Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Walaupun Kembalikan Kerugian Negara,
Terdakwa Korupsi PDAM Pekanbaru Divonis 1,1 Tahun Penjara
Jumat 13 Juni 2014, 03:34 WIB


PEKANBARU. Riaumadani.com - Empat orang terdakwa korupsi pengadaan pompa air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak, Pekanbaru, divonis hukuman 1 tahun 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] Pekanbaru, Kamis malam [13/6/14]

Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara dirugikan Rp 266 juta.

Keempat terdakwa yakni, Bona Agung Hasibuan [mantan Dirut PDAM Tirta Siak]. Tengku Ahmad, [Kabag Keuangan Administrasi Umum Personalia PDAM Tirta Siak] dan Abdul Hafiz [staff PDAM], serta Winda Dewi Sinta [Branch Manager PT Dwi Surya Abadi Kharisma], selaku kontraktor.

Para pelaku terbukti melanggar Pasal 3 atau Pasal 9 Undang Undang [UU] RI No 31 tahun 1999 sebagaimanana diubah dalam UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 atau 56 KUHP, dihukum sanksi pidana, dengan menjalani hukuman kurungan selama 13 bulan penjara.

" Atas perbuatan saudara terdakwa Bona Agung Hasibuan, Tengku Ahmad dan Abdul Hafiz serta Winda Dewi Sinta, Kami majelis hakim sepakat menjatuhkan sanksi pidana masing masing selama 1 tahun 1 bulan [13 bulan] penjara, serta denda Rp 50 juta atau subsideir selama 2 bulan," ujar JPL Tobing SH, selaku ketua majelis hakim.

Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 266.640.820," jelas JPL Tobing lagi.

Menanggapi putusan vonis hakim, Usai para terdakwa menyatakan pikir pikir, apakah menerima atau menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Dicki Zaharuddin SH dan Arie Purnomo SH, menuntut keempat terdakwa dengan hukuman masing masing selama 1 tahun 6 bulan [1,5 tahun] penjara, serta denda Rp 50 juta atau subsideir selama 2 bulan. Selain itu para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 266.640.820.

Karena perbuatan terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam proyek pengadaan pompa air di PDAM. Sehingga menyebabkan kerugian pada negara senilai Rp266.640.820.

Para terdakwa diketahui telah mengembalikan kerugian negara kepada penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Kasus korupsi ini bermula dari pengadaan pompa air dengan dana yang berasal dari anggaran penyertaan modal Pemerintah Kota [PMPK] sebesar Rp5 miliar dari APBD Pekanbaru 2010.

Dalam proses pengadaan pompa air, Bona Agung yang saat itu menjabat sebagai Dirut PDAM Tirta Siak, menjalankan proyek tanpa proses lelang. Bona Agung memerintahkan staffnya Abdul Hafiz melakukan koordinasi dengan Winda Dewi Sinta untuk membuat kontrak pembelian pompa air [kontraktor]. Dalam kontrak yang mereka buat, semua tanggal dan waktu direkayasa. Selain itu spesifikasi barang juga tidak sesuai dengan petunjuk dalam kontrak dan harga yang tidak normal. **




Editor : Laporan : TIS/R24
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top