Rabu, 28 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Kabar Pekat, Kades SMN di Berhentikan Melalui S-kep Bupati Inhu
Terkait Dugaan Pekat, Oknum Kades Dusun Tua Inisial SMN di Tangkap Tim Polres Inhu.
Sabtu 17 Mei 2025, 10:43 WIB
Terkait Dugaan Pekat, Oknum Kades Dusun Tua Inisial SMN di Tangkap Tim Polres Inhu.

Kelayang, Inhu, RIAUMADANI.Com- Melalui Surat Keputusan Bupati Inhu Nomor : Kpts.165/V/2025 tgl 16 Mei 2025, telah memberhentikan seorang Kepala Desa (Kades), Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terkait Penyakit Masyarakat (Pekat), dugaan penyalahgunaan Narkoba, inisial (SMN).

Sebagaimana dijelaskan Kapolres Inhu melalui Kapolsek Kelayang AKP. Zulmaheri, bahwa pada tanggal 16 Mei 2025, sekiranya pukul 14: 00 Wib, berlokasi di Dusun Tua, Kecamatan Kelayang telah di lakukan penangkapan terhadap sdr. SMN seorang Kades Dusun Tua oleh Tim Polres Inhu dan dibantu Tim dari Polsek Kelayang atas dugaan penyalahgunaan Narkoba.

Saat ini Polsek Kelayang sedang melakukan pengembangan, pasal yang di sangkaan adalah, 112 ayat 1, dan pasal 132 ayat 1, "Demikian jelas AKP. Zulmaheri. SH, Sabtu (17 Mei 2025), siang.


Pewarta : SYAMSUL BAHRI
Editor : BDS- RBT




Editor : BDS-RBT
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top