Rabu, 1 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Polsek Kelayang Kedepankan Restorative Justice Dalam Perkara Delik Aduan
Kasus Pengeroyokan Yang di Lakukan Garapan dan Ijun Damai Dengan Jalan Restorative Justice
Jumat 11 Juli 2025, 12:22 WIB
Kasus Pengeroyokan Yang di Lakukan Garapan dan Ijun Damai Dengan Jalan Restorative Justice

Kelayang, Inhu, RIAUMADANI.Com- Pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 08.10 Wib datang 2 (dua) orang laki-laki yang diketahui bemama GERAPAN dan SIJUN kerumah kediaman Sdri. LOME Br TAMPUBOLON (PELAPOR) jenis kelamin: Perempuan, Tempat Tanggal Lahir : Perawang , 12-Desember-1997, Agama : Kristen, Pekerjaan : MENGURUS RUMAH TANGGA, Alamat : RT.001 RW.001 Desa Sei. Ekok Kec. Rakit Kulim KAB. INDRAGIRI HULU ( Unhu), lalu mereka memanggil-manggil nama LOME Br TAMPUBOLON dengan nada keras dan menyuruhnya keluar dari dalam rumah.

Setelah LOME Br TAMPUBOLON keluar, kedua orang tersebut meminta uang arisan adiknya yang bernama INUL sebesar Rp4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah), namun LOME Br TAMPUBOLON tidak memberikannya dikarenakan ia meminta kepada mereka untuk pulang dan menghadirkan saudara PANGGILAN untuk menjelaskan dan memberikan keterangan terkait hutang-piutang yang dilakukan saudara PANGGILAN kepadanya, namun mereka tidak terima dan tetap bersikeras untuk membawa uang tersebut, lalu saudara GERAPAN memukul meja rumah Pelapor dan melakukan penyerangan berupa pemukulan pada bagian dada yang dilakukan oleh saudara GERAPAN dan saudara IJUN menarik baju Pelapor dengan maksud untuk menjatuhkan badannya. Selanjutnya Pelapor mendatangi Polsek Kelayang guna pengusutan lebih lanjutlanjut dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 22 / VII / 2025 / SPKT / POLSEK KELAYANG / POLRES INDRAGIRI HULU / POLDA RIAU, tanggal 08 Juli 2025.

Adapun PASAL yang disangkakan adalah :
- Pasal 170 ayat 1 dang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Pengeroyokan.

BARANG BUKTI :
1). 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam.
2). 1 (satu) helai celana pendek motif kotak-kotak warna abu-abu.

TINDAKAN YANG DI LAKUKAN:
a. Menerima Laporan Polisi
b. Membuat STPL
c. Melakukan Cek TKP
d. Riksa Saksi-Saksi

PENYELESAIAN PERKARA :
Selanjutnya, pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul  15.00 WIB bertempat di Ruang Unit Reskrim Polsek Kelayang telah dilaksanakan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan yang dihadiri kedua belah pihak dengan fasilitator Kanit Reskrim Polsek Lirik AIPTU P. KRISDIANTO SINAGA, S.Sos beserta Anggota Reskrim.

PIHAK YANG HADIR DALAM MUSYAWARAH :
1. LOME TAMPUBOLON  (Pelapor)
2. GARAPAN (Terlapor)
4. SIJUN  (Terlapor)
5. EKO IRMAWAN (Kepala Desa Sei. Ekok)
6. IBRAHIM  (ADVOKASI ALIANSI MASYARAKAT TALANG MAMAK)
7. PIRMAN TAMPUBOLON (Keluarga Pelapor)
8. PANGGILAN (Keluarga terlapor)
9. ANDI (Kepala Dusun).

Untuk selanjutnya hasil mediasi dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian yang dibuat oleh masing masing pihak yang berisikan :
1). Pihak kedua mengakui kesalahannya dan bersedia meminta maaf kepada pihak Pertama atas kesalahannya, Kemudian kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dengan sepenuh hati dan ikhlas tanpa ada paksaan dari siapapun.
2).  Pihak Pertama tidak akan melanjutkan proses hukum atas perbuatan pihak kedua yang telah melakukan dugaan Pengeroyokan.
3).  Pihak Pertama mencabut kembali laporannya terhadap pihak kedua dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
4).  Apabila salah satu pihak mengulangi perbuatannya kembali, maka bersedia untuk dituntut menurut hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5).  Pihak kedua bersedia menyelesaikan segala bentuk utang-utang dari keluarganya begitu juga dengan pihak pertama bersedia menyerahkan uang arisan yang harus diterima oleh pihak kedua.
6).  Setelah Surat Perjanjian ini dibuat dengan sebenar - benarnya, maka salah satu Pihak tidak akan mengingkari surat perjanjian ini dan apabila salah satu pihak mengingkari bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya pihak pelapor dan terlapor menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian dan Surat Pencabutan Laporan diatas materai 10.000 dihadapan saksi-saksi.

Pertimbangan dilakukan Penyelesaian Perkara :
Permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan  pelapor telah memaafkan perbuatan terlapor dan terlapor juga telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pelapor.

Adapun jalan penyelesaian perkara secara Restorative Justice sesuai dengan Promoter Kapolri dan pertimbangan yang berkeadilan, ".
Demikian penjelasan AKBP. Fahrian Saleh Siregar Kapolres Inhu, melalui IPTU. Rudi Syahputra Kapolsek Kelayang. Jumat, (11 Juli 2025), siang.

 

Pewarta :SYAMSUL BAHRI




Editor : Red02
Kategori : Inhu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top