Batal Dilantik 6 Februari 2025, Gubernur Riau Terpilih Abdul Wahid Legowo
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Gubernur Riau terpilih, Abdul Wahid, berkemungkinan tidak akan dilantik pada 6 Februari 2025 nanti.
Sebab, ada wacana pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK)
Abdul Wahid menyatakan sikap legowo terkait wacana tersebut.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, dan dirinya siap mengikuti jadwal yang ditetapkan.
"Kita tunggu saja keputusan pemerintah, dalam hal ini Presiden. Saya tidak masalah dengan diundurnya jadwal pelantikan. Yang terpenting adalah kita bisa segera bekerja untuk masyarakat Riau setelah resmi dilantik," kata Wahid dilansir Tribun, Jumat (31/1/2025).
Dengan adanya perubahan jadwal ini, Abdul Wahid menegaskan bahwa dirinya tetap fokus pada persiapan menjelang pelantikan dan penyusunan program kerja prioritas untuk Riau.
"Bagi saya, yang utama adalah bagaimana kita bisa segera melaksanakan program yang telah disiapkan untuk membangun Riau ke depan," tuturnya.
Sebelumnya, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025.
Namun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan jadwal tersebut akan diundur.
Pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK akan digabung dengan kepala daerah yang perkaranya gugur dalam putusan sela atau dismissal di MK.
Tito menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang menginginkan pelantikan dilakukan lebih efisien.
Dengan penggabungan ini, prosesi pelantikan dapat dilakukan dalam satu waktu tanpa harus terpisah. Prabowo sendiri yang akan menentukan jadwal pastinya.
"Karena digabungkan dengan yang nonsengketa dan yang dismissal di MK, otomatis pelantikan yang dijadwalkan pada 6 Februari kita batalkan. Kita akan segera melaksanakan pelantikan dengan skala yang lebih besar," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1) petang.
Tito juga menuturkan bahwa MK akan mempercepat putusan dismissal terkait sengketa Pilkada 2024, yang dijadwalkan dibacakan pada 4 dan 5 Februari 2025.
Setelah putusan tersebut keluar, barulah jadwal pelantikan kepala daerah bisa ditetapkan oleh Presiden.
Lebih lanjut, Tito mengungkapkan bahwa pelantikan kemungkinan besar akan berlangsung pada pertengahan Februari, sekitar tanggal 18, 19, atau 20.
Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo.
"Presiden yang akan menentukan tanggalnya. Saya hanya memberikan usulan, kemungkinan sekitar 18, 19, atau 20 Februari.
Tanggal mana yang dipilih, kita masih menunggu keputusan beliau," tutupnya. (Tribunpekanbaru.com/Alexander)
Sumber: Tribun Pekanbaru
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Nasional |