Walaupun Kembalikan Kerugian Negara,
Terdakwa Korupsi PDAM Pekanbaru Divonis 1,1 Tahun Penjara
Jumat 13 Juni 2014, 03:34 WIB
PEKANBARU. Riaumadani.com - Empat orang terdakwa korupsi pengadaan pompa air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak, Pekanbaru, divonis hukuman 1 tahun 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] Pekanbaru, Kamis malam [13/6/14]
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara dirugikan Rp 266 juta.
Keempat terdakwa yakni, Bona Agung Hasibuan [mantan Dirut PDAM Tirta Siak]. Tengku Ahmad, [Kabag Keuangan Administrasi Umum Personalia PDAM Tirta Siak] dan Abdul Hafiz [staff PDAM], serta Winda Dewi Sinta [Branch Manager PT Dwi Surya Abadi Kharisma], selaku kontraktor.
Para pelaku terbukti melanggar Pasal 3 atau Pasal 9 Undang Undang [UU] RI No 31 tahun 1999 sebagaimanana diubah dalam UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 atau 56 KUHP, dihukum sanksi pidana, dengan menjalani hukuman kurungan selama 13 bulan penjara.
" Atas perbuatan saudara terdakwa Bona Agung Hasibuan, Tengku Ahmad dan Abdul Hafiz serta Winda Dewi Sinta, Kami majelis hakim sepakat menjatuhkan sanksi pidana masing masing selama 1 tahun 1 bulan [13 bulan] penjara, serta denda Rp 50 juta atau subsideir selama 2 bulan," ujar JPL Tobing SH, selaku ketua majelis hakim.
Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 266.640.820," jelas JPL Tobing lagi.
Menanggapi putusan vonis hakim, Usai para terdakwa menyatakan pikir pikir, apakah menerima atau menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Dicki Zaharuddin SH dan Arie Purnomo SH, menuntut keempat terdakwa dengan hukuman masing masing selama 1 tahun 6 bulan [1,5 tahun] penjara, serta denda Rp 50 juta atau subsideir selama 2 bulan. Selain itu para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 266.640.820.
Karena perbuatan terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam proyek pengadaan pompa air di PDAM. Sehingga menyebabkan kerugian pada negara senilai Rp266.640.820.
Para terdakwa diketahui telah mengembalikan kerugian negara kepada penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Kasus korupsi ini bermula dari pengadaan pompa air dengan dana yang berasal dari anggaran penyertaan modal Pemerintah Kota [PMPK] sebesar Rp5 miliar dari APBD Pekanbaru 2010.
Dalam proses pengadaan pompa air, Bona Agung yang saat itu menjabat sebagai Dirut PDAM Tirta Siak, menjalankan proyek tanpa proses lelang. Bona Agung memerintahkan staffnya Abdul Hafiz melakukan koordinasi dengan Winda Dewi Sinta untuk membuat kontrak pembelian pompa air [kontraktor]. Dalam kontrak yang mereka buat, semua tanggal dan waktu direkayasa. Selain itu spesifikasi barang juga tidak sesuai dengan petunjuk dalam kontrak dan harga yang tidak normal. **
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara dirugikan Rp 266 juta.
Keempat terdakwa yakni, Bona Agung Hasibuan [mantan Dirut PDAM Tirta Siak]. Tengku Ahmad, [Kabag Keuangan Administrasi Umum Personalia PDAM Tirta Siak] dan Abdul Hafiz [staff PDAM], serta Winda Dewi Sinta [Branch Manager PT Dwi Surya Abadi Kharisma], selaku kontraktor.
Para pelaku terbukti melanggar Pasal 3 atau Pasal 9 Undang Undang [UU] RI No 31 tahun 1999 sebagaimanana diubah dalam UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 atau 56 KUHP, dihukum sanksi pidana, dengan menjalani hukuman kurungan selama 13 bulan penjara.
" Atas perbuatan saudara terdakwa Bona Agung Hasibuan, Tengku Ahmad dan Abdul Hafiz serta Winda Dewi Sinta, Kami majelis hakim sepakat menjatuhkan sanksi pidana masing masing selama 1 tahun 1 bulan [13 bulan] penjara, serta denda Rp 50 juta atau subsideir selama 2 bulan," ujar JPL Tobing SH, selaku ketua majelis hakim.
Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 266.640.820," jelas JPL Tobing lagi.
Menanggapi putusan vonis hakim, Usai para terdakwa menyatakan pikir pikir, apakah menerima atau menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Dicki Zaharuddin SH dan Arie Purnomo SH, menuntut keempat terdakwa dengan hukuman masing masing selama 1 tahun 6 bulan [1,5 tahun] penjara, serta denda Rp 50 juta atau subsideir selama 2 bulan. Selain itu para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 266.640.820.
Karena perbuatan terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam proyek pengadaan pompa air di PDAM. Sehingga menyebabkan kerugian pada negara senilai Rp266.640.820.
Para terdakwa diketahui telah mengembalikan kerugian negara kepada penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Kasus korupsi ini bermula dari pengadaan pompa air dengan dana yang berasal dari anggaran penyertaan modal Pemerintah Kota [PMPK] sebesar Rp5 miliar dari APBD Pekanbaru 2010.
Dalam proses pengadaan pompa air, Bona Agung yang saat itu menjabat sebagai Dirut PDAM Tirta Siak, menjalankan proyek tanpa proses lelang. Bona Agung memerintahkan staffnya Abdul Hafiz melakukan koordinasi dengan Winda Dewi Sinta untuk membuat kontrak pembelian pompa air [kontraktor]. Dalam kontrak yang mereka buat, semua tanggal dan waktu direkayasa. Selain itu spesifikasi barang juga tidak sesuai dengan petunjuk dalam kontrak dan harga yang tidak normal. **
| Editor | : | Laporan : TIS/R24 |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham