Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Flyover Simpang SKA
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu: Ahli Hitung Negara Rugi Rp 60,8 Milyar dari Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru Riau
Rabu 22 Januari 2025, 06:34 WIB
Jembatan Flyover Simpang SKA Pekanbaru

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu: Ahli Hitung Negara Rugi Rp 60,8 Milyar dari Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru Riau


JAKARTA. RIAUMADANI. COM - KPK tengah mengusut dugaan korupsi terkait proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Provinsi Riau, tahun 2018.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK mengatakan perkiraan kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp 60 miliar lebih

"Tapi paling tidak berdasarkan perhitungan dari ahli konstruksi itu total kerugian negara sekitar Rp 60 miliar sekian, atau Rp 60,8 miliar," kata Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Asep menjelaskan, potensi kerugian negara itu berdasarkan hitungan dari ahli. Nantinya KPK juga akan menggandeng BPK atau BPKP untuk menghitung jumlah kerugian yang diterima negara dari kasus tersebut.

"Kalau ahli konstruksi itu melihat yang digunakan, material yang digunakan dan lain-lain, ketebalan jalan dan lain-lain, ketebalan beton dan lain-lain, nah ini nanti yang menghitungnya tetap dari BPK atau BPKP untuk kerugian keuangan negaranya," sebutnya.

Harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterbitkan pada proyek saat itu sebesar Rp 159 miliar. KPK menyebut HPS tidak dibuat dengan perhitungan detail.

"Pada 26 Januari 2018 diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan flyover Simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta dengan nilai HPS Rp 159.384.251.000," sebutnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. "Tersangkanya tadi sudah disebutkan YN, GR, TC, ES dan NR," ujar Asep.

YN merupakan Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau. GR pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail engineering design (DED).

Tersangka NR merupakan Kepala PT YK cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi pembangunan flyover tersebut. ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta) dan TC juga merupakan Direktur PT SHJ (pihak swasta).
(**)

 




Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top