Minggu, 14 Desember 2025

Breaking News

  • Komisi III DPRD Kabupaten Siak Kecewa Dengan Pemanfaatan Tata Ruang KITB Sungai Apit, Desak Kaji Ulang BUMD   ●   
  • Sepakat, "Banggar DPRD Inhil Resmi Batalkan Rencana Pinjaman Daerah Rp 200 Miliar Tahun 2026"   ●   
  • "Mahasiswa STKIP Insan Madani Airmolek Lakukan Aksi Jemput Donasi Bencana Sumatera"   ●   
  • Kapus Sungai Apit, Dr Adrian Hidayat, Menghimbau  Masyarakat Agar Menjaga Kebersihan Lingkungan Untuk Mencegah DBD   ●   
  • Bumdes Meskom Adakan  Pelatihan Program Peningkatan Kapasitas Untuk Pengurus   ●   
Kadis PMD Drs Novri Wahyudi: Lima Kepala Desa di Kabupaten Pelalawan Akan di PAW Diawal Tahun 2025
Kamis 05 Desember 2024, 21:24 WIB
Drs Novri Wahyudi Kadis PMD Kabupaten Pelalawan

5 Kepala Desa di Kabupaten Pelalawan Akan di PAW Diawal Tahun 2025.

RIAUMADANI. COM, PELALAWAN - Dalam waktu dekat ada 5 kepala Desa yang akan di PAW (Penggantian Antar Waktu). Kegiatan itu dillaksanakan pada awal tahun 2025 antara bulan Januari, Februari sampai Maret tahun depan, jelas kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pelalawan Drs Novri Wahyudi kepada wartawan media ini Kamis (5/12/2025) di kantornya.

Dijelaskan Novri alasan dilakukan PAW terhadap kepala desa ada tiga faktor, yaitu karena mengundurkan diri, meninggal dunia dan tersandung kasus hukum yang telah inkrakh atau telah berkekuatan hukum tetap. Sementara kelima kepala desa yang akan di PAW di wilayah di Kabupaten Pelalawan karena salah satu diantaranya kepala Desa Trimulya Jaya Kecamatan Ukui meninggal dunia. Sedangkan keempat kepala desa lainnya di PAW karena mengundurkan diri dari jabatan karena ikut berkontestasi di pemilihan umum legislatif beberapa waktu lalu, sebut mantan Kabag Tapem itu.

Dijelaskan Novri, empat desa yang kepala desanya mengundurkan diri ikut Caleg (Calon Legislatif) kemarin antara lain, Desa Sokoi Kecamatan Kuala Kampar, Dusun Tua Kecamatan Pangkalan Lesung, Desa Tanjung Air Hitam Kerumutan, dan Desa Ukui Dua Kecamatan Ukui.

Ditambahkannya, jika sisa masa jabatan kepala desa tersebut lebih dari satu tahun lamanya maka dilakukan PAW. Sedangkan yang sisa masa jabatan kepala desanya kurang dari satu tahun dijabat oleh Pj (Pejabat) menunggu akan dilakukan pemilihan kepala desa secara serentak, jelasnya.

PAW dilaksanakan berdasarkan dengan musyawarah desa tersebut yang dihadiri oleh unsur tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh pendidikan, pemerhati perempuan, perwakilan petani, perwakilan nelayan, perwakilan dusun, dan lain sebagainya. Jumlah kandidat yang ikut sebagai calon kepala desa yang mau di PAW dalam musyawarah tersebut paling banyak tiga orang saja. Kegiatan itu dibiayai oleh desa itu sendiri dari ADD (Alokasi Dana Desa), ucap Novri menerangkan.

Kegiatan PAW kepala desa dilakukan berdasarkan dengan UU No. 06 tahun 2014 Tentang Desa, tukas Novri Wahyudi. (Sona)




Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top