

Kelayang, Inhu, RIAUMADANI. Com- Kepada RiauMadani Kapolres Inhu melalui AKP. Zulmaheri Kapolsek Kelayang menerangkan ihwal Laporan Polisi Nomor : LP / B / 06 / II / 2025 / SPKT / Polsek Kelayang / Polres Inhu / Polda Riau, tanggal 03 Februari 2025 terkait tindak pidana kekerasan fisik dengan pengeroyokan.
Kejadian pengeroyokan ini terjadi pada hari Senin tanggal, 10 Februari 2025, sekira pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya dilaksanakan penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan melalui jalan mediasi perdamaian antara kedua belah pihak.
Hal ini dilaksanakan oleh jajaran Polsek Kelayang dalam rangka penyelesaian setiap perkara mudah dan ringan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ, red).
Adapun pihak yang berseteru, tersebut sebagai PIHAK PERTAMA, yakni:
-DEDI CANDRA Als DEDI Bin (Alm) LAISAR, Binio 09 Januari 1999, Laki-laki, Wiraswasta, RT 009 /RW 004, Desa Pulau Sengkilo, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu.
Tersebut sebagai PIHAK KEDUA :
- WIRARDI Als WIRA Bin TAMRIN, Pauh Manis 03 September 2003, Laki-Laki, Karyawan Swasta, Islam, RT 008 /RW 004,Desa Kuantan Tenang Kec. Kelayang Kab.Inhu.
-SUHENDRA Als HENDRA Bin (Alm) BUTIR, Pauh Manis, 07 Januari 2003, Laki-Laki, Petani, Islam, Melayu, RT.007/RW.004 Desa Kuantan Tenang Kec.Kelayang, Kab.Inhu.
Perdamaian dilaksanakan, Senin 10 Februari 2025, diruangan Unit Reskrim Polsek Kelayang.
Diterangkan AKP. Zulmaheri, Kronologi dugaan tindak pidana kekerasan fisik atau pengeroyokan terhadap diri sdra DEDI CANDRA Als DEDI Bin (Alm) LAISAR yang dilakukan oleh terduga Pelaku SUHENDRA dan Pelaku WIRARDI yang terjadi pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025, sekira pukul 15.00 WIB di Bengkel sepeda motor yang terletak di Desa Pulau Sengkilo, Kec.Kelayang, Kab.Inhu.
Sehubungan dengan perkara tindak pidana kekerasan fisik atau pengeroyokan ini, masing-masing pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan menyatakan sebagai berikut :
a. Pihak pertama Mengakui atas kesalahannya telah melakukan kekerasan fisik atau pengeroyokan kepada pihak kedua dan atas kejadian tersebut bersedia meminta maaf.
b. Pihak kedua bersedia untuk tidak mengulangi perbuatannya melakukan kekerasan fisik atau pengeroyokan terhadap pihak pertama demikian juga dengan sebaliknya.
c. Pihak pertama dan pihak kedua berjanji tidak akan mengajak,menyuruh orang lain maupun keluarga untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan masing-masing pihak yang dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana.
d. Pihak Kedua bersedia membayar sagu hati/biaya pengobatan pihak pertama.
e. Setelah surat perjanjian kesepakatan bersama ini dibuat maka masing-masing pihak tidak akan saling menuntut dan permasalahan tersebut sudah dianggap selesai secara Restorative Justice.
Selanjutnya Pihak pertama bersedia mencabut tuntutannya kepada pihak kedua baik secara hukum pidana maupun perdata.
f. setelah surat kesepakatan bersama ini dibuat dengan sebenar - benarnya, maka salah satu pihak tidak akan mengingkari surat kesepakatan ini, dan apabila salah satu pihak mengingkari bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku di negeri RI.
Adapun jalan penyelesaian perkara secara Restorative Justice, sesuai dengan Promoter Kapolri dan pertimbangan yg berkeadilan, "Demikian diterangkan Kapolres Inhu melalui AKP. Zulmaheri Kapolsek Kelayang, senin (10/12/'25), malam.
Red02
Editor | : | BDS |
Kategori | : | Hukum |





01
02
03
04
05



