

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua,
Yang saya hormati pimpinan DPR RI, yang saya hormati rekan rekan DPR RI, dan seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang hari ini sedang memperjuangkan haknya.
Pertama Tama kami mengapresiasi yang sebesar besarnya pemerintah presiden Prabowo, yang telah bergerak cepat menyelesaikan permasalahan-permasalahan rakyat seperti, kasus pulau di Aceh, kasus di Papua, kasus pagar laut, dan lain lain.
Kami disini menyuarakan suara rakyat Mewakili 35 ribu warga negara Indonesia di kabupaten Indragiri hulu dan Pelalawan provinsi Riau.
Yang hari ini menangis menderita lemah dan tertindas
Yang terancam :
1. Kehilangan sumber penghidupan
2. Miskin mendadak dan terancam kelaparan
3.Terancam putus sekolah nya generasi muda yang merupakan penerus bangsa
4. Kehilangan tempat tinggal dan terancam menjadi tunawisma
5. Trauma psikologis dan rasa ketidakadilan mendalam
6. Pecahnya struktur masyarakat
7. Potensi konflik sosial dan perlawanan
kami di sini bukan hanya sebagai wakil rakyat, tetapi sebagai suara mereka yang selama ini terpinggirkan. Suara mereka yang kerap dicap sebagai perambah hutan, perusak alam, dan pelanggar hukum.
Kami ingin menegaskan: rakyat di Taman Nasional Tesso Nilo bukan perambah hutan. Mereka bukan perusak. Mereka adalah bagian dari sejarah kawasan itu sendiri.
Sebelum kawasan ini ditetapkan sebagai Taman Nasional, masyarakat telah lebih dahulu hadir, hidup, dan membangun penghidupan di atas lahan tersebut tanpa atau bersama pemerintah.
Ada sekolah, SD dan SMP
Ada Madrasah
Ada rumah ibadah Mesjid, Gereja dan Pure
Ada RT /RW, Dusun dan Desa.
Mereka punya KTP beralamat di tanah mereka
Ada surat keterangan Tanah dari Bathin
Ada surat keterangan tanah dari Kepala Desa
Ada surat izin dari Pemerintah Daerah.
Selain itu, ada ribuan hektar ber Sertifikat Hak Milik (SHM) dari BPN.
Ada Putusan pengadilan yang ingkrah berkekuatan hukum tetap setingkat Mahkamah Agung yang menyatakan tanah itu tanah rakyat.
Kawasan itu dulunya adalah HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi) dan bahkan pernah dikelola oleh, "Perhutani". Namun, fakta sejarah ini sering dihapuskan dalam narasi sepihak yang menyudutkan rakyat.
Apakah adil jika rakyat yang lebih dahulu hadir tiba-tiba dianggap pendatang ilegal? Apakah pantas bila mereka yang bertahun-tahun menggantungkan hidup di atas tanah itu tiba-tiba dianggap musuh negara?
Negara Demokrasi: Kedaulatan Ada di Tangan Rakyat !.
Mari kita ingatkan kembali, bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.
Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 ditegaskan:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Ini artinya, rakyat adalah pemilik kekuasaan tertinggi.
Pemerintah, termasuk aparat di lapangan, adalah pelayan rakyat, bukan penguasa atas rakyat. Tidak boleh ada tindakan sepihak yang mencederai kedaulatan rakyat atas tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Negara Harus Melayani Rakyat :
Dalam demokrasi, negara hadir untuk melayani rakyat, bukan memaksakan kehendak tanpa dialog. Negara hukum harus melindungi rakyat, bukan mengkriminalkan mereka dengan pendekatan kekerasan.
Prinsip negara demokrasi menempatkan rakyat sebagai subjek, bukan objek. Rakyat harus dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berdampak pada hidup mereka, termasuk dalam kebijakan konservasi dan pengelolaan kawasan hutan.
Rakyat Bukan Musuh Konservasi :
Saya ingin sampaikan dengan tegas, bahwa konservasi dan perlindungan lingkungan tidak boleh bertentangan dengan keadilan sosial.
Konservasi bukan berarti menggusur rakyat. Konservasi yang memiskinkan rakyat adalah kegagalan moral dalam pengelolaan lingkungan.
Rakyat yang hidup di kawasan TNTN justru bisa menjadi bagian dari solusi pelestarian hutan, jika diberi ruang, pengakuan, dan kepercayaan.
Kami meminta kepada Pemerintah ;
1. menolak labelisasi “perambah hutan” kepada masyarakat yang lebih dahulu hadir di kawasan TNTN.
2. penghentian segala bentuk intimidasi, penggusuran, dan kriminalisasi terhadap rakyat.
3. mendorong penyelesaian berbasis dialog, sejarah penguasaan lahan, dan partisipasi aktif masyarakat.
4. kami mengingatkan kita semua kembali bahwa dalam negara demokrasi, tidak boleh ada kebijakan apapun yang mengorbankan rakyat demi proyek konservasi yang tidak manusiawi.
Penutup
Sebagai anggota DPR RI, saya akan terus berdiri di sisi rakyat, memperjuangkan hak mereka, dan memastikan negara benar-benar hadir untuk melayani, bukan untuk menindas.
Rakyat bukan perambah.
Rakyat bukan musuh negara.
Rakyat adalah pemilik kedaulatan, pemilik sejarah, dan penjaga masa depan bangsa.
Dan kami yakin seyakin yakin nya, bahwa pemerintahan bapak Prabowo adalah pemerintahan yang sangat bijak dan pasti akan berpihak terhadap kepentingan Rakyat.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
_Salam Perjuangan... Merdeka !!!
Jakarta : 4 Juli 2025.
Tertanda Penyambung Lidah Rakyat : Dra. Hj. Siti Aisyah, S.,H., Sp.N., Anggota DPR RI, Baleg DPR RI, Komisi XIII, Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Riau II.
Editor | : | red02 |
Kategori | : | Nasional |





01
02
03
04
05



