

Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan. SE, Tandatangani Surat Rapat Dengar Pendapat Ajaran. 2025/2026.
RIAU MADANI. COM - Komisi I DPRD Kabupaten. Siak melaksanakan Rapat Dengar Pendapat terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Rapat Dengar Pendapat ini di dasari dengan Surat Keluar Kabupaten. Siak Nomor : 03/Kom-I/V/2025 yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan, SE, Senin (05/05/2025).
Rapat Hearing/Dengar Pendapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Siak Dermanto Situmorang. SH berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Siak, diikuti oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Siak.
Dalam tugas dan fungsi DPRD di dalam pengawasan terhadap lembaga-lembaga pemerintahan, DPRD Kabupaten Siak akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten siak serta Korwil Pendidikan 14 kecamatan untuk mendengarkan /mengklarifikasi masalah Penerimaan siswa/siswi baru dan regulasi apa yang di pakai dinas pendidikan untuk penerimaan siswa/siswi baru yang berada di Kabupaten Siak.
( Infotorial)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Siak |





01
02
03
04
05



