Minggu, 30 November 2025

Breaking News

  • Hak Jawab PT Musim Mas Terkait Lahan Konservasi    ●   
  • Lahan Konservasi PT Musim Mas Disinyalir Telah  Alih Fungsi Jadi Tanaman Sawit   ●   
  • Pemdes Meskom dan Polsek Bengkalis Adakan Sosialisasi Tentang Bahaya Narkoba    ●   
  • Kasmuri Sosok Sederhana Tapi Tegas, Kembali Pimpin Alumni 87 SMP 1 Sedinginan Untuk Tiga Tahun Kedepan   ●   
  • Bupati Afni Lantik 139 PPPK Tahap II, Tekankan ASN Harus Kreatif dan Inovatif   ●   
Kampar di Hati
MK Tolak Gugatan Pilkada Kampar, Ahmad Yuzar - Misharti Pimpin Kampar 5 Tahun ke Depan
Kamis 06 Februari 2025, 18:02 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Kampar, Ahmad Yuzar - Misharti Pimpin Kampar 5 Tahun ke Depan


JAKARTA. RIAUMADANI. COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar yang diajukan pasangan Yuyun Hidayat - Edwin Pratama Putra.

Dengan putusan ini, pasangan peraih suara terbanyak, Ahmad Yuzar - Misharti, dipastikan akan memimpin Kampar selama lima tahun ke depan.

Sidang lanjutan perkara dengan nomor registrasi 2/PHPUBUP-XXXIII/2025 berlangsung di Gedung MKRI, Lantai 2, pada Rabu (5/2/2025) pukul 19.30 WIB, dengan agenda utama pengucapan putusan atau ketetapan.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Suhartoyo, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Putusan ini menambah daftar perkara PHP Pilkada di Riau yang ditolak MK. Sebelumnya, gugatan dari pasangan Adam - Sutoyo untuk Pilkada Kuantan Singingi, Ferdiansyah - Soeparto untuk Pilkada Dumai.

Kemudian, Muflihun - Ade Hartati untuk Pilwako Pekanbaru, Afrizal Sintong - Setiawan untuk Pilkada Rokan Hilir, serta Kelmi - Asparaini untuk Pilkada Rokan Hulu, juga mengalami nasib serupa.

Dengan demikian, Ahmad Yuzar - Misharti resmi melangkah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar periode 2025-2030.

(Red-01)




Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top