

Pejangki, Inhu, RIAUMADANI.Com- Adanya pemberitaan dugaan oknum Babinsa inisial NMP di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) campur tangan dalam menejemen Satpam PT. Arvena Sepakat (AS) dan PT. Sumatera Makmur Lestari (SML), yang menyebabkan salah seorang Satpam di perusahaan tersebut kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sebagaimana di beritakan di salah satu media Online bahwa, akibat ketatnya peraturan yang di buat NMP mengakibatkan Anggota Satpam PT. AS dan PT. SML, inisial BTH di PHK, sehingga para Satpam melakukan aksi unjuk rasa ke kantor PT. Arvena pada tanggal, 10/02/ 2025, sebanyak kurang lebih sekitar 25 orang. Para Satpam yang berunjuk rasa menolak peraturan yang di buat oleh NMP yang dianggap sangat merugikan Satpam.
Dalam isi berita, inisial BTH yang kena PHK Mengatakan," Dia sampai di PHK karena tidak masuk kerja. Adapun alasan BTH tidak masuk kerja karena tidak di rotasi, masalahnya setiap Satpam biasanya di rotasi (roling tempat shift/ pos jaga, red) setiap 1 ( satu ) bulan. Demikian peraturan sistem kerjanya.
BTH menambahkan, ia sudah sampai 7 bulan menetap di satu pos penjagaan saja, tidak ikut di rotasi. Sementara sesama rekan kerjanya setiap bulannya di rotasi sesuai dengan peraturan yang di buat oleh NMP, "Demikian pengakuan BTH.
Dalam hak jawab nya NMP kepada RiauMadani.Com menjelaskan, tudingan miring dan terkesan sangat menyudutkan NMP ini di lontarkan inisial BTH usai dirinya di PHK pihak Management PT AS lantaran di anggap sudah tidak proporsional dalam menjalankan tugas selaku Satpam.
BTH seakan tidak terima dirinya di PHK oleh Management PT AS, dan malah justru menggiring isu tidak sedap, bahwasanya sayalah (NMP, red) sebagai dalang penyebab pemberhentian kerja tersebut, "jelasnya.
" Tugas saya sebagai Babinsa di teritorial Desa Pejangki, kebetulan PT. AS ini berada di Desa Pejangki. Sebagai Bintara Pembina Desa, saya berkewajiban melakukan pembinaan kepada masyarakat, terlebih saya juga harus membina hubungan yang baik dengan perusahaan dan lintas masyarakat, demi tercipta suasana yang harmonis antar semua golongan. Kebetulan saya di minta melakukan pembinaan kepada Satpam PT. AS agar disiplin dalam tugasnya. Kemudian karena masih ada anggota Satpam PT. AS yang melanggar disiplin, maka sdr. BTH di PHK oleh menejemen PT. AS, dan informasi yang saya dapat, sebelum surat PHK dikeluarkan sudah melalui mekanisme Surat Peringatan (SP) 1, dan SP 2. Akan tetapi, BTH malah menuduh sayalah penyebab dia di PHK oleh manajemen PT. AS," sebut NMP.
Selanjutnya NMP mengungkapkan, usai BTH di PHK pada, 3 Februari 2025 yang lalu, selang beberapa hari kemudian BTH bersama pihak manajemen PT. AS turut di mediasi terkait permasalahan tersebut di Makodim 0302 Inhu di Rengat. Kemudian, karena di rasa sudah tidak ada permasalahan lagi, maka persoalan ini sudah dianggap selesai.
Namun, lanjut NMP, beberapa hari yang lalu ia di kejutkan dengan munculnya berita di salah satu media online yang berjudul "Diduga Oknum Babinsa Buat Aturan Satpam PT. Arvena Berujung PHK, "sesalnya.
Menurut saya, BTH ini sepertinya punya unsur kebencian pribadi kepada saya. Kemudian di buatlah seolah-olah sayalah bilang kerok penyebab dia kena PHK,"ucap NMP dalam hak jawabnya, senin (24/2/2025), siang.
Sementara ditempat yang sama Satpam PT. AS yang namanya tidak ingin di publikasi mengatakan, menurut nya BTH di PHK sudah sesuai prosedur, "katanya singkat.
Selain itu dii lokasi PT. AS, ketua Serikat Buruh FSP-IPSI, mitra kerja PT AS, Jusman mengatakan, "Sangat menyayangkan adanya pemberitaan tersebut. Padahal BTH di PHK sudah sesuai prosedur dan mekanisme perusahaan, "kata Jusman, singkat.
Terkait hal ini, manajemen PT. AS dan PT. SML, Miswansyah belum bisa di konfirmasi.
Pewarta : Raja Mangatur ES. Ginting





01
02
03
04
05



