WTP
Plt Sekda H Surya Arfan, memberikan pengarahan pada rapat evaluasi berkala temuan hasil pemeriksaan dan gelar pengawasan.
Target Raih WTP, Pemkab Lakukan Gelar Pengawasan
Rabu 25 November 2015, 04:26 WIB
Plt Sekda H Surya Arfan, memberikan pengarahan pada rapat evaluasi berkala temuan hasil pemeriksaan dan gelar pengawasan.
BAGAN SIAPIAPI. Riaumadani.com - Wujudkan opini Wajar Tanpa Pengecualiaan, Pemkab Rohil lakukan evaluasi berkala temuan hasil pemeriksaan dan gelar pengawasan. Sisa temuan yang belum dilakukan penyetoran jika dirupiahkan sebesar Rp38,7 miliar.
Pembukaan dilakukan Plt Sekda, H Surya Arfan, Selasa [24/11/2015], di gedung serbaguna Bagansiapiapi, dihadiri Ketua DPRD, Nasrudin Hasan, Sekretaris Inspektorat Provinsi Riau, Kajari Bagansiapiapi, Bima Suprayoga dan Inspektur Rohil, Yatim Maamun.
Dalam pengarahannya, Plt Sekda, Surya Arfan, mengatakan, sesuai UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara pada pasal 20 dinyatakan, pejabat wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
Pasal 26, dinyatakan bahwa pejabat dan/atau setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Berkaitan dengan peraturan perundang-undangan tersebut diharapkan kepada stakeholders supaya secepatnya dan segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan yang dimaksud," penekanan Surya.
Disampaikan Surya, berdasarkan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan Inspektorat, dari 263 temuan, yang telah selesai/ditindaklanjuti 59 temuan, 29 temuan masih kategori angsuran, sehingga masih tersisa 175 temuan.
"Sisa temuan yang belum dilakukan penyetoran tersebut jika dirupiahkan sebesar Rp38,7 miliar, sebuah angka yang sangat besar. Jika temuan ini dapat ditindaklanjuti secepatnya maka dapat menambah pendapatan daerah dalam kategori pendapatan lainnya," katanya.
Disadari Surya, permasalahan yang timbul tidak saja menyangkut kesiapan mempelajari dan mengadopsi sistem AKIP, penetapan sistem dan prosedur akuntansi berubah-ubah, tetapi juga masalah penyiapan tenaga dan peningkatan kapasitas SDM aparatur.
Sarman Syahroni, Ketua Panitia Pelaksana melaporkan, tujuan evaluasi berkala temuan hasil pengawasan, meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab Pimpinan Unit Kerja/Instansi Obyek Pengawasan tentang pentingnya tindak lanjut hasil pengawasan.
Meningkatkan kualitas hasil pengawasan dan profesionalisme aparat pengawasan, menyusun data tindak lanjut hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional dan penanganan pengaduan masyarakat secara akurat dan dinamis, meningkatkan koordinasi aparat pengawasan dengan objek pemeriksaan.
Peserta terdiri dari seluruh SKPD dan camat serta penghulu, dengan jumlah 200 orang.[adv-humas]
Pembukaan dilakukan Plt Sekda, H Surya Arfan, Selasa [24/11/2015], di gedung serbaguna Bagansiapiapi, dihadiri Ketua DPRD, Nasrudin Hasan, Sekretaris Inspektorat Provinsi Riau, Kajari Bagansiapiapi, Bima Suprayoga dan Inspektur Rohil, Yatim Maamun.
Dalam pengarahannya, Plt Sekda, Surya Arfan, mengatakan, sesuai UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara pada pasal 20 dinyatakan, pejabat wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
Pasal 26, dinyatakan bahwa pejabat dan/atau setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Berkaitan dengan peraturan perundang-undangan tersebut diharapkan kepada stakeholders supaya secepatnya dan segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan yang dimaksud," penekanan Surya.
Disampaikan Surya, berdasarkan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan Inspektorat, dari 263 temuan, yang telah selesai/ditindaklanjuti 59 temuan, 29 temuan masih kategori angsuran, sehingga masih tersisa 175 temuan.
"Sisa temuan yang belum dilakukan penyetoran tersebut jika dirupiahkan sebesar Rp38,7 miliar, sebuah angka yang sangat besar. Jika temuan ini dapat ditindaklanjuti secepatnya maka dapat menambah pendapatan daerah dalam kategori pendapatan lainnya," katanya.
Disadari Surya, permasalahan yang timbul tidak saja menyangkut kesiapan mempelajari dan mengadopsi sistem AKIP, penetapan sistem dan prosedur akuntansi berubah-ubah, tetapi juga masalah penyiapan tenaga dan peningkatan kapasitas SDM aparatur.
Sarman Syahroni, Ketua Panitia Pelaksana melaporkan, tujuan evaluasi berkala temuan hasil pengawasan, meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab Pimpinan Unit Kerja/Instansi Obyek Pengawasan tentang pentingnya tindak lanjut hasil pengawasan.
Meningkatkan kualitas hasil pengawasan dan profesionalisme aparat pengawasan, menyusun data tindak lanjut hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional dan penanganan pengaduan masyarakat secara akurat dan dinamis, meningkatkan koordinasi aparat pengawasan dengan objek pemeriksaan.
Peserta terdiri dari seluruh SKPD dan camat serta penghulu, dengan jumlah 200 orang.[adv-humas]
| Editor | : | Ishaq,y,HR |
| Kategori | : | Rohil |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham