Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
WTP
Target Raih WTP, Pemkab Lakukan Gelar Pengawasan
Rabu 25 November 2015, 04:26 WIB
Plt Sekda H Surya Arfan, memberikan pengarahan pada rapat evaluasi berkala temuan hasil pemeriksaan dan gelar pengawasan.
BAGAN SIAPIAPI. Riaumadani.com - Wujudkan opini Wajar Tanpa Pengecualiaan, Pemkab Rohil lakukan evaluasi berkala temuan hasil pemeriksaan dan gelar pengawasan. Sisa temuan yang belum dilakukan penyetoran jika dirupiahkan sebesar Rp38,7 miliar.
 
Pembukaan dilakukan Plt Sekda, H Surya Arfan, Selasa [24/11/2015], di gedung serbaguna Bagansiapiapi, dihadiri Ketua DPRD, Nasrudin Hasan, Sekretaris Inspektorat Provinsi Riau, Kajari Bagansiapiapi, Bima Suprayoga dan Inspektur Rohil, Yatim Maamun.
 
Dalam pengarahannya, Plt Sekda, Surya Arfan, mengatakan, sesuai UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara pada pasal 20 dinyatakan, pejabat wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
 
Pasal 26, dinyatakan bahwa pejabat dan/atau setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
 
"Berkaitan dengan peraturan perundang-undangan tersebut diharapkan kepada stakeholders supaya secepatnya dan segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan yang dimaksud," penekanan Surya.
 
Disampaikan Surya, berdasarkan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan Inspektorat, dari 263 temuan, yang telah selesai/ditindaklanjuti 59 temuan, 29 temuan masih kategori angsuran, sehingga masih tersisa 175 temuan.
 
"Sisa temuan yang belum dilakukan penyetoran tersebut jika dirupiahkan sebesar Rp38,7 miliar, sebuah angka yang sangat besar. Jika temuan ini dapat ditindaklanjuti secepatnya maka dapat menambah pendapatan daerah dalam kategori pendapatan lainnya," katanya.
 
Disadari Surya, permasalahan yang timbul tidak saja menyangkut kesiapan mempelajari dan mengadopsi sistem AKIP, penetapan sistem dan prosedur akuntansi berubah-ubah, tetapi juga masalah penyiapan tenaga dan peningkatan kapasitas SDM aparatur.
 
Sarman Syahroni, Ketua Panitia Pelaksana melaporkan, tujuan evaluasi berkala temuan hasil pengawasan, meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab Pimpinan Unit Kerja/Instansi Obyek Pengawasan tentang pentingnya tindak lanjut hasil pengawasan.
 
Meningkatkan kualitas hasil pengawasan dan profesionalisme aparat pengawasan, menyusun data tindak lanjut hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional dan penanganan pengaduan masyarakat secara akurat dan dinamis, meningkatkan koordinasi aparat pengawasan dengan objek pemeriksaan.
 
Peserta terdiri dari seluruh SKPD dan camat serta penghulu, dengan jumlah 200 orang.[adv-humas]




Editor : Ishaq,y,HR
Kategori : Rohil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top