Rabu, 1 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Modus Operandi Jual Lahan
Dugaan Operandi Hibah Lahan TNTN Atas Nama Batin Hitam Mencuat
Selasa 08 Juli 2025, 14:46 WIB

Dugaan Operandi Hibah Lahan TNTN Atas Nama Batin Hitam Mencuat


PELALAWAN. RIAU MADANI. COM - Surat-surat hibah yang diterbitkan atas nama Datuk Batin Hitam Sungai Medang Almarhum Abdul Arifin diduga kuat rekayasa. Modus operandi perusakan lahan TNTN tersebut akibat surat hibah yang diduga direkayasa oleh anak-anak dan menantu almarhum itu sendiri.

Hal ini diungkapkan oleh Kadar salah seorang keponakan Batin Hitam yang didampingi oleh kuasa hukumnya Rawin. SH kepada wartawan media ini Selasa (8/7/2025) di Sorek Satu. Almarhum tidak pernah menghibahkan atau menjual lahan kepada pihak lain terutama di lokasi kawasan TNTN (Taman Nasional Tesso Nilo), "tegasnya.

"Dikatakan oleh Kadar, sejak 15 tahun yang lalu saya mengikuti proses pengelolaan lahan atas surat tanah yang dijual atas nama almarhum Batin Hitam Abdul Arifin. Setiap surat tanah yang diterbitkan atas lahan yang telah dijual dibuat atas nama beliau. Hampir semua surat tersebut diduga direkayasa oleh anak-anaknya dan menantunya yakni anaknya Almarhum Duntan, dan menantunya Puri, Yasir dan Simul,"jelasnya

"Tragisnya almarhum pernah terpidana atas kasus penjualan lahan di daerah Bukit Kesuma Desa Kesuma, Kabupaten Pelalawan. Padahal itu ulah menantunya bernama Puri, "sebutnya.

“Lebih ironisnya, setelah almarhum meninggal dunia, anak dan menantunya masih menerbitkan surat hibah atas namanya,” ujar Kadar penuh geram.

Rawin. SH selaku kuasa hukum Kadar menambahkan, jika itu benar, perbuatan anak dan para menantu almarhum merupakan kejahatan luar biasa. Almarhum sudah meninggal dunia tapi anak dan menantunya masih menjual lahan dengan modus surat hibah atas nama batin Hitam.

"Akibat ulah mereka negara rugi akibat kerusakan hutan dan lahan terutama didalam kawasan hutan TNTN. Ini persoalan serius yang harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Terlebih salah satu menantunya sebagai seorang kepala Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, "imbuh Rawin

Mohon kepada pihak penegak hukum untuk melakukan uji forensik setiap surat tanah yang telah dikeluarkan atas nama almarhum Datuk Batin Hitam Sungai Medang Abdul Arifin, "pintanya dengan tegas mendesak penegak hukum.

Salah satu menantu Datuk Batin Hitam Sungai Medang Abdul Arifin bernama Yasir Herwansyah. SH juga selaku kepala desa Kesuma enggan merespon ketika dihubungi. Konfirmasi melalui pesan WA juga tidak dibalasnya. (Sona)




Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top