Walaupun Kembalikan Kerugian Negara,
Terdakwa Korupsi PDAM Pekanbaru Divonis 1,1 Tahun Penjara
Jumat 13 Juni 2014, 03:34 WIB
PEKANBARU. Riaumadani.com - Empat orang terdakwa korupsi pengadaan pompa air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak, Pekanbaru, divonis hukuman 1 tahun 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] Pekanbaru, Kamis malam [13/6/14]
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara dirugikan Rp 266 juta.
Keempat terdakwa yakni, Bona Agung Hasibuan [mantan Dirut PDAM Tirta Siak]. Tengku Ahmad, [Kabag Keuangan Administrasi Umum Personalia PDAM Tirta Siak] dan Abdul Hafiz [staff PDAM], serta Winda Dewi Sinta [Branch Manager PT Dwi Surya Abadi Kharisma], selaku kontraktor.
Para pelaku terbukti melanggar Pasal 3 atau Pasal 9 Undang Undang [UU] RI No 31 tahun 1999 sebagaimanana diubah dalam UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 atau 56 KUHP, dihukum sanksi pidana, dengan menjalani hukuman kurungan selama 13 bulan penjara.
" Atas perbuatan saudara terdakwa Bona Agung Hasibuan, Tengku Ahmad dan Abdul Hafiz serta Winda Dewi Sinta, Kami majelis hakim sepakat menjatuhkan sanksi pidana masing masing selama 1 tahun 1 bulan [13 bulan] penjara, serta denda Rp 50 juta atau subsideir selama 2 bulan," ujar JPL Tobing SH, selaku ketua majelis hakim.
Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 266.640.820," jelas JPL Tobing lagi.
Menanggapi putusan vonis hakim, Usai para terdakwa menyatakan pikir pikir, apakah menerima atau menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Dicki Zaharuddin SH dan Arie Purnomo SH, menuntut keempat terdakwa dengan hukuman masing masing selama 1 tahun 6 bulan [1,5 tahun] penjara, serta denda Rp 50 juta atau subsideir selama 2 bulan. Selain itu para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 266.640.820.
Karena perbuatan terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam proyek pengadaan pompa air di PDAM. Sehingga menyebabkan kerugian pada negara senilai Rp266.640.820.
Para terdakwa diketahui telah mengembalikan kerugian negara kepada penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Kasus korupsi ini bermula dari pengadaan pompa air dengan dana yang berasal dari anggaran penyertaan modal Pemerintah Kota [PMPK] sebesar Rp5 miliar dari APBD Pekanbaru 2010.
Dalam proses pengadaan pompa air, Bona Agung yang saat itu menjabat sebagai Dirut PDAM Tirta Siak, menjalankan proyek tanpa proses lelang. Bona Agung memerintahkan staffnya Abdul Hafiz melakukan koordinasi dengan Winda Dewi Sinta untuk membuat kontrak pembelian pompa air [kontraktor]. Dalam kontrak yang mereka buat, semua tanggal dan waktu direkayasa. Selain itu spesifikasi barang juga tidak sesuai dengan petunjuk dalam kontrak dan harga yang tidak normal. **
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara dirugikan Rp 266 juta.
Keempat terdakwa yakni, Bona Agung Hasibuan [mantan Dirut PDAM Tirta Siak]. Tengku Ahmad, [Kabag Keuangan Administrasi Umum Personalia PDAM Tirta Siak] dan Abdul Hafiz [staff PDAM], serta Winda Dewi Sinta [Branch Manager PT Dwi Surya Abadi Kharisma], selaku kontraktor.
Para pelaku terbukti melanggar Pasal 3 atau Pasal 9 Undang Undang [UU] RI No 31 tahun 1999 sebagaimanana diubah dalam UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 atau 56 KUHP, dihukum sanksi pidana, dengan menjalani hukuman kurungan selama 13 bulan penjara.
" Atas perbuatan saudara terdakwa Bona Agung Hasibuan, Tengku Ahmad dan Abdul Hafiz serta Winda Dewi Sinta, Kami majelis hakim sepakat menjatuhkan sanksi pidana masing masing selama 1 tahun 1 bulan [13 bulan] penjara, serta denda Rp 50 juta atau subsideir selama 2 bulan," ujar JPL Tobing SH, selaku ketua majelis hakim.
Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 266.640.820," jelas JPL Tobing lagi.
Menanggapi putusan vonis hakim, Usai para terdakwa menyatakan pikir pikir, apakah menerima atau menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Dicki Zaharuddin SH dan Arie Purnomo SH, menuntut keempat terdakwa dengan hukuman masing masing selama 1 tahun 6 bulan [1,5 tahun] penjara, serta denda Rp 50 juta atau subsideir selama 2 bulan. Selain itu para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 266.640.820.
Karena perbuatan terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam proyek pengadaan pompa air di PDAM. Sehingga menyebabkan kerugian pada negara senilai Rp266.640.820.
Para terdakwa diketahui telah mengembalikan kerugian negara kepada penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Kasus korupsi ini bermula dari pengadaan pompa air dengan dana yang berasal dari anggaran penyertaan modal Pemerintah Kota [PMPK] sebesar Rp5 miliar dari APBD Pekanbaru 2010.
Dalam proses pengadaan pompa air, Bona Agung yang saat itu menjabat sebagai Dirut PDAM Tirta Siak, menjalankan proyek tanpa proses lelang. Bona Agung memerintahkan staffnya Abdul Hafiz melakukan koordinasi dengan Winda Dewi Sinta untuk membuat kontrak pembelian pompa air [kontraktor]. Dalam kontrak yang mereka buat, semua tanggal dan waktu direkayasa. Selain itu spesifikasi barang juga tidak sesuai dengan petunjuk dalam kontrak dan harga yang tidak normal. **
| Editor | : | Laporan : TIS/R24 |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Minggu 19 Juli 2026, 15:35 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan
Rabu 15 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gaungkan Semangat Kebersamaan Melalui Festival Rakyat 2026