Rabu, 1 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Dugaan Korupsi Dana Hibah di PMI Riau
Mangkir dari Panggilan, Kejati Tetapkan SAB Mantan Ketua PMI Riau Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 1,1 M
Selasa 10 Desember 2024, 07:15 WIB
Wakil Kepala Kejati Riau, Rini Hartatie umumkan mantan Ketua dan Bendahara PMI Riau tersangka korupsi (foto/detik)

Mangkir dari Panggilan, Kejati Tetapkan SAB Mantan Ketua PMI Riau Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 1,1 M

PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau. Keduanya adalah Syahril Abubakar (SAB), mantan Ketua PMI Riau, dan Rambun Pamenan (RP), mantan Bendahara PMI Riau. Kasus ini terkait dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada tahun anggaran 2019-2022.

Wakil Kepala Kejati Riau, Rini Hartatie, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. "Kejaksaan Tinggi Riau terbuka untuk melakukan penegakan hukum secara akuntabel dan transparan," ujar Rini, Senin (9/12/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini dimulai pada 27 Juli 2023. Setelah proses pengumpulan bukti, kasus ini meningkat ke tahap penyidikan pada 8 Mei 2024.

“Dalam proses ini, penyidik telah meminta keterangan dari 99 saksi dan mengumpulkan 458 dokumen yang menjadi bukti pendukung,” terang Zikrullah.

Hari ini, penyidik memanggil SAB dan RP untuk dimintai keterangan. Namun, SAB mangkir dari panggilan tersebut. Sementara itu, RP hadir dan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, hingga 28 Desember 2024.

“Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu SAB dan RP. Untuk RP, penahanan langsung dilakukan, sementara SAB akan kembali dipanggil setelah mangkir hari ini,” ujar Zikrullah.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,1 miliar lebih. Penyidik menduga dana tersebut disalahgunakan oleh kedua tersangka selama menjabat di PMI Riau.

“Kami akan terus mendalami aliran dana dan memperkuat pembuktian untuk mengembalikan kerugian negara,” tambah Zikrullah dikutip dari detiksumut. (*)













Editor : TIS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top