Rabu, 1 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Hukum
PT CAS Diduga Tidak Kantongi IUP dan HGU, Forum Aktifis Riau Demo Di BPN Pelalawan
Rabu 12 Februari 2025, 06:46 WIB

PT CAS Diduga Tidak Kantongi IUP dan HGU, Forum Aktifis Riau Demo Di BPN Pelalawan

PT CAS Diduga Tidak Kantongi IUP dan HGU, Forum Aktifis Riau Demo Di BPN Pelalawan

PELALAWAN. RIAUMADANI. COM -
Puluhan masyarakat mengatas namakan Forum Aktifis Riau lakukan aksi unjuk rasa di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Pelalawan Senin (10/02/2025). Warga tersebut mempertanyakan legalitas perusahaan PT CAS (Cakra Alam Sejati) yang telah beroperasi kurang lebih 25 tahun namun diduga tidak Kantongi IUP dan HGU.

Setelah berorasi selama beberapa menit didepan kantor BPN Pelalawan, pengunjuk rasa disambut oleh kepala BPN Pelalawan beserta jajarannya. Lima orang perwakilan pengunjuk rasa dibawa masuk ke kantor BPN Pelalawan untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung.

Dibawah pengawalan puluhan personil aparat kepolisian dari Polres Pelalawan dan Polsek Pangkalan Kerinci, perwakilan masyarakat Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau duduk bersama dengan kepala BPN Pelalawan. Ardi salah seorang perwakilan masyarakat mengatakan, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT CAS berdiri sejak tahun 2002 sampai hari ini tanpa mengantongi HGU (Hak Guna Usaha) ataupun IUP (Izin Usaha Perkebunan), paparnya.

Perusahaan PT CAS tersebut telah beroperasi selama puluhan tahun. Apakah pihak BPN Kabupaten Pelalawan mengetahui persoalan itu atau memang sudah tahu tapi sengaja tidak mau tahu.
Kalau sudah tahu mengapa hal ini dibiarkan,? tanya Ardi dihadapan kepala BPN Kabupaten Pelalawan.

Kami ingin tahu kejelasan legalitas perusahaan tersebut dalam mengelola lahan seluas lebih 700 Hektar. Sejauh ini pihak perusahaan tidak berani duduk bersama dengan kami untuk menjelaskan persoalan ini, tandasnya.

PT CAS telah beroperasi selama puluhan tahun tanpa mengantongi izin yang legal berarti sudah menipu negara. Artinya negara dirugikan karena tidak membayar pajak. Kemudian aturan 20% untuk masyarakat setempat hasil dari pengelolaan perusahaan itu selama ini mana? Sementara perusahaan PT CAS membuka usaha di daerah kami tapi tidak ada untungnya bagi kami masyarakat setempat, ujarnya mempertanyakan CSR PT CAS penuh kecewa.

Masih Ardi, meskipun perusahaan PT CAS sudah berdiri sejak tahun 2002, namun baru mulai mengurus HGU lahan perkebunan kelapa sawitnya. Jika benar PT CAS baru mengajukan HGU, kami memohon agar dihentikan. Diminta agar terlebih dahulu diusut pajak atas pengelolaan lahan seluas lebih 700 Ha yang telah puluhan tahun beroperasi selama ini, minta Ardi.

Perwakilan masyarakat lainnya Jamal selaku tokoh masyarakat Desa Terbangiang juga mengungkapkan hal senada. Disampaikannya, selain telah merugikan negara karena tidak bayarkan pajak oleh perusahaan PT CAS juga telah merusak DAS (daerah aliran sungai). Sungai Belindang yang merupakan salah satu mata pencaharian masyarakat Desa Terbangiang, juga rusak oleh ulah perusahaan tersebut.

Sesuai dengan ketentuan yang ada, DAS tidak boleh dikelola oleh perusahaan. Namun bantaran sungai Belindang yang terletak di areal perusahaan perkebunan PT CAS sudah habis ditanami kelapa sawit. Maka diminta agar perusahaan tersebut bertanggung jawab atas kerusakan DAS Belindang, pintanya.

Kepala BPN Kabupaten Pelalawan Umar Fathoni menanggapi pengunjuk rasa menjelaskan bahwa sampai saat ini PT CAS belum pernah mengajukan HGU di kantor BPN Pelalawan. Jika perusahaan itu sudah beroperasi selama kurang lebih 25 tahun, menurut analisa saya berarti perusahaan itu sudah mengantongi izin usaha perkebunan, pungkasnya.

"Banyak perusahaan yang beroperasi ditempat kita ini (di wilayah Kabupaten Pelalawan) sudah mengantongi izin usaha perkebunan namun belum pernah mengajukan HGU," aku kepala BPN Kabupaten Pelalawan dihadapan perwakilan masyarakat yang berunjuk rasa.

Dikatakan Umar Fathoni, setelah tiga tahun memperoleh IUP, maka perusahaan wajib mengajukan sesuai kegiatan usahanya dalam hal ini HGU. Yang berhak mengawasi itu adalah instansi yang mengeluarkan IUP kepada perusahaan yang bersangkutan yaitu DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Pelalawan. Pihak BPN hanya menunggu pengajuan HGU dari setiap perusahaan yang telah memiliki IUP, jelasnya.

Terkait dengan pajak dan masalah DAS, itu pengawasannya kepada Pemerintah Daerah yang mengeluarkan izin operasional hukum perusahaan tersebut, tukasnya. (Sona)




Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top