Rabu, 5 Februari 2025

Breaking News

  • Puluhan Tokoh Pers Nasional Siap Hadiri Peringatan HPN Riau 2025   ●   
  • Tiga Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Riau Mengundurkan Diri, Ini Ada Apa ya?   ●   
  • Kepala BKD Riau Mamun Murod Mundur, Tegaskan Tak Terkait Kasus Korupsi Tambak Udang   ●   
  • Ciptakan Fondasi Kuat Dari Usia Dini, Pemkab Rohul Gelar Pelatihan Deep Learning bagi Guru TK se-Rohul   ●   
  • Polres Rokan Hulu Gelar Program Makan Bergizi Gratis di SDN 013 Dan SDN 024 Rambah Hilir   ●   
Dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau
Pengembalian Uang Dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau Rp 17,6 M, Artis FTV Hana Hanifah Diduga Terima Rp 1 Miliar
Selasa 04 Februari 2025, 10:17 WIB
Artis FTV Hana Hanifah

Pengembalian Uang Dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau Rp 17,6 M, Artis FTV Hana Hanifah Diduga Terima Rp 1 Miliar
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM – Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau terus bergulir. Polda Riau kembali menerima pengembalian dana dari para pegawai yang terlibat, dengan jumlah terbaru mencapai Rp 17,6 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menyebutkan bahwa pengembalian dana ini meningkat setelah pihak kepolisian memberikan ultimatum kepada pegawai yang menerima aliran uang haram tersebut.

"Sampai hari ini, dari total sekitar 170 pegawai, honorer, dan tenaga ahli yang terlibat, sudah mengembalikan dana dengan total Rp 17,6 miliar," ungkap Ade dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).

Namun, jumlah ini masih belum menutup total dugaan dana yang mengalir ke pegawai. Berdasarkan hasil penyelidikan, dana yang tersalurkan ke berbagai pihak di lingkungan Sekretariat DPRD Riau diperkirakan mencapai Rp 19 miliar, sehingga masih ada sekitar Rp 1,4 miliar yang belum dikembalikan.

"Total aliran dana ke pegawai, honorer, dan tenaga ahli diperkirakan Rp 19 miliar. Saat ini, yang sudah dikembalikan Rp 17,6 miliar. Kami masih menunggu itikad baik dari mereka yang belum mengembalikan," jelas Ade.

Penyidik Tunggu Audit BPKP, Artis Hana Hanifah Akan Dipanggil

Polda Riau kini masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti kerugian negara akibat kasus ini. Sementara itu, tim penyidik juga terus mendalami pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana.

Menariknya, dalam kasus ini, dana Rp 19 miliar yang diduga dikorupsi tidak termasuk dana yang diterima oleh artis FTV Hana Hanifah. Polisi mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain di luar pegawai Sekretariat DPRD Riau dan akan segera memanggil Hana Hanifah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menjadwalkan pemanggilan Hana Hanifah terkait kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami aliran dana yang diterima artis FTV tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Hana Hanifah sebagai saksi belum selesai, sehingga diperlukan pemeriksaan lanjutan.

"Pemeriksaan yang bersangkutan (Hana Hanifah) belum final. Rencana ada pemeriksaan lanjutan," ujar Ade, Jumat (31/1/2025).

Penyidik Dalami Aliran Dana dan Pengembalian Uang
Setelah pemeriksaan selesai, penyidik akan meminta Hana Hanifah untuk mengembalikan dana yang diterimanya, khususnya yang berkaitan dengan kasus SPPD fiktif yang sedang diselidiki.

"Setelah itu, baru kita minta untuk mengembalikan uang yang diterimanya (terkait kasus SPPD fiktif)," kata Ade.

Besaran dana yang diterima Hana Hanifah masih dalam penyelidikan. Hingga kini, sebanyak 170 saksi, termasuk pegawai, tenaga honorer, dan tenaga ahli, telah mengembalikan dana sebesar Rp 16 miliar setelah mendapatkan ultimatum dari penyidik.

"Masih didalami (nominal dan apakah ada barang yang diterima Hana Hanifah)," tambahnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Polda Riau terus menggali keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus ini. Polisi menduga Hana Hanifah menerima dana sebesar Rp 900 juta, bahkan kemungkinan lebih dari Rp 1 miliar.

"Total yang diterima (Hana Hanifah) hampir Rp 900 juta. Namun, kami akan cek lagi, kemungkinan jumlahnya lebih dari Rp 1 miliar," ungkap Kombes Nasriadi saat masih menjabat sebagai Direktur Reskrimsus Polda Riau pada akhir Desember 2024 lalu.

Nasriadi mengungkapkan bahwa Hana Hanifah menerima transfer uang dari satu orang secara bertahap. Uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 130 miliar.

"Dana tersebut diterima (Hana Hanifah) dari satu orang dalam beberapa tahap. Yang jelas, pihak yang memberikan uang ke Hana Hanifah menggunakan rekening orang lain yang dipinjam untuk transaksi ini," jelas Nasriadi.

Dengan semakin banyaknya saksi yang diperiksa dan bukti yang dikumpulkan, Polda Riau terus mendalami peran Hana Hanifah dalam aliran dana kasus ini. Polisi menegaskan akan menindaklanjuti setiap temuan demi mengungkap skandal korupsi yang merugikan negara ini, seperti yang dilansir dari detik (**)




Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top