Rabu, 1 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Sutarno Kepsek SDN 012 Buluh Rampai Akui Korban Bullying, Sedang Proses di Polres Inhu
Dugaan Korban Perundungan, Kristopel Siswa SDN 012 Buluh Rampai Inhu, Siswa Kelas 2 Tewas di Aniaya Seniornya.
Selasa 27 Mei 2025, 10:45 WIB
Dugaan Korban Perundungan, Kristopel Siswa SDN 012 Buluh Rampai Inhu, Siswa Kelas 2 Tewas di Aniaya Seniornya.

Seberida Inhu, RIAUMADANI. Com- Perundungan atau bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya. Perundungan juga membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok. Perundungan bisa terjadi di mana saja. Mulai dari sekolah, lingkungan masyarakat, hingga rumah tangga (Sebagaimana Korban KDRT, RED). Masyarakat Indonesia sudah terbiasa melihat perundungan sejak dulu namun kesadaran mengenai bahaya dan dampaknya baru muncul sekitar sepuluh sampai lima belas tahun terakhir ini, karena adanya korban nyawa dan trauma yang mendalam akibat perundungan ini.

Sebagaimana yang terjadi kepada Kristopel Butarbutar seorang Siswa kelas 2 Sekolah Dasar Negeri (SDN) 012 Buluh Rampai, Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, di laporkan telah meninggal dunia setelah diduga menjadi korban perundungan, dianiaya secara fisik oleh seniornya siswa kelas 6 dan kelas 5 SD di lingkungan sekolah yang sama.

Penganiayaan yang berujung tragis ini terjadi dalam ruangan Sekolah dan sudah berulang kali terjadi, sehingga menelan korban Siswa kelas 2 SD N 012 Buluh Rampai.

Ketika awak media mencoba menghubungi Kepala Sekolah belum ada respon
ini diperkirakan terjadi pada Senin,Tanggal 26 Mei 2025, pagi. .

Berdasarkan informasi Pewarta Anugrah Pos yang sudah konfirmasi dengan Gimson Butarbutar (Orang Tua Korban, RED), anaknya sering kali di bully sama abang kelasnya, "kata Gimson ButarButar saat di temui Anugrah Pos di RSUD Indrasari Pematang Reba

Lanjut keterangan Gimson, kristopel anak laki laki saya itu menurut informasi yang saya dengar, di tendang di bagian kemaluan, dada, perut, dan pinggang nya. Kemudian di larikan ke hospital sudah dalam kadaan pingsan dan akhirnya korban meninggal dunia di RSUD Indrasari Pematang Reba, "jelas Gimson Butarbutar Senin (26/5/2025), siang.

Peristiwa yang menggemparkan warga Inhu ini sontak menjadi perbincangan hangat dan menimbulkan duka mendalam di tengah masyarakat.

Menyikapi hal ini pihak Kepolisian setempat diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kronologisnya, dan meskipun pelakunya diduga masih anak anak di bawa umur segera menetapkan tersangka kepada semua pelaku yang terlibat dalam insiden memilukan ini.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pihak Sekolah dan khusus nya orang tua korban. Oleh karena itu, menyoroti kembali isu bullying di lingkungan pendidikan, hal ini sangat penting dilakukan pengawasan yang ketat, serius, dan sangat perlu dilakukan edukasi anti-bullying kepada setiap Siswa- Siswi untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa depan.

Menanyakan peristiwa ini, Ketika di konfirmasi wartawan, Kepala SDN 012 Buluh Rampai, Sutarno, memberikan jawaban singkat. "Maaf bang sedang proses di Polres Inhu, kronologisnya saya tidak tahu persis," ujar Sutarno melalui pesan WhatsApp pada Senin, (26/05/2025), sore. Jawaban ini mengindikasikan, bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh pihak berwajib.

Selain itu, upaya Pewarta untuk mendapatkan keterangan dari pihak Kepolisian masih belum membuahkan hasil. Kompol Yudha Efiar SH, Kapolsek Seberida, hingga berita ini diturunkan, meskipun telah dikirim pesan konfirmasi via WhatsApp.oleh Pewarta Anugrah Pos, belum bisa memberikan tanggapan.

Kutipan SRI AGUSTINI Advokat LBH Apik Jakarta

Sementara itu mengutip penjelasan Sri Agustini
Advokat LBH Apik Jakarta, link konde.Co, dalam ruang tanya jawab nya, terkait penyelesaian kasus-kasus bullying yang terjadi di lingkungan b sekolah.

Menurut Sri Agustini, dalam menyelesaikan kasus bullying, langkah pertama adalah, melaporkan kasus ini kepada Kepala Sekolah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan kepada anak dari tindak kekerasan di lingkungan sekolah, dan ini merupakan tanggung jawab pendidik, khususnya Kepala Sekolah. Hal ini disebutkan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU PA) sebagai berikut:

(1). Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

(2). Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat.

Selain pendidik, orang tua dari pelaku bullying juga mempunyai tanggung jawab terhadap tindakan bullying yang dilakukan anaknya terhadap anak lain. Pasal 26 ayat 1 UU PA, menyebutkan orang tua dari anak memiliki kewajiban sebagai berikut:

1). Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.

2). Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.

3). Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.

4). Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.

Dengan demikian, peran serta dari orang tua anak pelaku bullying untuk memberikan penyadaran kepada anaknya bahwa tindakan yang dilakukannya salah dan sangat merugikan korban. Hal ini sangat diperlukan, karena permasalahan bullying yang dilakukan anak terhadap anak di lingkungan sekolah merupakan tanggung jawan semua pihak. Baik itu pihak keluarga korban, keluarga pelaku, masyarakat, hingga negara.

Jika pihak sekolah mengabaikan pengaduan Anda, maka,, Anda bisa melaporkan tindakan bullying dan juga pengabaian sekolah melalui pengaduan ke- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Langkah-langkahnya sebagai berikut:

_Mengirimkan laporan secara langsung ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek di Gedung C Lt.1, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.
_Mengirimkan laporan melalui surat.
_Mengirimkan laporan melalui email ke [email protected]
_Mengirimkan laporan melalui laman https://kemdikbud.lapor.go.id/

Apabila anak Anda bergender perempuan, Anda dapat melaporkan kasus bullying ini melalui hotline SAPA129dengan nomor telepon 129 atau WhatsApp 08111129129 yang dikelola oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Selain itu, kasus bullying juga bisa dilaporkan sebagai kasus tindak pidana ke Kepolisian. Dasar hukum perbuatan bullying yang dapat digunakan adalah, Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU PA) yang berbunyi:

“setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

Jika larangan melakukan kekerasan terhadap anak ini dilanggar, maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 80 UU PA, sebagai berikut:

1). Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU PA, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

2). Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

3). Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

4). Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat 1, 2, dan 3 apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Pada kasus bullying yang dilakukan, anak-anak (di bawah umur), maka di dalam penyelesaian hukumnya, aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polisi, Jaksa, Hakim, harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Aturan ini mewajibkan APH untuk mengutamakan pendekatan keadilan restoratif terhadap anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Dalam hal ini anak yang melakukan bullying tersebut merupakan anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH. Yaitu anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun, yang diduga telah melakukan tindak pidana bullying.

Selain jalur pidana, kasus bullying juga dapat diselesaikan secara perdata untuk menuntut ganti rugi materiil/immateriil terhadap pelaku kekerasan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 71D ayat 1 UU 35/2014:

Setiap Anak yang menjadi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i, dan huruf j berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan.

Adapun menurut Pasal 59 ayat 2 huruf i UU 35/2014, perlindungan khusus kepada anak diberikan kepada anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, "Demikian penjelasan Sri Agustini
Advokat LBH Apik Jakarta, link konde.Co. Semoga bermanfaat dan dapat mengedukasi masyarakat terkait korban bullying atau perundungan di lingkungan sekolah.

Pewarta : ARSAD G
Editor : BDS-RBT




Editor : BDS-RBT red02
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top