Rabu, 28 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun, Eks Mendikbud Nadiem Makarim Ditahan Kejaksaan Agung
Kamis 04 September 2025, 21:58 WIB

Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun, Eks Mendikbud Nadiem Makarim Ditahan Kejaksaan Agung

JAKARTA, RIAU MADANI. COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Sebelumnya, pada Kamis pagi tadi, Nadiem mendatangi Kejagung untuk diperiksa ketiga kalinya dalam kasus tersebut.

Dari pantauan, Nadiem datang bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea. Eks bos Gojek itu membawa tas jinjing hitam ke dalam gedung Pidsus Kejagung dengan kemeja hijau.

Dimana sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung yakni pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (15/7/2025).

Dalam pemeriksaan itu, Kejagung mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop. Selain itu, Nadiem juga didalami soal proses pengadaan laptop chromebook.

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka, tiga di antaranya adalah anak buah Nadiem saat di Kemendikbudristek.

Adapun para empat tersangka itu adalah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah: Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih: Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan: dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) senilai Rp480 miliar dan mark up harga laptop senilai Rp1,5 triliun.***




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top