Rabu, 1 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Enam Kepala Daerah Terpilih di Riau Akan Dilantik 6 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta
Sabtu 25 Januari 2025, 10:24 WIB

Enam Kepala Daerah Terpilih di Riau Akan Dilantik 6 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta


PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Enam pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Provinsi Riau akan dilantik pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah.

Enam paslon tersebut berasal dari daerah yang tidak menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut daftar enam pasangan kepala daerah terpilih yang akan dilantik:

Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau: Abdul Wahid - SF Hariyanto

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil): Herman - Yuliantini

Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu): Ade Agus Hartanto - Hendrizal

Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan: Zukri - Husni Thamrin

Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti: Asmar - Muzammil

Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis: Kasmarni - Bagus Santoso

Pelantikan keenam pasangan kepala daerah ini akan dilakukan secara serentak, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Nasib Tujuh Daerah yang Bersengketa di MK
Sementara itu, tujuh daerah di Riau yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat mengikuti pelantikan serentak tersebut.

Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM), Nugroho Noto Susanto, mengatakan bahwa setelah sidang MK terkait materi jawaban dari termohon, Majelis Hakim MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan.

"Apakah tujuh permohonan sengketa di Riau akan berlanjut ke sidang pemeriksaan lanjutan atau akan dihentikan melalui putusan dismissal," ujar Nugroho.

Ia menambahkan bahwa jika putusan dismissal dijatuhkan, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota akan melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan pasangan calon terpilih.

"Namun, jika Majelis Hakim MK memutuskan untuk melanjutkan ke pemeriksaan lanjutan, maka KPU kabupaten/kota akan mengikuti tahapan sidang selanjutnya di MK," pungkas Nugroho, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)




Editor : TIS
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top