

Sanel Tour and Travel Pekanbaru Disegel Satpol PP, Pemiliknya Akan Laporkan ke Komnas HAM
PEKANBARU, KOMPAS.com – Kantor perusahaan Sanel Tour and Travel di Pekanbaru disegel oleh pemerintah setempat menyusul kasus dugaan penahanan ijazah mantan karyawan. Namun, pemilik perusahaan, Santi, menolak langkah tersebut dan menyatakan perlawanan secara hukum.
Kuasa hukum Santi, Bangun PH Pasaribu, menyatakan keberatan atas penyegelan kantor yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru. "Kami menyampaikan keberatan penyegelan kantor. Ada dasar hukumnya nggak untuk melakukan penyegelan itu? Kami juga akan menggiring masalah ini untuk menyelesaikannya apabila kami lihat di situ ada kecenderungan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia)," ujar Bangun dalam konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (15/5/2025).
Bangun menyatakan pihaknya melakukan perlawanan secara hukum terhadap penyegelan tersebut.
"Ya, kami melawan secara hukum. Kita membela diri. Karena kita mempunyai hak yang sama di mata hukum. Jadi hak hukum kita harus kita gunakan," tegasnya, didampingi pengacara lainnya, Daud Pasaribu.
Sebelumnya, Satpol PP dan Disnaker Pekanbaru menyegel kantor Sanel Tour and Travel pada Rabu (14/5/2025). Penyegelan dilakukan setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama Gubernur Riau Abdul Wahid melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menjelaskan penyegelan dilakukan karena perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas.
"Kami sudah meminta legalitas dokumen perizinan perusahaan, tapi sampai saat ini tidak kami dapatkan. Atas dasar itu, kami melakukan penutupan sementara, sampai pemilik perusahaan mendatangi Pemerintah Kota Pekanbaru, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru, membawa dokumen perizinan," kata Zulfahmi kepada wartawan.
Penyegelan ini juga berkaitan dengan laporan dari 47 mantan karyawan Sanel yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. Sebagian laporan telah disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, namun kasusnya belum tuntas. Wamenaker bahkan telah dua kali datang ke kantor Sanel untuk meminta ijazah-ijazah tersebut dikembalikan.
Namun, kunjungan itu tidak membuahkan hasil karena pemilik perusahaan tidak menemui pejabat yang datang. Bahkan Pemilik Sanel Tour 2 Kali Mangkir, ketika di panggil DRPD kita Pekanbaru
Menurut pengakuan para mantan karyawan, mereka diminta membayar denda dengan nominal bervariasi agar ijazahnya bisa dikembalikan. Sementara itu, Santi membantah telah menahan ijazah para mantan pekerja. Ia juga menyebut bahwa 12 orang yang melapor ke Disnakertrans bukan merupakan mantan karyawan Sanel.
*Kompas
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Hukum |





01
02
03
04
05



