Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Bupati Kasmarni Tegaskan dalam Penerapan Layanan Publik Harus Memperhatikan 6 Prinsip Pelayanan
Kamis 10 Juli 2025, 18:16 WIB

Bupati Kasmarni Tegaskan dalam Penerapan Layanan Publik Harus Memperhatikan 6 Prinsip Pelayanan


BENGKALIS. RIAU MADANI. COM - Bupati Bengkalis diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Johansyah Syafri menegaskan dalam penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan publik, benar-benar harus memperhatikan enam prinsip.

Hal ini disampaikan Bupati Bengkalis dalam sambutan tertulis dibacakan Johansyah Syafri saat membuka kegiatan peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik dan penilaian mandiri Organisasi Penyelenggara Pelayanan (OPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Rabu 9 Juli 2025, di ruang Hang Tuah lantai II Kantor Bupati Bengkalis.

Dalam arahannya Johan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, memiliki komitmen besar untuk mendukung serta mewujudkan Asta Cita Presiden RI, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, melalui penguatan tata kelola pelayanan publik yang berkualitas dan inklusif dan memperkuat budaya pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik.

Untuk itu, lanjut Johan kepada perangkat daerah dan aparatur Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sekali lagi diminta untuk memperhatikan prinsip-prinsip pelayanan.

Pertama sederhana, standar pelayanan itu harus mudah dimengerti, mudah diikuti, mudah dilaksanakan, mudah diukur, dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau bagi masyarakat maupun penyelenggara.

Kedua partisipatif, dalam penyusunan standar pelayanan harus melibatkan masyarakat dan pihak terkait guna mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan.

Ketiga akuntabel, dalam standar pelayanan harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berkepentingan.

Keempat berkelanjutan, standar pelayanan harus dilakukan perbaikan secara berkelanjutan, sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan.

Kelima transparansi, standar pelayanan harus dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.

Dan keenam keadilan,
standar pelayanan harus menjamin bahwa pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak lokasi geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental.

"Kami menyambut baik dengan diselenggarakannya kegiatan peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik dan penilaian mandiri OPP ini, sebagai salah satu upaya berkelanjutan kita semua untuk senantiasa memberikan pelayanan yang berkualitas, mudah, cepat, terjangkau, dan setara kepada masyarakat,"ujarnya.

Selain itu sebagai sarana untuk melakukan evaluasi internal terhadap penyelenggara pelayanan yang telah dilakukan, guna mengukur kinerja pelayanan berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan, agar penyelenggara pelayanan bisa mengidentifikasi akan kekuatan dan kelemahannya selama ini dalam menyelenggarakan pelayanan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis serta seluruh staf perwakilan dari masing-masing Perangkat Daerah
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis# DISKOMINFOTIK.




Editor : Tis
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top