Rabu, 5 Februari 2025

Breaking News

  • Puluhan Tokoh Pers Nasional Siap Hadiri Peringatan HPN Riau 2025   ●   
  • Tiga Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Riau Mengundurkan Diri, Ini Ada Apa ya?   ●   
  • Kepala BKD Riau Mamun Murod Mundur, Tegaskan Tak Terkait Kasus Korupsi Tambak Udang   ●   
  • Ciptakan Fondasi Kuat Dari Usia Dini, Pemkab Rohul Gelar Pelatihan Deep Learning bagi Guru TK se-Rohul   ●   
  • Polres Rokan Hulu Gelar Program Makan Bergizi Gratis di SDN 013 Dan SDN 024 Rambah Hilir   ●   
Dugaan Korupsi Rugikan
FPGE Minta Kejati RI Periksa Dirut RSUD Arifin Achmad Atas Dugaan Korupsi
Sabtu 11 Januari 2025, 21:11 WIB

FPGE Minta Kejati RI Periksa Dirut RSUD Arifin Achmad Atas Dugaan Korupsi

PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Founder Pemuda Generasi Emas, Said Moh Al Hafis meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia untuk segera menindak tegas dan memeriksa Direktur RSUD Arifin Achmad Pekanbaru drg. Wan Fajriatul Mamnunah, Sp. KG (WFM) karena diduga kuat telah memanfaati jabatannya untuk melakukan tindak pidana Korupsi, dengan point sebagai berikut :

1. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Riau menemukan persoalan terkait kondisi keuangan di RSUD Arifin Achmad tahun anggaran 2020-2022 yang mana terdapat kejanggalan pada pendapatan BLUD di Rumah Sakit pemerintah tersebut tidak bisa ditagihkan ke BPJS karena terdapat selisih pendapatan RSUD Arifin Achmad dengan tarif obat yang sudah ditetapkan BPJS.

2. Kondisi ini terjadi karena Direktur RSUD Arifin Achmad menggunakan dana BLUD untuk melakukan pembelian obat-obatan yang tidak sesuai dengan rekomendasi dari BPJS melainkan membeli obat-obatan yang ditawarkan pihak ketiga supplier (vendor).

3. Kongkalikong antara oknum Direktur RSUD Arifin Achmad dan pihak perusahaan penyedia obat-obatan diduga ada indikasi kelebihan bayar karena pihak perusahaan tidak menetapkan harga tarif dari BPJS, dalam hal ini sisa uang kelebihan bayar tersebut diduga untuk kepentingan pribadi oknum Direktur RSUD Arifin Achmad dan kroni-kroninya.

4. Oknum Direktur RSUD Arifin Achmad merangkap sebagai PA dan KPA dan memanfaatkan jabatannya untuk melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara menerima fee dari perusahaan pemasok obat-obatan.

5. Atas tindakannnya tindakan yang dilakukan oknum Dirut, sebesar Rp455 miliar pendapatan terhambat dan tidak dapat diproses hal ini meyebabkan kerugian negara akibatnya menambah beban anggaran Rumah Sakit dan mengurangi ketersediaan dana untuk meningkatkan fasilitas dan kualitas pelayanan.

6. Selain dampak finansial yang sangat besar terhadap rumah sakit tindakan yang dilakukan oknum Dirut juga berdampak terhadap kondisi obat-obatan Rumah Sakit diduga karena adanya obat yang sudah kadaluarsa sehingga obat tidak dapat digunakan sehingga berpotensi terjadinya pemborosan anggaran.

Hal di atas menjadi pertanyaan bagi rakyat yang notabenenya sudah menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Namun belum adanya pemeriksaan yang mendalam terkait kasus ini oleh aparat penegak hukum (APH). Apakah APH lemah dan tidak berani kepada oknum Direktur RSUD Arifin Ahmad, drg WFM?

"Sebenarnya kasus ini sudah lama tapi masih berjalan di tempat dan tidak ada tindakan hukum yang jelas, kami punya data yang sangat jelas dan konkret. Gerakan ini tidak sampai di sini tetap akan kami kawal, kami akan melakukan gerakan aksi ketika tidak ada ketegasan dari Aparat Penegak Hukum, kami kasi waktu 2×24 jam, demi memberi keadilan, dan memberantas korupsi di Riau," kata Said Moh Al Hafis, Founder Pemuda Generasi Emas.

Adapun pesan manis dari saya Pemuda Generasi Emas untuk Aparat Penegak sebagai berikut:

1. Mendesak Kejagung RI periksa aliran dana pembelian obat-obatan RSUD Arifin Achmad diduga oknum Dirut terindikasi menerima fee 20 persen dari perusahaan pemasok obat-obatan atas tindakannya sebanyak Rp455 miliar pendapatan tidak bisa tagih ke BPJS yang mana hal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara.

2. Mendesak Kejagung RI Periksa oknum Dirut RSUD Arifin Achmad diduga bermain pada kegiatan pengadaan obat-obatan yang mana oknum Dirut kongkalikong dengan
pihak perusahaan pemasok obat-obatan untuk untuk mendapatkan fee 20 persen dan mendesak Kejagung RI juga periksa seluruh Direktur perusahaan pemenang.

3. Mendesak Kejagung RI periksa semua tunggakan pendapatan, kelebihan pembayaran, kelebihan belanja dan utang belanja yang terjadi di BLUD RSUD Arifin Achmad yang terjadi tahun anggaran 2020 dan 2022 sehingga hal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara.

4. Meminta Kejagung RI memberikan perintah kepada jajarannya untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Dirut RSUD Arifin Achmad WFM yang diduga menjadi aktor di balik terjadinya korupsi pada BLUD RSUD Arifin Achmad.

5. Meminta Kejagung RI serius dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum Dirut RSUD Arifin Achmad yang diduga melakukan penyimpangan keuangan Negara yang menyebabkan pendapatan tidak bisa ditagih ke BPJS senilai Rp455 milliar.

"Mari bersama-sama kita basmi para koruptor yang ada di Negeri kita," tutup Said. (Rls)




Editor :
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top