Rabu, 1 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Elpahri Adha, "Taat Pajak Kendaraan Bermotor Tingkatkan Pendapatan Daerah"
Samsat UPT Rengat Melalui UP Air Molek Sosialisasikan Program Bermarwah, Gandeng Pemerintah Kecamatan Sungai Lala
Minggu 08 Juni 2025, 15:15 WIB
Samsat UPT Rengat Melalui UP Air Molek Sosialisasikan Program Bermarwah, Gandeng Pemerintah Kecamatan Sungai Lala.

Sungai Lala,INHU,RIAUMADANI.Com- Samsat adalah kepanjangan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Samsat ini diambil melalui bahasa Inggris, berupa One-stop Administration Services Office. Sistem administrasi ini berguna untuk memperlancar serta mempercepat pelayanan untuk kepentingan masyarakat. Dalam hal ini pemerintah provinsi Riau, melalui Badan pendapatan Daerah (Bapenda) telah melaksanakan program penghapusan denda keterlambatan pajak kenderaan bermotor.

Untuk mensukseskan program pemprov Riau tersebut, Samsat UP. Air Molek gencar melaksanakan sosialisasi dibeberapa tempat, "Demikian jelas Dasril, M.Pd, Ka. UPT Samsat Rengat melalui Isroihan Iskandar, S.Ag Staff UP. Air Molek Minggu, (8 Juni 2025), siang.

Diungkapkan Isroihan, Samsat UP Air molek telah melaksanakan sosialisasi di Kantor Camat Sungai Lala.pada Rabu, (4/6/2025) beberapa hari kemarin, dengan harapan masyarakat antusias mendukung program Bapenda ini. Sebagai mana bahwa, sebelumnya sudah di informasikan di beberapa media, baik itu di media online maupun media cetak. Sosialisasi program ini di mulai dan di berlakukan sejak tanggal,19 Mei hingga, 19 Agustus 2025," ungkap Isroihan.

Dijelaskan nya, adapun program keringanan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Bapenda ini, adalah :
1). Penghapusan pokok pajak dan denda.
2). Diskon 20 ℅ pokok pajak khusus masyarakat
      taat pajak.
3). Diskon 50 ℅ pokok khusus mutasi masuk Riau.

Oleh karena itu, kami sangat berterimakasih kepada Bpk. Elpahri Adha, S. Sos, MH Camat Sunggai Lala yang sangat mendukung program ini, dan ini merupakan bentuk sinergitas antara Samsat dan pemerintah kecamatan Sungai Lala dalam hal mendukung kebijakan pemerintah provinsi Riau, khususnya keikutsertaannya dalam mensosialisasikan Pajak Kenderaan Bermotor melalui himbauan dalam bentuk penempatan benner spanduk agar dapat di ketahui publik secara luas, " jelas lsroihan.

Sementara itu ditempat yang sama, Elpahri Adha, S. Sos, MH, Camat Sungai Lala mengatakan,"Kami sangat mendukung program tentang kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak kenderaan bermotor ini. Semoga saja masyarakat para wajib pajak kenderaan bermotor, umumnya masyarakat Indragiri Hulu (Inhu), dan khusus nya masyarakat Sungai Lala. Semoga dengan adanya kebijakan pemerintah provinsi Riau dengan tajuk "Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bermarwah" tersebut, masyarakat bisa terbantu, "katanya.

Selain itu, dengan taatnya para wajib pajak pemilik kendaraan bermotor, ini tentunya bisa meningkatkan Pendapatan Daerah."ujar Elpahri Adha.

Pewarta : Arsyad G
Editor : BDS-RBT




Editor : BDS-RBT
Kategori : Inhu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top