasan Wandri Sahputra Simbolon, SH yang juga masih ber-setatus Mahasiswa S2 Hukum UNILAK. Senin (22/9/2025), sore ***

Pewarta : Monang Saragih ND

HomeBeritaPeristiwa
Senin, 22 September 2025 22:43 WIB
Pulihkan Tesso Nilo, Satgas PKH Bantah Framing Pengusiran terhadap Kebijakan Relokasi
Pulihkan Tesso Nilo, Satgas PKH Bantah Framing Pengusiran terhadap Kebijakan Relokasi
Koordinator Umum AMMP, Wandri Saputra Simbolon saat menyampaikan aspirasinya dalam kunjungan Komite I DPD RI ke Pekanbaru, Senin (22/9/2025).

 




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top