Senin, 20 Juli 2026

Breaking News

  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
  • Sempena Hari Jadi Ke-514 Bengkalis: LAMR Gelar Sepekan Kenduri Adat Penuh Warna dan Budaya   ●   
  • BK DPRD Riau Segera Ambil Sikap Usai 2 Legislator Golkar Baku Hantam di Gedung Rakyat   ●   
  • Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun    ●   
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat   ●   
Kabar Pekat, Kades SMN di Berhentikan Melalui S-kep Bupati Inhu
Terkait Dugaan Pekat, Oknum Kades Dusun Tua Inisial SMN di Tangkap Tim Polres Inhu.
Sabtu 17 Mei 2025, 10:43 WIB
Terkait Dugaan Pekat, Oknum Kades Dusun Tua Inisial SMN di Tangkap Tim Polres Inhu.

Kelayang, Inhu, RIAUMADANI.Com- Melalui Surat Keputusan Bupati Inhu Nomor : Kpts.165/V/2025 tgl 16 Mei 2025, telah memberhentikan seorang Kepala Desa (Kades), Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terkait Penyakit Masyarakat (Pekat), dugaan penyalahgunaan Narkoba, inisial (SMN).

Sebagaimana dijelaskan Kapolres Inhu melalui Kapolsek Kelayang AKP. Zulmaheri, bahwa pada tanggal 16 Mei 2025, sekiranya pukul 14: 00 Wib, berlokasi di Dusun Tua, Kecamatan Kelayang telah di lakukan penangkapan terhadap sdr. SMN seorang Kades Dusun Tua oleh Tim Polres Inhu dan dibantu Tim dari Polsek Kelayang atas dugaan penyalahgunaan Narkoba.

Saat ini Polsek Kelayang sedang melakukan pengembangan, pasal yang di sangkaan adalah, 112 ayat 1, dan pasal 132 ayat 1, "Demikian jelas AKP. Zulmaheri. SH, Sabtu (17 Mei 2025), siang.


Pewarta : SYAMSUL BAHRI
Editor : BDS- RBT




Editor : BDS-RBT
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top