

Kapolsek Sungai Apit Gelar Jum'at Curhat Bersama Tokoh Masyarakat dan Pemuda
SIAK. RIAUMADANI. COM - Kapolsek Sungai Apit AKP. Rinaldi Parlindungan. SH bersama anggota menggelar Jum'at Curhat dalam rangka menampung aspirasi dari masyarakat.
Kelurahan Sungai Apit, Jum at (31/01/25) bertempat di Warung Kopi Divo jalan Diponegoro kelurahan Sungai Apit Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak.
Pada kesempatan itu, Ketua LAMR. kecamatannya Sungai Apit Datuk Andi Putra menyampaikan uneg-unegnya.
"tidak lama lagi kita kaum Muslimin akan menyambut bulan suci Ramadhan, maka kami berharap kepada Polsek Sungai Apit dapat untuk menangani dan mengatasi kenakalan anak-anak muda yang memakai Kendaraan Bermotor dengan Knalpot Brong yang dapat menggangu kegiatan beribadah pada malam Ramadhan," ujarnya
Lanjut Datuk Andi Putra lagi, anak-anak muda pada malam hari dan setelah sholat subuh sering bergerombol di jalanan ada yang kendaraannya memakai knalpot Brong, bahkan kebut-kebutan di jalan raya sangat mengganggu pengendara lain dalam berlalu lintas. Disamping bunyinya yang bising, juga nantinya bisa mengakibatkan kecelakaan lalulintas baik bagi pengendara itu sendiri dan pengendara lain,
"Kata Andi Putra
Menanggapi hal tersebut Kapolsek Sungai Apit. AKP. Rinaldi Parlindungan SH mengatakan , "kami memang memerlukan masukan-masukan serta Informasi dari masyarakat.
Dan kami akan segera menanggapi dan akan kami lakukan Penertiban, "tegas Rinaldi
Tambahnya Lagi, "untuk penertipan kendaraan yang memakai knalpot Brong dan anak-anak yang melakukan balapan itu sudah tentu meresahkan masyarakat.
Jadi kami akan segera melakukan Penertiban, knalpot Brong ini disamping membuat polusi udara serta suaranya yang bising itu sangat mengganggu
"menjelang bulan Ramadan segera kami akan tertibkan dan kita akan kenakan sangsi bagi yang tidak mau mematuhi Peraturan. kita Akan tahan Kendaraan tersebut untuk 1 atau 2 bulan. Dan hari itu juga kita mkan suruh ganti knalpot standar. Jika mereka mau mematuhi Peraturan yang kita buat, baru motornya bisa dibalikkan,"Ucap Kapolsek, "
Lanjutnya Lagi, biasanya kalau perlakuan untuk balap liar dan memakai knalpot Brong ini mau sampai tiga bulan kita tahan kendaraanya, jika kita temukan kendaraan tersebut tidak lengkap, suratnya atau kelengkapan seperti STN K, SIM, tidak ada, ya sudah tentu akan kita gudangkan karena bisa jadi itu berupa barang Curian.
" , Pungkas "AKP. Rinaldi Parlindungan. SH.
( Gunawan. s)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Siak |





01
02
03
04
05



