

PELALAWAN. RIAU MADANI. COM – Di tengah kondisi keuangan daerah yang tak stabil diiringi pengetatan efisiensi anggaran di segala lini, Pemkab Pelalawan melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan, untuk menagih tunggakan pajak wajib pajak dan badan usaha, serta temuan BPK terhadap pekerjaan yang belum dikembalikan ke kas daerah oleh badan usaha atau kontraktor.
Setidaknya, ada temuan BPK RI terhadap 26 Badan Usaha/pengusaha atau kontraktor dengan jumlah Rp. 4.288.667.115,00 (empat milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu seratus lima belas rupiah) yang belum dikembalikan ke kas daerah. Sementara untuk tunggakan pajak pengusaha atau wajib pajak sebesar Rp. 1.516.358.576,00 (satu milyar lima ratus enam belas juta tiga ratus lima puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) untuk 11 Badan Usaha.
Dari temuan BPK yang belum dikembalikan serta tunggakan pajak itu, pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui bidang perdata dan tata usaha berhasil menagih Rp 1,2 Milyar lebih tunggakan pajak, dan Rp. 1,5 Milyar untuk temuan BPK yang belum dikembalikan oleh badan usaha atau kontraktor ke kas daerah.
"Jadi apa yang kita lakukan hari ini adalah suatu bentuk komitmen dalam meningkatkan pendapatan daerah. Hari ini bukan lagi bicara MoU tapi kita sudah melakukan upaya-upaya bahkan sudah terealisasi dari MoU yang sudah pernah kita laksanakan,"jelas Bupati Pelalawan H Zukri saat konperensi pers di Kantor Bapenda Pelalawan, Rabu (29/5/2025).
KONPRENSI PERS. Bupati Pelalawan H Zukri didampingi Wabup Pelalawan, H. Husni Thamrin, Kejari Pelalawan, Ajrizal SH, MH, Ketua DPRD Pelalawan, Syafrizal SE di Kantor Bapenda Pelalawan
Bupati Zukri menjelaskan, kolaborasi untuk menambah keuangan Pemkab Pelalawan ini diinisiasi oleh Inspektorat Kabupaten Pelalawan dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pelalawan. Pemulihan keuangan daerah ini yang merupakan temuan dari hasil pemeriksaan BPK RI dan tunggakan pajak daerah atas kerjasama Pemda Pelalawan dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui bidang perdata dan tata usaha negara tahun 2025.
Kerjasama dengan Kejari Pelalawan dalam hal ini, kata Zukri, sangat berdampak besar. "Kita menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas kerjasama ini yang sangat berdampak bagi pemulihan keuangan daerah," tandasnya.
Ke depan, Zukri akan mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lainnya untuk dapat bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan khususnya dengan Bidang Datun baik berupa pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain serta Pelayanan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Harapan kami semoga Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan Kejaksaan Negeri Pelalawan terus bersinergi dan bekerjasama guna membangun Kabupaten Pelalawan yang lebih maju," tandasnya.
BUPATI PELALAWAN. H. Zukri didampingi Wakil Bupati H. Husni Thamrin bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal, SH, MH
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal, SH, MH menjelaskan bahwa peran pihaknya dalam pemulihan keuangan daerah bukan hanya melakukan tindakan pidana korupsi saja namun juga bekerjasama dengan Pemkab Pelalawan dalam hal pemulihan keuangan negara.
"Jadi ada dua tindakan yang kami lakukan dalam hal bekerjasama dengan Pemkab Pelalawan, yang pertama yakni bantuan hukum dengan Bapenda kemudian ada tindakan hukum lainnya bekerjasama dengan Inspektorat. Dan ini adalah komitmen Kejari Pelalawan dalam hal turut memulihkan perekonomian keuangan negara terutama di Kabupaten Pelalawan," katanya.
Dia menjelaskan bahwa Dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah berusaha untuk menagih ataupun meminta kepada Badan Usaha / Perusahaan tersebut untuk menindaklanjuti temuan BPK RI, namun upaya ini belum maksimal.
"Apalagi mengingat beberapa temuan ini sudah lama, yaitu dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2024, maka Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Inspektorat Daerah dan Badan Pendapatan Daerah melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan upaya pemulihan keuangan daerah ini melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," ujarnya.
Kejari Azrijal mengatakan, untuk pemulihan keuangan daerah hasil pemeriksaan BPK RI ini berbagai upaya mediasi dilakukan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pelalawan bekerjasama dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan terhadap 26 Badan Usaha untuk 26 kegiatan.
"Dan itu dimulai dari tanggal 29 April 2025 s/d 27 Mei 2025 di Kejaksaan Negeri Pelalawan. Dan total temuan terhadap 26 Badan Usaha tersebut adalah sejumlah Rp. 4.288.667.115,00 (empat milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu seratus lima belas rupiah). Dan realisasi yang telah terpulihkan selama proses mediasi adalah sejumlah Rp. 1.516.358.576,00 (satu milyar lima ratus enam belas juta tiga ratus lima puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) untuk 11 Badan Usaha," katanya.
Lanjutnya, sisa temuan yang belum terpungut sejumlah Rp. 2.772.309.128,00 (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus sembilan ribu seratus dua puluh delapan rupiah) akan dilunasi secara bertahap oleh 15 Badan Usaha sampai dengan batas maksimal bulan Agustus 2025 sebagaimana yang dijanjikan dalam Berita Acara Mediasi.
"Jadi jika 15 Badan Usaha tersebut telah melunasi, maka terpulihkanlah keuangan daerah sejumlah Rp. 4.288.667.115,00 (empat milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu seratus lima belas rupiah)," katanya.
Masih kata Kejari, sedangkan untuk Pemulihan Piutang Pajak Daerah yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah, terdapat jumlah piutang sejumlah Rp. 1.245.469.246,00 (satu milyar dua ratus empat puluh lima juta empat ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh enam rupiah) untuk 2 Badan Usaha.
"Realisasi yang telah terpulihkan adalah sejumlah Rp. 1.010.384.069,00 (satu milyar sepuluh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu enam puluh sembilan rupiah), dengan sisa tunggakan sejumlah Rp. 253.553.053,00 (dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima puluh tiga rupiah) dengan batas waktu pelunasan pada bulan Mei ini," tukasnya.(Advetorial)
Editor | : | TIS |
Kategori | : | Pelalawan |





01
02
03
04
05



