Rabu, 1 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Hasil Keputusan MK Untuk Sengketa Pilkada di Provinsi Riau
Hari ini MK Tolak 4 Gugatan Permohonan Sengketa Hasil Pilkada di Provinsi Riau
Selasa 04 Februari 2025, 18:09 WIB

JAKARTA. RIAUMADANI. COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/wakil walikota Pilkada serentak di Provinsi Riau dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) di Gedung MK jalan Medan Mardeka Barat Jakarta Pusat

Dari 7 Kabupaten Kota di Riau yang bersengketa hari ini telah selesai diputuskan oleh MK yaitu antara lain

1. Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang diajukan pasangan calon Adam-Sutoyo.
Dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) pagi di Gedung MK, perkara dengan nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Sidang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo, yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa MK mengabulkan eksepsi termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi, serta eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Sementara itu, eksepsi lainnya dari termohon dan pihak terkait tidak dikabulkan.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Suhartoyo dalam persidangan.

Dalam perkara ini, pemohon Adam-Sutoyo diwakili oleh kuasa hukum Dody Fernando, sedangkan KPU Kuansing sebagai termohon didampingi oleh tim hukum dari Tommy, SH & Partner. Dengan putusan ini, hasil Pilkada Kuansing yang telah ditetapkan KPU tetap berlaku.

2. MK menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Dumai dalam perkara Nomor Reg: 89/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Adapun perkara terkait Pilkada Kota Dumai teregister dengan nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Dumai tahun 2024, Ferdiansyah dan Soeparto. Dalam sidang tersebut, MK menyatakan permohonan mereka tidak dapat diterima.
Amar putusan MK menyebutkan bahwa meskipun majelis hakim menolak eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai dan pihak terkait, pasangan Paisal-Sugiyarto, terkait kewenangan MK serta anggapan bahwa permohonan pemohon kabur atau tidak jelas, namun MK mengabulkan eksepsi KPU Kota Dumai dan Paisal-Sugiyarto terkait kedudukan hukum pemohon.

Gugatan ini dilayangkan oleh pasangan Ferdiansyah-Soeparto yang didampingi oleh kuasa hukum Eko Saputra dan Associates Law Office. Mereka menuding adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Paisal, selaku petahana, antara lain kampanye sebelum tahapan resmi Pemilu, pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta keterlibatan anak-anak dalam kampanye.

Sementara itu, di pihak termohon, KPU Kota Dumai bertindak sebagai penyelenggara pemilu, sedangkan pasangan Paisal-Sugiyarto didampingi oleh kuasa hukum Zulchairi Pahlawan dan timnya.

Dengan putusan ini, pasangan Paisal-Sugiyarto tetap sah sebagai pemenang Pilkada Kota Dumai 2024. KPU Riau siap menghadapi proses lebih lanjut terkait sengketa Pilkada di daerah-daerah yang masih berjalan.

3. Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah memutuskan untuk menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, dengan nomor registrasi 5/PHPUBUP-XX111/2025. Hakim MK menyatakan bahwa permohonan dari pasangan nomor urut 1 (satu)  Muflihun-Ade Hartati Rahmat tidak dapat diterima.

Sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta ini melibatkan pemohon yang diwakili oleh Ahmad Yusuf, sementara termohon didampingi oleh Kantor Firma Hukum HICON.

Hakim Suhartoyo yang memimpin sidang mengabulkan eksepsi termohon serta pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon dan memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.

4. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir yang diajukan oleh pasangan Afrizal Sintong-Setawan.

Perkara dengan nomor registrasi 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dinyatakan tidak dapat diterima dalam sidang yang digelar pada 4 Februari 2025 pukul 13.30 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Lantai 2.  

"Perkara 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir oleh hakim MK dinyatakan tidak diterima," ujar Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, Selasa (4/2/2025)

Sidang yang dipimpin oleh hakim Suhartoyo memutuskan untuk mengabulkan eksepsi termohon serta pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon, namun menolak eksepsi untuk selain dan selebihnya. "Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat membacakan putusan.  

Dalam perkara ini, pemohon diwakili oleh kuasa hukum dari Kantor Firma Hukum MAP and Co serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Rohil.  

Dengan ditolaknya berbagai permohonan sengketa hasil pemilu, KPU Riau menegaskan bahwa hasil pemilihan kepala daerah di beberapa wilayah tetap sah sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan.


Lalu, Sidang PHPU lainnya yang akan digelar besok Rabu 5 Februari 2025, antara lain di Rokan Hulu, Siak, dan Kampar, dengan jadwal putusan yang akan diumumkan sesuai waktu yang ditentukan.

Keputusan MK ini menandakan berakhirnya beberapa perselisihan hasil pemilu di Riau dan menegaskan keabsahan hasil pemilihan yang telah diselenggarakan.(**)




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top