Rabu, 1 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Bebasnya Beroperasi Pelabuhan Tikus, Camat Sungai Apit Minta Pengelola Pelabuhan Taati Aturan dan Urus Izin
Kamis 04 September 2025, 17:23 WIB

Bebasnya Beroperasi Pelabuhan Tikus, Camat Sungai Apit Minta Pengelola Pelabuhan Taati Aturan dan Urus Izin


RIAU MADANI. COM, SIAK - Camat Sungai Apit Tengku Mukhtasar, S.Sos, M.Si menanggapi dengan serius terkait maraknya dan bebasnya beroperasi pelabuhan tikus di Kampung Mengkapan dan sekitarnya khususnya dipesisir Sungai Apit, ia meminta kepada pengelola pelabuhan mentaati peraturan dan menghimbau segera mengurus izin

"Kami menghimbau pada pengelola pelabuhan yg dimaksud untuk mengikuti aturan yang ada. Jika belum mengantongi izin, baiknya segera diurus dulu pada instansi terkait mengikuti ketentuan yg berlaku." Ujar Tengku Mukhtasar , Pada Rabu (3/09/2025) saat di konfirmasi via WhattAap pribadinya

Sebagaimana sebelumnya telah mencuat di publik terkait Dugaan aktivitas pelabuhan tikus alias tempat bongkar muat barang tak resmi kian bebas dan marak beroperasi di wilayah pesisir Sungai Apit sekitarnya, terutama di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
Bahkan hingga kini, aktivitas bisnis tersebut diduga masih berlangsung bebas beroperasi

Selain itu, pelabuhan tak berizin ini diduga menjadi jalur keluar-masuk barang tertentu yang tak melalui prosedur resmi. Padahal pelabuhan Pemerintah Daerah ada,
Diduga aktivitas bongkar muat ini berlangsung bebas, seolah- olah luput dari pengawasan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Padahal, sesuai aturan, setiap kegiatan kepelabuhanan wajib berada di bawah izin resmi Kementerian Perhubungan melalui KSOP/UPP, serta dalam pengawasan ketat Bea Cukai, Polairud , Polsek Sungai Apit, Bakamla, Pemkab Siak dan instansi terkait lainnya.

Praktik pelabuhan tikus ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berpotensi merugikan negara khususnya Kabupaten Siak dari sisi penerimaan pajak dan bea masuk. Selain itu, jalur tikus diduga rawan digunakan untuk penyelundupan, perdagangan ilegal, bahkan keluar-masuk narkoba. Kenapa ini dibiarkan, ada apa?

Kapolsek Sungai Apit, Iptu Budiman S. Dalimunthe, SH, MH saat dikonfirmasi awak media ini, Selasa (2/9/2025) menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah dan tindakan. Serta meminta dipertanyakan izin aktifitas dimaksud.

“Ditanya saja perizinannya pak? Bagaimana dan kapal-kapal yang bersandar di pelabuhan tersebut, apakah sudah sesuai SOP. Nanti saya koordinasi juga dengan dinas terkait ya, dan meningkatkan kegiatan patroli. Terima kasih,” ujar Iptu Budiman, yang sebelumnya pernah bertugas di Koto Gasib.

Untuk diketahui, sebagai mana sebelumnya heboh diberitakan beberapa media online di Kabupaten Siak baik lokal maupun nasional, menjadi sorotan tajam sejumlah pihak, warga, dan lembaga journalist, mereka mempertanyakan terkait aktivitas bongkar muat di pelabuhan tikus yang diduga tak berizin yang ada di beberapa kampung pesisir Sungai Apit. Dan meminta kepada aparat gabungan tidak boleh tinggal diam dan harus bertindak tegas terkait dugaan pelabuhan ilegal tersebut.

Koordinasi lintas instansi mutlak diperlukan, mulai dari tingkat Polsek Sungai Apit, Polairud Polres Siak, Bea Cukai Wilayah Siak, TNI AL, Polda Riau hingga Pemkab Siak. Jika hal tersebut dibiarkan, tentu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di kawasan pesisir yang sangat rawan aktivitas ilegal.

Sampai berita ini terbit, pihak Polairud, Bea Cukai, KSOP, Pemkab Siak dan pihak berwenang lainnya belum memberikan keterangan resmi dan belum adanya tindakan tegas.
Kini Publik menanti langkah tegas pemerintah dan aparat berwenang untuk menutup jalur ilegal tersebut.

(Tim.**)




Editor : Tis
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top