Rabu, 1 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Riau
Polda Riau Sita 11 Unit Homestay di Jorong Padang Torok Nagari Harau Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Riau
Senin 09 Desember 2024, 07:44 WIB

Polda Riau Sita 11 Unit Homestay di Jorong Padang Torok Nagari Harau Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Riau

RIAUMADANI. COM, SUMBAR – , Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat DPRD Provinsi Riau.

Kali ini, penyidik menyita lahan seluas 1.206 meter persegi beserta 11 unit homestay yang berlokasi di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Penyitaan tersebut dilakukan pada Sabtu, 7 Desember 2024, terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021.

Video proses penyitaan yang dilakukan Polda Riau. Kombes Nasriadi, Dirkrimsus Polda Riau, pada Minggu (8/12/2024) menjelaskan bahwa langkah ini didasarkan pada izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati dengan nomor 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tertanggal 18 November 2024.

Adapaun Barang Bukti lain yang Disita

1. Lahan Seluas 1.206 m²: Saat ini digunakan sebagai Sabaleh Homestay .

2. 11 Unit Homestay: Berada di dalam lahan tersebut dan dimiliki secara perorangan oleh ASN serta pejabat Sekretariat DPRD Riau.

3. Dokumen Tanah: Sertifikat lahan sebelumnya telah disita dari Irwan Suryadi, yang mengaku membeli lahan tersebut menggunakan dana hasil pencairan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas luar daerah fiktif. ‘’Total aset yang disita diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

Proses penyitaan berjalan lancar dengan situasi yang kondusif. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polda Riau untuk menindaklanjuti kasus korupsi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan 2021,’’ ujar Nasriadi.

Sebelumnya, pada Selasa, 26 November 2024, Polda Riau juga telah menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam. Total nilai apartemen yang disita mencapai Rp2,14 miliar.

Penyitaan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat DPRD Riau, yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap pelaku utama serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. (mg1)




Editor : TIS
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top