Rabu, 28 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
KAMAKSI Apresiasi Pimpinan KPK Atas Penetapan Hasto Jadi Tersangka
Selasa 31 Desember 2024, 19:19 WIB

Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) Apresiasi Pimpinan KPK Atas Penetapan Hasto Jadi Tersangka
RIAUMADANI. COM, JAKARTA - Keberanian Pimpinan KPK yang baru atas penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku terhadap Wahyu Setiawan mantan Komisioner KPU RI mendapat apresiasi dari Ketua Umum KAUKUS MUDA ANTI KORUPSI (KAMAKSI) Joko Priyoski.

"Langkah tegas yang diambil Pimpinan KPK atas penetapan Hasto sebagai tersangka diharapkan akan menjadi titik terang membuka kotak pandora agar kasus Harun Masiku tersebut semakin terang benderang siapa saja yang terlibat. KPK telah membuktikan tidak ada yang kebal hukum di Republik ini. KAMAKSI juga mendesak KPK agar segera mengambil langkah nyata untuk segera menangkap Buronan Harun Masiku demi tegaknya azas keadilan hukum," tegas Jojo panggilan akrabnya yang juga Koordinator Nasional (Kornas) KAUKUS EKSPONEN AKTIVIS '98 (KEA '98).

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Suap dari Harun Masiku itu diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW). Sejauh ini, ada tiga orang yang telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus suap dari Harun Masiku.

Mereka yang telah divonis ialah Wahyu yang dihukum 7 tahun penjara, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio yang dihukum 4 tahun penjara, dan seorang swasta bernama Saeful yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai Lembaga Anti Rasuah harus berani mengungkap segala kasus korupsi dan suap tanpa pandang bulu sekalipun melibatkan oknum pejabat ataupun oknum petinggi partai politik. Hormati proses hukum yang sedang berjalan dan hendaknya jangan melakukan pembenaran atau mempolitisasi atas penetapan Hasto sebagai tersangka. Kami akan tetap memantau segala perkembangan kasus dugaan korupsi, suap atau gratifikasi yang sedang ditangani KPK RI. Pemerintahan Prabowo-Gibran saat ini sudah menunjukkan komitmennya dalam hal Pemberantasan Korupsi. Fiat Justitia Ruat Caelum, Hendaklah Keadilan Ditegakkan Seadil-adilnya Walaupun Langit Akan Runtuh," imbuh Jojo.




Editor : TIS
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top