

Jakarta, RIAUMADANI.COM- Dalam sidang parlemen, Hj.Siti Aisyah menyuarakan aspirasi masyarakat yang hidup di lingkungan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dalam sidang Paripurna DPR RI, Rabu (9 Juli 2025), di Jakarta.
Dalam kesempatan interupsi yang diberikan pimpinan rapat, dengan suara gemetar menahan rasa haru nya Hj. Siti Aisyah Anggota DPR RI, Komisi XIII, Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Riau II memaparkan, bahwa sampai hari ini masyarakat yang berada di TNTN sedang memperjuangkan haknya.
Siti Aisyah mengapresiasi Pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto karena bergerak cepat menyelesaikan permasalahan lahan rakyat, seperti ; kasus pulau di Aceh, kasus di Papua, kasus pagar laut, dan lain lain.
Kami disini menyuarakan suara rakyat, mewakili 35 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau yang hari ini menangis, lemas tak berdaya, dan tertindas, terancam kehilangan sumber penghidupan, terancam miskin mendadak, terancam kelaparan. terancam putus sekolah bagi generasi muda yang merupakan penerus bangsa, terancam kehilangan tempat tinggal, terancam menjadi Tunawisma. terancam secara psikologis dan rasa ketidak adilan yang mendalam.
Hal ini akan berdampak terhadap Pecahnya struktur masyarakat, potensi konflik dan perlawanan.
Kami hadir disini bukan hanya sekedar wakil rakyat, tetapi sebagai suara mereka yang selama ini terpinggirkan, suara mereka yang kerap di cap sebagai perambah hutan, perusak alam dan pelanggar hukum.
Kami ingin menegaskan, rakyat yang berada di TNTN bukan perambah hutan. Mereka bukan perusak hutan, mereka adalah bagian dari kawasan hutan itu sendiri.
Sebelum kawasan ini di tetapkan sebagai TNTN, masyarakat telah terlebih dahulu hadir, hidup dan membangun kehidupan diatas lahan tersebut tanpa atau bersama sama pemerintah.
Dalam kawasan tersebut sudah terbangun Sekolah Dasar, ada SMP, ada Madrasah, ada rumah ibadah seperti, masjid, gereja, pure. Sudah ada terbentuk tatanan pemerintahan desa, RT, RW, Dusun, dan Desa. Mereka punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) di atas tanah tersebut, ada surat keterangan tanah dari Batin, ada surat keterangan tanah dari Kepala Desa, ada izin dari pemerintah daerah.
Selain itu perlu saya tegaskan, ada ribuan hektar lahan bersertifikat hak milik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), ada putusan pengadilan yang inkrah berkekuatan hukum tetap, dan setingkat
Mahkamah Agung (MA) menyatakan tanah tersebut adalah tanah rakyat.
Kawasan itu dulunya adalah HPK Hutan Produksi yang dapat di Konversi, dan bahkan pernah di kelola oleh PERHUTANI.
Dari fakta fakta sejarah ini lah yang sering di hapus dalam narasi sepihak menyudutkan rakyat.
Apakah adil jika rakyat yang lebih dahulu hadir, tiba tiba di anggap pendatang ilegal..
Apakah pantas, mereka yang sudah bertahun tahun menggantungkan hidup diatas tanah itu, tiba tiba dianggap musuh Negara.
Negara kita adalah Negara Demokrasi yang Berkedaulatan, oleh karenanya mari kita ingatkan kembali, bahwa Indonesia adalah Negara Demokrasi. Sebagaimana dalam pasal 1 ayat 2 di tegaskan, "Kedaulatan Berada di Tangan Rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.
Hal ini mengartikan, bahwa rakyat adalah pemilik kekuasaan tertinggi. pemerintah, dan termasuk aparat yang bertugas di lapangan adalah pelayan rakyat, bukan penguasa atas rakyat. Tidak boleh ada tindakan sepihak yang mencederai Kedaulatan Rakyat atas tanah yang menjadi sumber penghidupan bagi mereka.
Dalam Demokrasi ini, Negara harus hadir untuk melayani rakyat, bukan memaksakan kehendak tanpa dialog. Negara harus melindungi rakyat dan bukan malah mengkriminalisasi mereka dengan pendekatan kekerasan.
Prinsip Negara Demokrasi menempatkan rakyat sebagai subjek bukan objek. Rakyat harus dilibatkan dalam setiap proses dalam pengambilan keputusan yang berdampak kepada hidup mereka, termasuk dalam kebijakan konservasi dan pengelolaan kawasan hutan.
Melalui rapat di Parlemen ini, saya sampaikan dengan tegas, bahwa konservasi dan perlindungan lingkungan, tidak boleh bertentangan dengan Keadilan Sosial.
Konservasi bukan berarti penggusuran rakyat.
Konservasi yang memiskinkan rakyat adalah kegagalan moral dalam pengelolaan lingkungan.
Adapun yang menjadi harapan kami, adalah :
1). menolak labelisasi perambahan hutan kepada masyarakat yang sudah terlebih dahulu hadir di kawasan TNTN.
2). Menghentikan segala bentuk intimidasi, penggusuran, kriminalisasi terhadap rakyat.
3). Mendorong penyelesaian berbasis dialog, sejarah penguasaan tanah dan partisipasi aktif masyarakat.
4). Kami mengingatkan kepada kita semua, bahwa dalam Negara Demokrasi, tidak boleh ada kebijakan apapun yang mengorbankan rakyat demi proyek konservasi yang tidak manusiawi.
Sebagai anggota DPR RI kami terus berdiri di sisi rakyat untuk memperjuangkan hak mereka, dan memastikan, bahwa Negara benar benar hadir untuk melayani, bukan menindas.
Rakyat bukan perambah, rakyat bukan musuh Negara. Rakyat adalah, pemilik kedaulatan, pemilik sejarah, dan menjaga masa depan bangsa.
Kami yakin seyakin-yakinnya Pemerintah Bapak Prabowo Subianto adalah Pemerintah yang sangat bijak, dan pastinya akan berpihak terhadap kepentingan rakyat, "Demikian pemaparan Hj. Siti Aisyah mewakili Aspirasi Masyarakat Pelalawan yang hidup di kawasan TNTN, Dusun Bukit Kusuma, Dusun Toro, Air Hitam, juga Desa yang berada di sekitarnya, dan dalam kesempatan itu, khawatir terjadi hal yang sama, ia juga sedikit menyinggung soal masyarakat Indragiri Hulu yang juga hidup dalam kawasan TNBT.
KORESPONDEN JAKARTA : ERWIN IBRAHIM
Editor : BDS- RBT
Editor | : | Budi D Saragih |
Kategori | : | Nasional |





01
02
03
04
05



