Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
. RDP Komisi I DPRD Kabupaten Siak
Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan. SE, Tandatangani Surat Rapat Dengar Pendapat Ajaran. 2025/2026
Senin 05 Mei 2025, 08:23 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan. SE,

Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan. SE, Tandatangani Surat Rapat Dengar Pendapat Ajaran. 2025/2026.

 

RIAU MADANI. COM - Komisi I DPRD Kabupaten. Siak melaksanakan Rapat Dengar Pendapat terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Rapat Dengar Pendapat ini di dasari dengan Surat Keluar Kabupaten. Siak Nomor : 03/Kom-I/V/2025 yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan, SE, Senin (05/05/2025).

Rapat Hearing/Dengar Pendapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Siak Dermanto Situmorang. SH berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Siak, diikuti oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Siak.

Dalam tugas dan fungsi DPRD di dalam pengawasan terhadap lembaga-lembaga pemerintahan, DPRD Kabupaten Siak akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten siak serta Korwil Pendidikan 14 kecamatan untuk mendengarkan /mengklarifikasi masalah Penerimaan siswa/siswi baru dan regulasi apa yang di pakai dinas pendidikan untuk penerimaan siswa/siswi baru yang berada di Kabupaten Siak.
( Infotorial)




Editor : Tis
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top