Rabu, 28 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Dugaan Korupsi Dana Bos Rp2,8 M
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bos Rp2,8 M
Kejari Rohul Tahan Kepsek dan Bendahara SMAN 1 Ujung Batu

ROHUL. RIAU MADANI. COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp2,8 miliar di SMA Negeri 1 Ujung Batu Tahun Anggaran (TA) 2023/2024,

Kedua tersangka yakni LA selaku Kepala Sekolah (Kepsek) dan R selaku (Bendahara) Rabu (27/8/25) sore.

Kajari Rohul Dr Rabbani M Halawa SH MH melalui Kasi Intelijen Veggy Fernandez SH MH, mengatakan, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara nomor: 320/A-UIR/1-DSD/S/2025, dugaan penyimpanan pengelolaan dana BOS di SMAN1 Ujung Batu, yang berasal dari APBN dan APBD Provinsi Riau TA 2023/2024 terdapat kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.

"Kedua tersangka dijerat pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelas Veggy kepada wartawan

Dalam mengungkap kasus ini, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 111 orang saksi dan 4 orang ahli.

''Kejari Rohul telah menerima pengembalian dana sebesar Rp464 juta dari pihak-pihak yang diduga turut menikmati," lanjut Veggy.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun dilakukan penahanan oleh kejaksaan, dan kini dititip di Lapas Pasir Pangaraian selama dua puluh hari ke depan. Sembari penyidik melengkapi berkas, guna proses hukum lebih lanjut. ***

 




Editor : Tis
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top